Senin, Maret 9, 2026
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com

Soal Gugatan Keterbukaan Informasi Publik, PT DPM Tak Merasa Dirugikan

Admin by Admin
Januari 21, 2022
in Bisnis
0
Soal Gugatan Keterbukaan Informasi Publik, PT DPM Tak Merasa Dirugikan

Related posts

Samsung Galaxy S26 Ultra Memberikan Perlindungan Privasi Terbaik

Samsung Galaxy S26 Ultra Memberikan Perlindungan Privasi Terbaik

Maret 9, 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Lakukan Pengecekan SPBU dan SPPBE, Pastikan Layanan Energi Sesuai Standar bagi Masyarakat

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Lakukan Pengecekan SPBU dan SPPBE, Pastikan Layanan Energi Sesuai Standar bagi Masyarakat

Maret 8, 2026

MANAGER Eksternal PT Dairi Prima Mineral (DPM), Holy Nurrachman menanggapi santai soal adanya gugatan masyarakat mengenai salinan Kontrak Karya dan Status Operasi Produksi terbaru pertambangan DPM di Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Salah satu gugatan sengketa informasi yang dikabulkan KIP diajukan oleh Serli Siahaan warga Kabupaten Dairi kepada termohon Kementerian ESDM.

Objek yang disengketakan adalah salinan dokumen Kontrak Karya Hasil Renegosiasi Terbaru dan Salinan SK Kontrak Karya nomor 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukungnya milik PT. Dairi Prima Mineral (DPM).

Holy menilai, gugatan masyarakat kepada Kementerian ESDM sebagai termohon justru akan membuat kinerja perusahaan semakin baik kedepannya dalam pengelolaan pertambangan.

Karena kata dia, informasi mengenai Kontrak Karya antara pemerintah dengan perusahaan akan terbuka ke publik.

“Saya kira DPM tidak terganggu dengan putusan tersebut. Perlu kami sampaikan, bahwa putusan ini justru akan membuat kinerja perusahaan semakin baik kedepannya,” kata Holy menanggapi adanya gugatan warga Dairi tentang SK Salinan Kontrak Karya yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP), Kamis, 20 Januari 2022.

Ia mengutarakan, soal gugatan itu bagi perusahaan sebenarnya tidak ada masalah. “Saya perlu jelaskan, bagi kami tidak ada masalah kalau misalnya gugatan itu dimenangkan oleh Pemohon. Kami tentu akan mengikuti pemerintah bagaimana arahan terhadap kami tentang keterbukaan informasi publik tersebut. Mau dibuka atau tidak dibuka itu tidak ada masalah bagi DPM. Kalau misalnya perjanjian itu menjadi domain publik tidak ada masalah. DPM juga tidak dirugikan. Perlu diketahui juga bahwa masih ada kesempatan bagi pemerintah untuk tidak menerima putusan tersebut dalam 14 hari kerja setelah keputusan KIP tersebut, tapi kita tunggu saja,” katanya.

Ia pun memastikan tidak mungkin PT DPM ditutup gara-gara salinan Kontrak Karya tersebut dibuka ke publik. Karena putusan KIP tidak memiliki kapasitas untuk penutupan tambang.

“Saya perlu jelaskan yang dibuka itu hanya perjanjiannya saja, bukan berarti operasi pertambangan dihentikan,” jelasnya.

“Nggak ah, itu keterbukaan informasi publik. Kalau kontrak karya itu dibuka kepada masyarakat berarti kan bisa dipelajari, nah kemudian masyarakat bisa membantu pemerintah dalam mengawasi dan memberikan pembinaan kepada DPM. Kan perusahaan ini dibina dan diawasi oleh pemerintah. Kalau misalnya DPM melakukan kesalahan, pemerintah kan bisa tegur,” katanya.

Ditambahkannya, bahwa Pemohon ini adalah bukan para pihak yang terlibat dalam Kontrak Karya. Dikatakannya perjanjian Kontrak Karya itu antara pemerintah dan perusahaan.

“Kalau perusahaan ada melakukan pelanggaran, maka jangan masyarakat yang menegur perusahaan, tetapi mereka bisa sampaikan kepada pemerintah. Kalau bicara rakyat, perusahaan itu juga rakyat. Kalau ada yang ingin disampaikan, sampaikanlah kepada pemerintah,” jelasnya.

Untuk itu, Holy menjelaskan bahwa gugatan informasi tersebut tidak berpengaruh soal keberadaan perusahaan. “Jadi tidak ada masalah itu. Kalau tujuannya baik tentu tidak ada masalah bagi perusahaan,” ucapnya. (HMT)

Tags: Keterbukaan Informasi PublikKontrak KaryaPT DPM
Previous Post

PTPN2 Terima Penghargaan Kewajiban Pembayaran PBB dari KPP Pratama Tebing Tinggi

Next Post

Pemprov – TP PKK Gandeng Grab Lakukan Vaksin Booster

Admin

Admin

Next Post
Pemprov – TP PKK Gandeng Grab Lakukan Vaksin Booster

Pemprov - TP PKK Gandeng Grab Lakukan Vaksin Booster

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Samsung Galaxy S26 Ultra Memberikan Perlindungan Privasi Terbaik

Samsung Galaxy S26 Ultra Memberikan Perlindungan Privasi Terbaik

Maret 9, 2026
KAI Sumut Sediakan 2.700 Tiket Promo Mudik Dengan Diskon 30 Persen di Ramadan Festive 2026

KAI Sumut Sediakan 2.700 Tiket Promo Mudik Dengan Diskon 30 Persen di Ramadan Festive 2026

Maret 8, 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Lakukan Pengecekan SPBU dan SPPBE, Pastikan Layanan Energi Sesuai Standar bagi Masyarakat

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Lakukan Pengecekan SPBU dan SPPBE, Pastikan Layanan Energi Sesuai Standar bagi Masyarakat

Maret 8, 2026
Izin Perusahaan Dicabut, Sumut Terancam Banjir Pengangguran

Izin Perusahaan Dicabut, Sumut Terancam Banjir Pengangguran

Maret 7, 2026
Indonesiaaktual.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Agribisnis
  • Apps
  • Bisnis
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • News
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sosok
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Transportasi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Samsung Galaxy S26 Ultra Memberikan Perlindungan Privasi Terbaik

Samsung Galaxy S26 Ultra Memberikan Perlindungan Privasi Terbaik

Maret 9, 2026
KAI Sumut Sediakan 2.700 Tiket Promo Mudik Dengan Diskon 30 Persen di Ramadan Festive 2026

KAI Sumut Sediakan 2.700 Tiket Promo Mudik Dengan Diskon 30 Persen di Ramadan Festive 2026

Maret 8, 2026
  • Ketentuan Pengguna
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.