VONIS satu tahun penjara bagi bos judi (bandar judi) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, dinilai mencederai rasa keadilan hukum di negeri ini.
Padahal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) pada pasal 303 ayat 1 mengancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
“Miris melihat keadilan hukum kita saat ini. Seorang bandar judi dituntut oleh Jaksa hanya dua tahun penjara dan oleh Majelis Hakim hanya memvonis setahun penjara. Padahal, terdakwa bandar judi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyediakan sarana tempat bermain judi,” beber Surya Adinata SH MKn, Ketua LBH Gelora Surya Keadilan mengomentari putusan majelis hakim terhadap terdakwa bandar judi TS.
Mantan Direktur LBH Medan ini beranggapan, di mana kepekaan dan nurani aparat penegakan hukum di negeri ini. Padahal, pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemberantas judi yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.
“Tapi nyatanya, komitmen Presiden Jokowi telah tercederai oleh putusan Majelis Hakim PN Medan dan tuntutan Jaksa, bagi bandar judi di Medan,” cetus Sekretaris DPD Taruna Merah Putih Sumut ini.
Pria berkacamata ini menambahkan, harusnya aparat penegak hukum saling berkolaborasi dan bersinergi dalam penegakan hukum untuk memberikan sanksi hukum yang berat bagi para bandar judi. Tak hanya judi, juga pemberian hukuman berat bagi bandar narkoba.
“Upaya Polri mengatensi intruksi Presiden Jokowi dalam pemberantasan judi, baik konvensional maupun online harus didukung oleh aparat penegakan hukum di institusi Kejaksaan, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Demi tegaknya hukum yang seadil-adilnya,” ucap Surya Adinata yang juga berprofesi sebagai Advokat, Jumat, 20 Januari 2023, kepada awak media.
Surya Adinata mempertanyakan di mana peran dan pengawasan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam penegakan hukum di negeri ini.
“Ini menjadi tantangan bagi Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial di awal tahun 2023, untuk berbenah dan dengan serius mereformasi penegakan hukum di negeri ini, dalam menjamin hadirnya keadilan substantif di tengah-tengah masyarakat, tidak ada alasan memberikan tuntutan dan putusan ringan terhadap kejahatan yang telah merusak negeri ini,” jelasnya.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim PN Medan diketuai Philip Soetpiet menjatuhi hukuman 1 tahun penjara, setelah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga menuntut terdakwa TS dengan hanya hukuman 2 tahun penjara. “Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim Philip. (red)