Medan, 8/11 (indonesiaaktual.com) -Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani, Sabtu (8/11/2025) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua pasar tradisional dan pabrik MinyakKita di Medan.
“Sidak untuk memastikan ketersediaan bahan pokok seperti minyak goreng dan harga jualnya.Kalau didapati pengusaha nakal seperti menjual di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) maka dengan berat hati izin usahanya akan dicabut,” katanya.
Pada sidak itu, Ahmad Rizal didampingi Pimpinan Wilayah (Pinwil) Perum Bulog Sumut Budi Cahyanto.
Selain mengecek ke pasar tradisional yakni Pasar Palapa Pulo Brayan dan Pasar Sukaramai, Medan, Dirut Bulog itu mengunjungi PT Musim Mas dan PT Berlian Eka Sakti Tangguh (BEST) yang merupakan produsen Minyakkita, di Jalan Yos Sudarso Medan, tak jauh dari pasar tersebut.
Ahmad Rizal Ramdhani menjelaskan, sidak ke pasar dan pabrik di Medan itu mewakili Menteri Pertanian, Menko Pangan dan Mendagri yang memerlukan kepastian stok dan stabilisasi harga.
“Stok yang cukup dan harga yang stabil perlu dipastikan.Hari besar Natal dan tahun baru semakin dekat,” katanya.
Pemerintah harus mengetahui persis kondisi pasar seperti apa saat ini dimana Natal dan tahun baru 2026 semakin dekat.
“Dengan kondisi info dasar ini, akan dilakukan percepatan-percepatan supaya nanti harga sembako khusus beras dan bahan pangan lainnya tetap stabil.Jangan nanti begitu mendekati Natal dan tahun baru, harga barang pada naik,”ujarnya.
Bulog sendiri, ujar dia, juga sedang melakukan operasi pengendalian harga.
“Ada Satgasnya di setiap provinsi dengan Dirkrimsus Polda sebagai ketua dan wakilnya adalah Pimwil (Pimpinan Wilayah) Bulog masing-masing provinsi.
” LHarapannya menjelang Natal dan Tahun Baru 2026, Ramadhan dan Lebaran, harga bahan pangan dapat tetap stabil sehingga konsumen merasa tenang,”ujarnya.
Dengan ketersedian yang cukup.dan harga barang yang stabil, maka situasi juga akan lebih damai dan aman.
Dirut Bulog itu mengingatkan para pengusaha dan pengecer agar senantiasa mentaati pedoman yang ditetapkan pemerintah.
“Harga jual harus sesuai dengan HET.Jangan sampai terkena sanksi termasuk pencabutan izin usaha dan lainnya, ” katanya.
Kalau saat ini penjatuhan sanksi masih tahap sosialisasi dan pemberitahuan dulu, ke depan dalam waktu seminggu atau dua minggu ke depan, akan masuk dalam tahap pemberian teguran secara tertulis.
Kalau juga masih membandel, maka sanksi berupa pencabutan izin akan dijatuhkan. HET beras premium Rp15.400/kg. (lis)







