RATUSAN MASYARAKAT lingkar tambang Kecamatan Silima Pungga-pungga, Senin, 13 Desember 2021, bertolak dari Parongil ke Kantor Bupati Dairi dan DPRD di Sidikalang, untuk aksi unjukrasa.
Iring-iringan dua puluhan dump truk, mobil pribadi hingga sepeda motor yang membawa warga berangkat dari titik kumpul di jalan tambang, Parongil tiba di Sidikalang pukul 10.00 WIB.
Warga menutut keseriusan pemerintah, Bupati Dairi DR Eddy Kelleng Ate Berutu dan Ketua DPRD Sabam Sibarani, tentang investasi tambang PT Dairi Prima Mineral (PT.DPM) yang kini terseok-seoknya akibat ulah organisasi dan LSM.
Juga mereka meminta pemerintah untuk segera mengambil tindakan cepat terhadap beberapa organisasi atau LSM yang lantang menolak investasi PT DPM dengan mengatasnamakan masyarakat lingkar tambang.
Sementara fakta lapangan, 90 persen warga sangat mendukung kehadiran perusahaan, agar segera berproduksi karena membuka lapangan kerja dan ekonomi bertumbuh.
Tim Koordinator lapangan, Juaedi Cibro, mengatakan, peserta aksi telah bertolak dari Parongil menuju Sidikalang. “Kami akan aksi di Kantor Bupati dan DPRD Dairi. Tuntutan agar pemerintah serius soal investasi PT DPM dan bertindak tegas kepada LSM penolak tambang yang mengatasnamakan masyarakat lingkar tambang. Sementara kami warga lingkar tambang mendukung investasi,” ujar Junaedi
Kata Junaedi lagi, setelah orasi di Kantor Bupati, mereka akan lanjut ke Gedung DPRD Dairi dan akan berorasi disana.
Sebelumnya pada Senin, 29 November 2021, warga lingkar tambang juga telah melakukan aksi unjukrasa di Kantor Camat Silima Pungga-pungga di Parongil. Dalam aksi itu, warga menuntut Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) diusir dari Parongil.
Untuk diketahui, salah seorang warga lingkar tambang, Dusun Sopokomil, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-pungga telah melaporkan dugaan peristiwa pidana UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terlapor Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) ke Polres Dairi di Sidikalang, dengan nomor STPL/B/323?X/2021/SPKT/RES.DIRI/POLDA SUMUT. (HMT)