Medan, 22/1 (indonesiaaktual.com) -PT Agincourt Resources
(Perseroan) menegaskan, perusahaan itu belum ada menerima surat resmi pencabutan Izin Usaha Pertambangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
“Informasi mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan Agincourt oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan itu hanya dari pemberitaan media” ujar Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, Rabu (21/1/2026).
Dia mengatakan itu menjawab pertanyaan soal berita tentang putusan
Presiden Prabowo Subianto melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang memutuskan mencabut 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kerusakan lingkungan yang menimbulkan bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sunatera Barat.
Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pascaterjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran atas kerusakan lingkungan.
Dari 28 itu salah satunya Agincourt Resources.
Katarina menyebutkan,
oleh karena belum menerima surat, Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut.
“Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut,” ujar Katie, panggilan akrab Katarina. Dia menegaskan lagi, Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku Katie menyebutkan, Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan.(lis)









