Minggu, Juli 26, 2026
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com

Nasabah Gelapkan Jaminan Pegadaian Medan Lapor Kepolisian

Admin by Admin
Agustus 15, 2023
in Peristiwa
0

Related posts

Hutama Karya Gelar Operasi Keselamatan Secara Berkala di Seluruh Ruas Tol Kelolaan

Hutama Karya Gelar Operasi Keselamatan Secara Berkala di Seluruh Ruas Tol Kelolaan

Juli 8, 2026
61 Tahun Telkom Indonesia, Gelorakan Semangat Transformasi Digital Nasional

61 Tahun Telkom Indonesia, Gelorakan Semangat Transformasi Digital Nasional

Juli 8, 2026

PT PEGADAIAN Medan mengambil langkah hukum kepada nasabah yang melakukan wanprestasi dan menggelapkan barang jaminan dengan melaporkan kepada pihak berwajib. Langkah tegas ini dilakukan sejalan dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 tentang Jaminan Fidusia.

Pada Undang-Undang Fidusia Pasal 36 mengatur “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta) rupiah.”

Kuasa hukum Pegadaian, Ananda Yarshal, S.H. dari Kantor Hukum Perjuangan mengatakan, PT Pegadaian akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap oknum nasabah yang telah terbukti dan memenuhi unsur melakukan pelanggaran hukum.

“Perusahaan tentunya telah melakukan sesuai SOP (Standar Operasional dan Prosedur). Namun demikian nasabah tetap tidak memiliki iktikad baik setelah dilakukannya upaya-upaya penagihan. Bahkan mereka telah diberikan Surat Peringatan (Somasi) sampai 3 kali. Karena mereka mengabaikan bahkan menggelapkan barang jaminan kredit fidusia secara sengaja, maka langkah tegas sesuai perlu dilakukan,” ujar Yarshal.

Selain itu, Gozali Marbun S.H. selaku Managing Partners pada Kantor Hukum Perjuangan menuturkan untuk saat ini ada beberapa nasabah yang sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian akibat mengalihkan dan/atau menggelapkan Barang Jaminan Fidusia tanpa sepengetahuan bahkan persetujuan dari PT Pegadaian selaku Kreditur.

Salah satunya pada tanggal 8 Agustus 2023 telah dilaporkan nasabah berinisial NS di Kantor Kepolisian Resort Serdang Bedagai dengan nomor laporan: LP/B/271/VII/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.

“Dikarenakan nasabah diduga telah mengalihkan barang jaminan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada orang lain tanpa hak, maka kami melaporkan ke pihak Kepolisian. Kami berharap hal ini untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi klien kami selaku Penerima Fidusia. Selain itu, pihak Aparat Penegak Hukum pun diharapkan menindaklanjuti laporan kami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Marbun.

PT Pegadaian merupakan Perusahaan Pergadaian Pemerintah yang melakukan bisnis usaha Gadai dan Fidusia, untuk bisnis usaha yang dijalankan pada produk gadai meliputi produk Kredit Cepat Aman (KCA), Krasida, Rahn (Gadai Syariah) dan lainnya.

Sementara untuk produk Non Gadai meliputi pinjaman untuk pembiayaan usaha (produk Kreasi) dan pembiayaan untuk pembelian kendaraan bermotor (produk Amanah) dengan jaminan adalah BPKB dengan pengikatan jaminan fidusia. ***

(REL)

Tags: Lapor KepolisianNasabah Gelapkan Jaminan PegadaianPegadaian Medan
Previous Post

Film Horor Primbon Tayang Mulai 10 Agustus di MAXstream

Next Post

8.555 Mahasiswa Baru Ikuti Pengenalan Kehidupan Kampus Unimed

Admin

Admin

Next Post

8.555 Mahasiswa Baru Ikuti Pengenalan Kehidupan Kampus Unimed

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Tim Teknis EKF SM Rawa Singkil : Evaluasi Kesesuaian Fungsi SM Rawa Singkil Diperkuat dengan Data Register Terbaru

Tim Teknis EKF SM Rawa Singkil : Evaluasi Kesesuaian Fungsi SM Rawa Singkil Diperkuat dengan Data Register Terbaru

Juli 10, 2026
PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumut Hadirkan Promo Tiket Hingga 20 Persen di Pekan Raya Sumatera Utara, Diskon Termasuk Untuk KA di Jawa

PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumut Hadirkan Promo Tiket Hingga 20 Persen di Pekan Raya Sumatera Utara, Diskon Termasuk Untuk KA di Jawa

Juli 9, 2026
Siswa Asal Sumut dan Aceh Raih Beasiswa Kuliah dari Telkomsel Edupreneur Youth

Siswa Asal Sumut dan Aceh Raih Beasiswa Kuliah dari Telkomsel Edupreneur Youth

Juli 10, 2026
Gubernur Bobby Nasution Apresiasi Dukungan Komisi VII DPR RI Dorong PRSU Masuk Kalender Event Nasional

Gubernur Bobby Nasution Apresiasi Dukungan Komisi VII DPR RI Dorong PRSU Masuk Kalender Event Nasional

Juli 10, 2026

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Agribisnis
  • Apps
  • Award
  • Bisnis
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • News
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sosok
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Transportasi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Tim Teknis EKF SM Rawa Singkil : Evaluasi Kesesuaian Fungsi SM Rawa Singkil Diperkuat dengan Data Register Terbaru

Tim Teknis EKF SM Rawa Singkil : Evaluasi Kesesuaian Fungsi SM Rawa Singkil Diperkuat dengan Data Register Terbaru

Juli 10, 2026
PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumut Hadirkan Promo Tiket Hingga 20 Persen di Pekan Raya Sumatera Utara, Diskon Termasuk Untuk KA di Jawa

PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumut Hadirkan Promo Tiket Hingga 20 Persen di Pekan Raya Sumatera Utara, Diskon Termasuk Untuk KA di Jawa

Juli 9, 2026
  • Ketentuan Pengguna
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.