Badan Narkotika Nasional mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram di daerah Jalan Letda Sujono No 43, tepatnya di depan sekolah perguruan Prayatna Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, (10/12/2019).
Menurun Irjen Pol Arman Depari, pengungkapan kasus ini bermula pada saat adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika dari jaringan internasional yang masuk dari Malaysia-Tanjung Balai-Medan yang dilakukan oleh jaringan berinisial ”M”.
Atas laporan itu, petugas BNN RI bekerjasama dengan BNNP Sumut langsung melakukan operasi penggerebekan bersama sambil melakukan pengawasan di wilayah Tanjung Balai hingga ke Kota Medan.
“Dari hasil penyelidikan, selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2019, Petugas gabungan BNN RI dan BNNP Sumut, setelah melakukan kontrol delivery berhasil menangkap seorang berinisial ZI di Jalan Letda Sujono nomor 403, tepatnya didepan Sekolah Prayatna. Pada tersangka ZI ditemukan barang bukti 2 bungkus sabu yang dikemas dalam bungkusan teh hijau Cina yang disembunyikan di dalam jok tempat duduk penumpang becak bermotor yang dikendarainya BK 1744 CG,” beberapa.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Pertiwi Gang Amal Rukun nomor 34 F Kelurahan Bantan dan dari rumah milik tersangka dan satu rumah yang berada di samping rumah tersangka ditemukan barang bukti lainya berupa sabu-sabu sebanyak 48 bungkus yang disembunyikan didalam kamar rumah tersangka.
Lanjut Arman Depari, selain menangkap tersangka dan menyita 50 bungkus sabu-sabu, pihaknya mengaku juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit becak bermotor BK 1744 CG berikut STNK, 1 KTP atas nama tersangka Zulkifli, 1 HP dan uang tunai Rp 60.000.000.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” ucap Arman Depari. (hmt)