Medan, 16/10 (indonesiaaktual.com) -Karantina dan Bea Cukai Sumatera Utara, memusnahan media pembawa selundupan hasil penindakan tim P2 KPPBC TMP B Medan pada Jumat (10/10) serta media pembawa yang dibawa oleh penumpang pesawat yang tidak dilengkapi sertifikat dari negara asal.
Media Pembawa ilegal tersebut terdiri dari 60 ekor ayam, 2 ekor hewan pengerat meerkat, 3 ekor hewan mamalia sigung, 12 ekor hewan laut kelomang serta 3 kotak suplemen dan perlengkapan ayam, ikan asin sebanyak 5 kg dan buah kelapa 2 buah.
Kepala Karantina Sumut, Prayatno Ginting di Medan, Kamis (16/10/2025) menjelaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap produk ilegal maupun barang bawaan penumpang yang tidak memiliki sertifikat kesehatan dari negara asal.
Pihaknya, kata dia, akan terus meningkatkan pengawasan dan kolaborasi antarinstansi penegak hukum sekaligus mengedukasi masyarakat tentang aturan perkarantinaan.
“Pemusnahan yang dilakukan Karantina dan Bea Cukai merupakan salah satu upaya dalam pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan, ikan dan tumbuhan di Indonesia khususnya di Provinsi Sumatera Utara,”ujarnya.
Menurut dia, tindakan Karantina berupa pemusnahan dilakukan karena media pembawa tersebut tidak memenuhi persyaratan Karantina sebagaimana diatur dalam pasal 33 UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Mewakili kepala Kantor Bea Cukai Medan, Masliadi menyampaikan bahwa tangkapan itu merupakan tangkapan kedua di tahun 2025 dan merupakan hasil kolaborasi yang baik antariInstansi. Pemasukan ilegal dan tanpa dokumen seperti itu, ujqr dia, perlu diwaspadai karena berpotensi mengurangi pendapatan negara lewat bea masuk dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati .
Hadir dalam kegiatan pemusnahan antara lain Kepala Seksi P2 KPP Bea Cukai TMP B Medan, Otoritas Bandara Wilayah II Kualanamu, BBKSDA Sumatera Utara dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara. (lis)







