Deliserdang, Sumut, 30/6 (indonesiaaktual.com) – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Minggu (30/6/2024) melakukan pengecekan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik swasta di Deliserdang, Sumatera Utara dan mengingatkan pengusaha untuk tidak merugikan masyarakat/konsumen.
“Kami berada di SPPBE di Deliserdang dan secara acak mengecek SPPBE dengan tujuan untuk melindungi konsumen, jangan sampai masyarakat dirugikan,” ujarnya di Deliserdang, Minggu.
Mendag mengatakan itu saat menyampaikan hasil pengawasan di SPPBE di Deliserdang.
Dalam peninjauan itu Mendag didampingi Pit Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, serta Pit Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Mardyana Listyowati.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut Mulyadi Simatupang juga ikut melakukan peninjauan.
Untuk tidak merugikan konsumen, kata Mendag, isi gas LPG jangan sampai kurang karena kalau isinya tidak sesuai pasti merugikan masyarakat.
Pengisian LPG tabung gas LPG 3 kg, katanya, harus sesuai Standard Operasional Procedure (SOP) dari Pertamina.
Menurut dia, dalam kunjungan ke SPBE, meski masih ada indikasi pelanggaran, tetapi tidak terlalu besar/berat.
Hasil data, katanya, dari penimbangan terhadap 80 sampel dari 560 tabung terjadi rata-rata kesalahan berat tabung gas sebesar 71 gram.
Mendag Zulkifli Hasan mengapresiasi Pertamina Patra Niaga yang telah memperketat pengawasan kepada pelaku usaha SPPBE.
Pengawasan itu merupakan tindak lanjut komitmen PT Pertamina Patra Niaga dalam mentaati Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
Komitmen itu diwujudkan dalam bentuk himbauan pada SPPBE agar LPG 3 kg dapat memenuhi ketentuan pelabelan kuantitas dan kebenaran kuantitas.
“Kita selalu mengecek dan sekarang Pertamina Patra Niaga semakin keras pengawasan. Kami sampaikan terima kasih kepada Pertamina Patra Niaga,” katanya.
Mendag menyebutkan, setelah keliling mengecek sekarang sudah ada perbaikan.
Dengan pengawasan ketat, konsumen akan mendapat haknya penuh dan pelaku usaha dapat mengambil untung secara wajar sesuai kesepakatan.
Mendag Zulkifli Hasan mengimbau agar konsumen aktif melaporkan jika haknya tidak terpenuhi.
“Dengan menyampaikan aduan kepada pihak yang berwenang, baik ke pemerintah pusat dan daerah, maka kerugian konsumen bisa ditekan,” katanya.
Kemendag bersama instansi terkait lainnya dipastikan terus berkomitmen untuk melindungi masyarkat sebagai konsumen.
Jika masyarakat menemukan kecurangan, segera laporkan ke dinas terkait, tidak hanya untuk gas LPG 3 kg, tapi juga 6 kg, atau 12 kg.
“Jika konsumen dirugikan beritahu karena ada aturannya di Kemendag, termasuk untuk meteran air, listrik, serta bahan bangunan, semua ada standarnya tidak boleh mengambil keuntungan yang merugikan konsumennya,” ujarnya.
Mendag menegaskan, semua harus terus mengawasi dalam rangka pembinaan.
“Kemendag tidak memberikan sanksi hukuman, tapi hanya administratif, kecuali kalau sudah berkali-kali,” ujar Mendag Zulkifli Hasan. (lis)









