Medan, 22/4 (indonesiaaktual.com) – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan sudah memastikan proses pengembalian dana kepada nasabah
Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, telah selesai sepenuhnya.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang di Jakarta, Rabu (22/4/2026) menegaskan, BNI telah mentransfer dana sebesar Rp21.257.360.600 kepada CU Paroki Aek Nabara, melengkapi pengembalian sebelumnya sebesar Rp7.000.000.000.
“Total dana yang telah dikembalikan kepada CU Paroki Aek Nabara mencapai Rp28.257.360.600. Dengan ini, seluruh proses pengembalian dinyatakan tuntas,” ujar Munadi dalam konferensi pers di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, BNI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, khususnya umat Katolik dan seluruh anggota CU Paroki Aek Nabara atas keresahan dan dampak yang ditimbulkan oleh peristiwa itu.
Adapun penyelesaian itu dapat direalisasikan lebih cepat dari rencana awal, dimana sebelumnya ditargetkan selesai pada Jumat (24/4/2026) . “Nyatanya telah berhasil dituntaskan lebih awal pada Rabu
(22/4/2026),”katanya.
Munadi menegaskan, penyelesaian itu merupakan hasil kerja sama berbagai pihak dalam memastikan proses berjalan lancar serta memberikan kepastian bagi nasabah yang terdampak.
BNI juga menyampaikan terima kasih atas kesabaran dan kerja sama dari seluruh pihak selama proses ini berlangsung.
“Kami melihat proses itu sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara baik. Fokus kami adalah memastikan penyelesaian berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,”ujar Munadi. (lis)








