MANAGER Eksternal PT Dairi Prima Mineral (DPM), Holy Nurrachman menanggapi santai soal adanya gugatan masyarakat mengenai salinan Kontrak Karya dan Status Operasi Produksi terbaru pertambangan DPM di Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Salah satu gugatan sengketa informasi yang dikabulkan KIP diajukan oleh Serli Siahaan warga Kabupaten Dairi kepada termohon Kementerian ESDM.
Objek yang disengketakan adalah salinan dokumen Kontrak Karya Hasil Renegosiasi Terbaru dan Salinan SK Kontrak Karya nomor 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukungnya milik PT. Dairi Prima Mineral (DPM).
Holy menilai, gugatan masyarakat kepada Kementerian ESDM sebagai termohon justru akan membuat kinerja perusahaan semakin baik kedepannya dalam pengelolaan pertambangan.
Karena kata dia, informasi mengenai Kontrak Karya antara pemerintah dengan perusahaan akan terbuka ke publik.
“Saya kira DPM tidak terganggu dengan putusan tersebut. Perlu kami sampaikan, bahwa putusan ini justru akan membuat kinerja perusahaan semakin baik kedepannya,” kata Holy menanggapi adanya gugatan warga Dairi tentang SK Salinan Kontrak Karya yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP), Kamis, 20 Januari 2022.
Ia mengutarakan, soal gugatan itu bagi perusahaan sebenarnya tidak ada masalah. “Saya perlu jelaskan, bagi kami tidak ada masalah kalau misalnya gugatan itu dimenangkan oleh Pemohon. Kami tentu akan mengikuti pemerintah bagaimana arahan terhadap kami tentang keterbukaan informasi publik tersebut. Mau dibuka atau tidak dibuka itu tidak ada masalah bagi DPM. Kalau misalnya perjanjian itu menjadi domain publik tidak ada masalah. DPM juga tidak dirugikan. Perlu diketahui juga bahwa masih ada kesempatan bagi pemerintah untuk tidak menerima putusan tersebut dalam 14 hari kerja setelah keputusan KIP tersebut, tapi kita tunggu saja,” katanya.
Ia pun memastikan tidak mungkin PT DPM ditutup gara-gara salinan Kontrak Karya tersebut dibuka ke publik. Karena putusan KIP tidak memiliki kapasitas untuk penutupan tambang.
“Saya perlu jelaskan yang dibuka itu hanya perjanjiannya saja, bukan berarti operasi pertambangan dihentikan,” jelasnya.
“Nggak ah, itu keterbukaan informasi publik. Kalau kontrak karya itu dibuka kepada masyarakat berarti kan bisa dipelajari, nah kemudian masyarakat bisa membantu pemerintah dalam mengawasi dan memberikan pembinaan kepada DPM. Kan perusahaan ini dibina dan diawasi oleh pemerintah. Kalau misalnya DPM melakukan kesalahan, pemerintah kan bisa tegur,” katanya.
Ditambahkannya, bahwa Pemohon ini adalah bukan para pihak yang terlibat dalam Kontrak Karya. Dikatakannya perjanjian Kontrak Karya itu antara pemerintah dan perusahaan.
“Kalau perusahaan ada melakukan pelanggaran, maka jangan masyarakat yang menegur perusahaan, tetapi mereka bisa sampaikan kepada pemerintah. Kalau bicara rakyat, perusahaan itu juga rakyat. Kalau ada yang ingin disampaikan, sampaikanlah kepada pemerintah,” jelasnya.
Untuk itu, Holy menjelaskan bahwa gugatan informasi tersebut tidak berpengaruh soal keberadaan perusahaan. “Jadi tidak ada masalah itu. Kalau tujuannya baik tentu tidak ada masalah bagi perusahaan,” ucapnya. (HMT)