Penulis: Hannida Fatmi Nasution
Kepala Seksi Bank KPPN Balige
Balige, 14/12/2023 (indonesiaaktual.com) – Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang bersifat operasional, dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik yang merupakan urusan daerah sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, serta selaras dengan prioritas nasional.
Dalam melaksanakan penyaluran Dana Transfer ke Daerah pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), mulai tahun 2023 terdapat perubahan bagian penyaluran, dimana penyaluran transfer ke daerah menjadi 3 (tiga) bagian yaitu:
- Penyaluran Dana Desa, Dana Otonomi Khusus, Dana Insentif, dan Dana Keistimewaan
- Dana Transfer Umum yaitu untuk penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH);
- Dana Transfer Khusus yaitu untuk penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik), dan penyaluran Hibah.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) merupakan DAK yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah. Untuk mendanai program, kegiatan, dan kebijakan tertentu dengan tujuan mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan.
Penyaluran DAK Nonfisik 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik terdiri dari:
- Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler dan kinerja
- Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang terdiri dari :
– Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD)
– Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan), - Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang terdiri dari :
– Dana BOK Dinas
– Cana BOK Puskesmas - Tunjangan Guru ASN Daerah yang terdiri dari :
– Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN Daerah
– Dana Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah Khusus
– Dana Tambahan Penghasilan (Tamsil) ASN Daerah - DAK Nonfisik Jenis Lainnya yang terdiri dari :
– Dana fasilitas penanaman modal
– Dana ketahanan pangan dan pertanian
– Dana bantuan operasional keluarga berencana
– Dana peningkatan kapasitas koperasi dan usaha mikro kecil
– Dana penguatan kapasitas kelembagaan sentra IKM
– Dana pelayanan kepariwisataan
– Dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak
– Dana bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) museum
– Dana bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) taman budaya
Dalam proses penyalurannya terdapat mekanisme penyaluran yaitu KPPN menerima rekomendasi penyaluran, pemotongan/penghentian, dan/atau penyaluran kembali untuk DTK (Dana Transfer Khusus) untuk DAK Nonfisik dari KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus (Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan) melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD (Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan).
Rekomendasi dimaksud merupakan dasar bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK BUN penyaluran TKD).
KPPN Balige menyalurkan DAK Nonfisik kepada 4 Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Kabupaten Toba, Pemerintah Kabupaten Samosir, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, dan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang merupakan lingkup wilayah KPPN Balige.
Penyaluran DAK Nonfisik pada KPPN Balige sampai dengan triwulan III TA. 2023 adalah sebesar Rp 470,817,424,808,- telah terealisasi sebesar 83,78% dari total pagu Rp 561.991.755.000,-
Realisasi Dana BOS s.d. Triwulan III TA.2023 pada KPPN Balige telah terealisasi sebesar R176.895.831.793,- dari pagu Rp 347.840.180.000,- kepada 2.670 sekolah dan 374.330 siswa.
Realisasi Dana PAUD s.d. Triwulan III TA.2023 pada KPPN Balige telah terealisasi sebesar Rp26.973.880.000,- dari pagu Rp 13.391.820.457,- kepada 1.399 sekolah dan 43.940 siswa
Sedangkan realisasi Dana BOP Kesetaraan s.d. Triwulan III TA.2023 pada KPPN Balige telah terealisasi sebesar Rp 584.470.734,- dari pagu Rp 1.190.150.000,- untuk 21 sekolah dan 662 siswa.
Pedoman penggunaan dana:
- Kepala Daerah Bertanggung jawab atas penggunaan DAK Nonfisik secara formil dan materiil
- DAK Nonfisik digunakan untuk mendanai urusan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Penggunaan DAK Nonfisik dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Pelaksanaan DAK Nonfisik sesuai Juknis yang ditetapkan Kementerian/lembaga terkait
- Kementerian/lembaga terkait melakukan pembinaan, Bimtek, dan evaluasi atas pelaksanaan DAK Nonfisik
Harapan setiap pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para penerima dana DAK Nonfisik untuk tiap detil penyaluran dana DAK Nonfisik dimana dana yang diterima langsung disalurkan ke rekening penerima dapat memberi manfaat nyata bagi para penerima baik untuk mendukung kegiatan operasional maupun manfaat bagi masyarakat. ***










