Sembilan personel Polri yang bertugas di jajaran Polres Aceh Tamiang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
Pemecatan itu diumumkan secara terbuka saat upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK MH di lapangan Parama Satwika, Selasa (10/12/2019).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK MH menyampaikan, upacara PTDH adalah bagian peraturan ataupun sanksi dalam tubuh Polri, sehubungan masih adanya oknum yang berprilaku tidak baik, serta melakukan pelanggaran disiplin, bahkan tindak pidana, sehingga dengan berbagai pertimbangan dilakukanlah dan telah dilakukan sidang, maka terbitlah surat PTDH.
Personel yang diberhentikan, diantaranya Bripka Fitria Marjoko, Bripka Raflin Ozie, Bripka Ryan Dirantona, Brigadir Feri Hendrian, Brigadir Yopi Erisandi, Brigradir Ferry Soniawan, Briptu Fahrizal Fadlian, dan Briptu Zikrillah.
“Mereka diberhentikan karena melanggar Pasal 7 Ayat (1) hurub b peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003. Sedangkan upacara PTDH ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Aceh nomor Kep/VII/2019 berlaku sejak tanggal 10 Juli 2019,” sebut Kapolres.
Kapolres menambahkan, semoga hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi personel lain dijajaran Polres Aceh Tamiang, agar senantiasa bekerja dengan baik sampai memasuki masa pensiun serta dapat menjadi panutan bagi masyarakat.
“Kita mendoakan agar personel yang telah lepas seragam, dapat menjalani kehidupan lebih baik dan menjadi orang yang sukses dalam keluarga maupun ditengah masyarakat,” ucap Kapolres. (hmt)