Medan, 20/10 (indonesiaaktual.com) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) Efek bersifat Ekuitas menjadi asimetris sebesar 7%. “Penyesuaian itu dalam rangka memastikan perdagangan Efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta menjaga volatilitas pasar, “ujar
Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, El Sierra Putri Yosita di Jakarta, Senin (20/10).
Menurut dia, langkah BEI melakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) Efek bersifat Ekuitas menjadi asimetris sebesar 7% itu dapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyesuaian itu juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.
Penyesuaian peraturan tersebut diberlakukan melalui Surat Keputusan Direksi (SK) BEI terbaru Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
SK itu menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
Dalam aturan terbaru, saham dengan harga Rp11 hingga Rp14 memiliki batas ARB sebesar Rp1.
Sementara itu, saham dengan harga Rp15 hingga Rp200 tetap menggunakan batas ARB sebesar 7 persen.
Adapun saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 juga tetap memiliki batas ARB sebesar 7 persen.
Ketentuan serupa berlaku untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.
Untuk batas atas atau Auto Rejection Atas (ARA), tidak terdapat perubahan dalam ketentuan terbaru tersebut. Saham dengan harga Rp11 hingga Rp200 tetap memiliki batas ARA sebesar 35 persen, sedangkan saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 sebesar 25 persen dan saham di atas Rp5.000 sebesar 20 persen.
#Berlaku hingga Akhir Desember 2026#
BEI menjelaskan, penyesuaian batas ARB ini berlaku untuk efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru.
Sementara itu, efek yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti ketentuan batas Auto Rejection yang berlaku pada masing-masing papan pencatatan.
Ketentuan baru ini efektif mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2026.
BEI akan melakukan evaluasi kembali sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan keberlanjutan penerapan kebijakan tersebut.
Dengan perubahan ini, batas ARB untuk saham pada rentang harga Rp11 hingga Rp14 tidak lagi dihitung berdasarkan persentase penurunan 7 persen, melainkan menggunakan batas nominal Rp1.
Informasi lengkap mengenai Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id, pada menu Peraturan, kemudian Peraturan BEI dan bagian Peraturan Perdagangan. (lis)







