Dalam rangka merealisasikan komitmen pelaksanaan proyek strategis nasional, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai Subholding Gas PT Pertamina (Persero) menandatangani Surat Perjanjian Induk Kerja Sama Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG di 52 lokasi pembangkit listrik PT PLN dengan PT PLN (Persero).
Penandatanganan dilaksanakan oleh Direktur Utama PGN Suko Hartono dan Direktur Energy Primer PLN Rudy Hendra Prastowo, Senin, 5 Oktober 2020.
Seperti yang diketahui, PLN dan Pertamina mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan gasifikasi pembangkit PLN di 52 lokasi dengan estimasi kapasitas pembangkit sebesar ± 1,8 GW, sebagaimana yang tertuang dalam Kepmen ESDM 13/ 2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG, serta Konversi Penggunaan Bahan Bakar Minyak dengan LNG dalam Penyediaan Tenaga Listrik.
Selanjutnya, PGN ditugaskan oleh Holding Migas PT Pertamina untuk menyediakan pasokan dan infrastruktur LNG bagi pembangkit listrik PLN.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengungkapkan, proyek ini untuk kepentingan bersama, sebagaimana yang tertuang di dalam Kepmen ESDM 13/ 2020 dalam rangka untuk mewujudkan ketahanan energi nasional. Selain itu, juga untuk memperbaiki neraca perdagangan.
“Yang lebih penting lagi, melalui program ini adalah perwujudkan program konversi energi dari BBM ke gas bumi, apalagi gas domestik, maka ini jalan untuk kemandirian energi. Benefit bagi kedua belah pihak yaitu mewujudkan adanya gas yang lebih murah dibandingkan dengan HSD. Dengan adanya Bahan Bakar Gas yang lebih murah, maka diharapkan daya saing atau daya beli dari masyarakat dan PLN dapat mendorong perekonomian nasional. Semua merupakan langkah bersama sebagai anak bangsa untuk memperbaiki kondisi mulai dari lingkungan masing-masing,” jelas Rida.
Direktur Utama PGN Suko Hartono mengungkapkan, sebagai Subholding Gas, dengan kapabilitas dan pengalaman dalam melayani dan mengelola pemanfaatan gas bumi nasional, PGN siap menjadi solusi dan partner bagi PLN dan pemerintah dalam mendorong efisiensi produksi energi dan pemanfaatan di sisi hilir sehingga gas bumi tidak lagi menjadi komoditas semata namun secara nyata mampu menjadi pendorong perekonomian nasional dengan ketersediaan energi listrik yang bersaing dan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan proyek ini, PGN bertanggung jawab untuk menyediakan pasokan gas/LNG, membangun dan menyediakan infrastruktur gas/LNG meliputi jetty, fasilitas pembongkaran (unloading), fasilitas penyimpanan, regasifikasi, transportasi gas/LNG, pipa gas sampai ke titik serah yang disepakati, termasuk metering regulating system (MRS) pada pembangkit listrik terkait.
Selanjutnya, untuk transportasi LNG dari sumber pasokan atau fasilitas penghubung (HUB) LNG akan dihubungkan ke fasilitas pembongkaran (unloading) infrastruktur LNG, menggunakan Small Scale LNG Carrier.
“Kami akan mengupayakan pembangunan infrastruktur LNG dapat berjalan tepat waktu, dengan teknologi tepat guna dan efisiensi tinggi ditengah tantangan di masa pandemic. Peningkatan pemanfaatan TKDN juga optimalisasi peran anak perusahaan dan afiliasi, adalah salah satu pendekatan yang dilaksanakan agar proyek dapat berjalan secara efektif dan efisien,” jelas Suko.
Selain itu, perjanjian ini juga untuk mengatur penyelarasan pasokan LNG dan gas dengan kontrak-kontrak penyediaan LNG dan gas milik PLN yang sudah ada atau melalui kesepakatan lebih lanjut oleh para pihak untuk optimalisasi dan efisiensi penyerapan pasokan LNG dan gas pada sisi pembangkit tenaga listrik.
“Pada prinsipnya, pelaksanaan proyek ini dipriotaskan untuk efisiensi, efektifitas, serta keberlanjutan pemanfaatan gas dan ketersediaan tenaga listrik dan mengurangi konsumsi bahan bakar minyak, agar dapat menghasilkan biaya pokok penyediaan tenaga listrik di plant gate yang efisien,” ujar Suko.
Untuk tahap awal, PGN dan PLN sepakat melaksanakan tahap Quick Win di PLTMG Sorong, PLTMG Tanjung Selor, dan PLTMG Nias. Tahap Quick win ditargetkan dapat menyediakan harga yang lebih rendah dari HSD di plant gate pembangkit PLN.
“Tahap Quick Win dilaksanakan dan disepakati prioritas penyelesaian serta operasi komersial penyediaan pasokan dan infrastruktur LNG untuk pembangkit listrik PLN dalam bentuk koordinasi, penyelarasan kerja sama pemanfaatan fasilitas, percepatan gasifikasi, optimalisasi serta peningkatan produktivitas fasilitas yang ditargetkan dapat selesai pada tahun 2020,” ujar Suko.
Suko berharap, langkah strategis ini dapat memperkuat peran subholding gas dalam melayani kebutuhan gas bumi seluruh sektor, khususnya sektor kelistrikan, dan bisa membantu pemerintah untuk mencapai bauran energi nasional.
Kedepan, PGN memiliki motivasi yang tinggi untuk bekerja sama dengan seluruh stakeholder agar dapat menjaga ketahanan energi domestik dan membangun infrastruktur gas bumi sehingga dapat meningkatkan pemanfaatan gas bumi nasional.
PGN sebagai Subholding Gas akan terus berkontribusi dalam pemulihan perekonomian pasca pandemi, peningkatan daya saing dan upaya menjaga ketahanan energi nasional. (bli)