Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan, partainya tidak akan mencalonkan mantan terpidana kasus tindak pidana korupsi sebagai calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
“Partai Gerindra telah menegaskan sikap resmi partai adalah tidak akan mencalonkan mantan napi koruptor di Pilkada,” kata Dasco di Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Dasco menyebutkan, DPP Partai Gerindra telah menginstruksikan kepada seluruh DPD dan DPC Partai Gerindra untuk membuka penjaringan calon kepala daerah.
Namun menurutnya, seleksi awal di tingkatan DPC adalah yang paling tahu calon yang diusung Gerindra dalam kontestasi Pilkada.
“Seleksi pertama awal di tingkatan DPC yang paling tahu, seleksi pertama adalah mantan napi koruptor tidak bisa mencalonkan di Pilkada,” ujarnya.
Selain itu, Dasco juga mengomentari terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 tahun 2019 tentang pencalonan kepala daerah yang tidak mencantumkan aturan larangan mantan terpidana kasus korupsi.
Dia menilai, dalam UU tidak tercantumkan larangan tersebut sehingga kalau PKPU mencantumkan aturan tersebut maka rentan dilakukan uji materi.
“Karena di aturannya tidak tercantum sehingga memang nanti rentan apabila dicantumkan dalam PKPU, itu rentan memang di judicial review,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU membuat PKPU nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota.
KPU hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana ikut dalam Pilkada yaitu bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak, yang tertuang dalam Pasal 4 ayat H.
KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi, aturan itu dituangkan dalam pasal 3A ayat 3 dan 4.
Pasal 3A ayat 3 disebutkan bahwa Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Lalu dalam Pasal 3A ayat 4 disebutkan bahwa Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi. (ants)