Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com

Gerindra Pastikan Tak Calonkan Mantan Napi Korup di Pilkada 2020

Admin by Admin
Desember 10, 2019
in Politik
0
Gerindra Pastikan Tak Calonkan Mantan Napi Korup di Pilkada 2020

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan, partainya tidak akan mencalonkan mantan terpidana kasus tindak pidana korupsi sebagai calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Partai Gerindra telah menegaskan sikap resmi partai adalah tidak akan mencalonkan mantan napi koruptor di Pilkada,” kata Dasco di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Related posts

Pemprov Sumut Terapkan Learning Hub Sumut Berkah, ASN Kini Bisa Belajar Mandiri dari Mana Saja

Pemprov Sumut Terapkan Learning Hub Sumut Berkah, ASN Kini Bisa Belajar Mandiri dari Mana Saja

Mei 8, 2026
Dewan Pimpinan Pusat Pemimpin Perempuan Indonesia Kukuhkan Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Sumut, Terpilih Ika Purnama Dewi

Dewan Pimpinan Pusat Pemimpin Perempuan Indonesia Kukuhkan Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Sumut, Terpilih Ika Purnama Dewi

April 27, 2026

Dasco menyebutkan, DPP Partai Gerindra telah menginstruksikan kepada seluruh DPD dan DPC Partai Gerindra untuk membuka penjaringan calon kepala daerah.

Namun menurutnya, seleksi awal di tingkatan DPC adalah yang paling tahu calon yang diusung Gerindra dalam kontestasi Pilkada.

“Seleksi pertama awal di tingkatan DPC yang paling tahu, seleksi pertama adalah mantan napi koruptor tidak bisa mencalonkan di Pilkada,” ujarnya.

Selain itu, Dasco juga mengomentari terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 tahun 2019 tentang pencalonan kepala daerah yang tidak mencantumkan aturan larangan mantan terpidana kasus korupsi.

Dia menilai, dalam UU tidak tercantumkan larangan tersebut sehingga kalau PKPU mencantumkan aturan tersebut maka rentan dilakukan uji materi.

“Karena di aturannya tidak tercantum sehingga memang nanti rentan apabila dicantumkan dalam PKPU, itu rentan memang di judicial review,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU membuat PKPU nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota.

KPU hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana ikut dalam Pilkada yaitu bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak, yang tertuang dalam Pasal 4 ayat H.

KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi, aturan itu dituangkan dalam pasal 3A ayat 3 dan 4.

Pasal 3A ayat 3 disebutkan bahwa Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Lalu dalam Pasal 3A ayat 4 disebutkan bahwa Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi. (ants)

Tags: Gerindra Pastikan Tak Calonkan Mantan Napi Korup di Pilkada 2020indonesia aktifpartai gerindrapilkada 2020
Previous Post

Petani di Sumut Diimbau Gunakan Pupuk Organik

Next Post

Walhi: Indonesia Darurat HAM dan Lingkungan Hidup

Admin

Admin

Next Post
Walhi: Indonesia Darurat HAM dan Lingkungan Hidup

Walhi: Indonesia Darurat HAM dan Lingkungan Hidup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

BNI Tegaskan Ke DPRD Sumut Soal Keinginan Cepat Selesainya Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar Sumut

BNI Tegaskan Ke DPRD Sumut Soal Keinginan Cepat Selesainya Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar Sumut

Juni 3, 2026
Hutama Karya Catat Total Kendaraan Yang Melintas Pada Ruas Tol Capai 148.807 Unit di 31 Mei

Hutama Karya Catat Total Kendaraan Yang Melintas Pada Ruas Tol Capai 148.807 Unit di 31 Mei

Juni 1, 2026
Tarif Kereta Api Bersubsidi Wujud Implementasi Keadilan Sosial

Tarif Kereta Api Bersubsidi Wujud Implementasi Keadilan Sosial

Juni 1, 2026
Kisah Emosional Film Nobody Loves Kay Berhasil Curi Perhatian Penonton Medan, Film Tayang Mulai 4 Juni 2026

Kisah Emosional Film Nobody Loves Kay Berhasil Curi Perhatian Penonton Medan, Film Tayang Mulai 4 Juni 2026

Mei 31, 2026
Indonesiaaktual.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Agribisnis
  • Apps
  • Award
  • Bisnis
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • News
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sosok
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Transportasi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

BNI Tegaskan Ke DPRD Sumut Soal Keinginan Cepat Selesainya Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar Sumut

BNI Tegaskan Ke DPRD Sumut Soal Keinginan Cepat Selesainya Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar Sumut

Juni 3, 2026
Hutama Karya Catat Total Kendaraan Yang Melintas Pada Ruas Tol Capai 148.807 Unit di 31 Mei

Hutama Karya Catat Total Kendaraan Yang Melintas Pada Ruas Tol Capai 148.807 Unit di 31 Mei

Juni 1, 2026
  • Ketentuan Pengguna
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.