PT PEGADAIAN Medan mengambil langkah hukum kepada nasabah yang melakukan wanprestasi dan menggelapkan barang jaminan dengan melaporkan kepada pihak berwajib. Langkah tegas ini dilakukan sejalan dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 tentang Jaminan Fidusia.
Pada Undang-Undang Fidusia Pasal 36 mengatur “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta) rupiah.”
Kuasa hukum Pegadaian, Ananda Yarshal, S.H. dari Kantor Hukum Perjuangan mengatakan, PT Pegadaian akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap oknum nasabah yang telah terbukti dan memenuhi unsur melakukan pelanggaran hukum.
“Perusahaan tentunya telah melakukan sesuai SOP (Standar Operasional dan Prosedur). Namun demikian nasabah tetap tidak memiliki iktikad baik setelah dilakukannya upaya-upaya penagihan. Bahkan mereka telah diberikan Surat Peringatan (Somasi) sampai 3 kali. Karena mereka mengabaikan bahkan menggelapkan barang jaminan kredit fidusia secara sengaja, maka langkah tegas sesuai perlu dilakukan,” ujar Yarshal.
Selain itu, Gozali Marbun S.H. selaku Managing Partners pada Kantor Hukum Perjuangan menuturkan untuk saat ini ada beberapa nasabah yang sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian akibat mengalihkan dan/atau menggelapkan Barang Jaminan Fidusia tanpa sepengetahuan bahkan persetujuan dari PT Pegadaian selaku Kreditur.
Salah satunya pada tanggal 8 Agustus 2023 telah dilaporkan nasabah berinisial NS di Kantor Kepolisian Resort Serdang Bedagai dengan nomor laporan: LP/B/271/VII/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.
“Dikarenakan nasabah diduga telah mengalihkan barang jaminan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada orang lain tanpa hak, maka kami melaporkan ke pihak Kepolisian. Kami berharap hal ini untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi klien kami selaku Penerima Fidusia. Selain itu, pihak Aparat Penegak Hukum pun diharapkan menindaklanjuti laporan kami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Marbun.
PT Pegadaian merupakan Perusahaan Pergadaian Pemerintah yang melakukan bisnis usaha Gadai dan Fidusia, untuk bisnis usaha yang dijalankan pada produk gadai meliputi produk Kredit Cepat Aman (KCA), Krasida, Rahn (Gadai Syariah) dan lainnya.
Sementara untuk produk Non Gadai meliputi pinjaman untuk pembiayaan usaha (produk Kreasi) dan pembiayaan untuk pembelian kendaraan bermotor (produk Amanah) dengan jaminan adalah BPKB dengan pengikatan jaminan fidusia. ***
(REL)