Senin, Agustus 8, 2022
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com

9 Personel Polres Aceh Tamiang Dipercat Tak Hormat

Admin Satu by Admin Satu
Desember 10, 2019
in Peristiwa
0
9 Personel Polres Aceh Tamiang Dipercat Tak Hormat

Sembilan personel Polri yang bertugas di jajaran Polres Aceh Tamiang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

Pemecatan itu diumumkan secara terbuka saat upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK MH di lapangan Parama Satwika, Selasa (10/12/2019).

Related posts

Dianggap Mengganggu Investasi, Masyarakat Lingkar Tambang PT DPM Bubarkan Aksi Ydpk

Dianggap Mengganggu Investasi, Masyarakat Lingkar Tambang PT DPM Bubarkan Aksi Ydpk

Juni 30, 2022
Siswa-siswi TK Bunga Tanjong Tamora Tampil Meriah di Pentas Seni dan Perpisahan

Siswa-siswi TK Bunga Tanjong Tamora Tampil Meriah di Pentas Seni dan Perpisahan

Juni 21, 2022

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK MH menyampaikan, upacara PTDH adalah bagian peraturan ataupun sanksi dalam tubuh Polri, sehubungan masih adanya oknum yang berprilaku tidak baik, serta melakukan pelanggaran disiplin, bahkan tindak pidana, sehingga dengan berbagai pertimbangan dilakukanlah dan telah dilakukan sidang, maka terbitlah surat PTDH.

Personel yang diberhentikan, ‎diantaranya Bripka Fitria Marjoko, Bripka Raflin Ozie, Bripka Ryan Dirantona, Brigadir Feri Hendrian, Brigadir Yopi Erisandi, Brigradir Ferry Soniawan, Briptu Fahrizal Fadlian, dan Briptu Zikrillah.

“Mereka diberhentikan karena melanggar Pasal 7 Ayat (1) hurub b peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Et‎ik Profesi Polri dan melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003. Sedangkan upacara PTDH ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Aceh nomor Kep/VII/2019 berlaku sejak tanggal 10 Juli 2019,” sebut Kapolres.

Kapolres menambahkan, semoga hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi personel lain dijajaran Polres Aceh Tamiang, agar senantiasa bekerja dengan baik sampai memasuki masa pensiun serta dapat menjadi panutan bagi masyarakat.

“Kita mendoakan agar personel yang telah lepas seragam, dapat menjalani kehidupan lebih baik dan menjadi orang yang sukses dalam keluarga maupun ditengah masyarakat,” ucap Kapolres. (hmt)

Tags: 9 Personel Polres Aceh Tamiang Dipercat Tak Hormatindonesia aktualpolres aceh tambang
Previous Post

MAXstream Rilis Serial Terbaru ‘Cerita Kamu’

Next Post

Mendagri Aja Nonton Film Sang Prawira

Admin Satu

Admin Satu

Next Post
Mendagri Aja Nonton Film Sang Prawira

Mendagri Aja Nonton Film Sang Prawira

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Agribisnis
  • Apps
  • Bisnis
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • News
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sosok
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Transportasi
  • Travel
  • World
  • Ketentuan Pengguna
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.