Kamis, September 10, 2026
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com

PN Lubuk Pakam Tunda Eksekusi HGU 62 Penara Kebun PTPN 2

Admin by Admin
29 Januari 2023
in Peristiwa
0

RATUSAN karyawan PTPN 2 yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP), Jumat (27/1/2023), melakukan aksi demo ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Massa mendesak agar PN Lubuk Pakam membatalkan rencana eksekusi lahan HGU PTPN 2 nomor 62 di Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam orasinya di halaman gedung PN Lubuk Pakam, massa SPP PTPN 2 menilai rencana PN Lubuk Pakam melakukan eksekusi terlalu dipaksakan, karena terdapat 2 putusan pengadilan yang saling bertentangan, dimana dalam putusan pengadilan atas gugatan Rokani Dkk perkara nomor 05/Pdt.G/2011/PN Lbp, sertifikat HGU nomor 62/Penara dinyatakan tidak sah sedangkan dalam perkara nomor 103/Pdt.G/2018/PN.LBP pengadilan dalam tingkat PK menyatakan sertifikat HGU sah milik PTPN 2.

Atas putusan yang saling bertentangan tersebut, PTPN 2 telah mengajukan upaya hukum PK kedua atas perkara nomor 05/Pdt.G/2011/PN Lbp yang dimohonkan eksekusi oleh Rokani Dkk.

Selain upaya hukum PK tersebut, PTPN 2 juga telah melakukan upaya hukum pidana, atas penggunaan Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang/SKTPPTSL tertanggal 20 Desember 1953 yang diduga palsu oleh Rokani Dkk dalam perkara nomor 05/Pdt.G/2011/PN-Lbp yang penyidik Polda Sumut telah menetapkan salah seorang Penggugat M sebagai tersangka.

Lebih lanjut, PTPN 3 (Persero) selaku pemegang saham mayoritas (Holding) telah mengajukan upaya hukum perlawanan (derden verzet). Apabila PN Lubuk Pakam tetap memaksa melakukan eksekusi, dan ternyata upaya hukum PTPN 2 dikabulkan oleh Mahkamah Agung, maka hal ini dipastikan akan menimbulkan permasalahan baru dan menimbulkan kerugian Negara.

Apabila PN Lubuk Pakam tetap ingin melaksanakan eksekusi dengan lokasi berdasarkan bukti kepemilikan yang diajukan Rokani dkk, SKTPPTSL, lokasi tanahnya tidak berada di lahan HGU nomor 62/Penara, kesalahan objek lokasi (error in objecto) karena dalam bukti surat tersebut, tanah Rokani dkk berada di Kebun Tanjung Merawa Kiri dengan komoditi tanaman tembakau eks PTP IX sedangkan lahan HGU No 62 Penara, merupakan bahagian Kebun Tanjung Garbus dengan komoditi tanaman karet eks PTP 2.

Penegasan itu juga diungkapkan Datuk OK Nazar, salah seorang tokoh masyarakat Batang Kuis yang dimintai tanggapannya, menyebutkan kebun tembakau PTP IX di era kolonial hanya sampai batas Sungai Belumai.

Kalau di areal yang sekarang dikenal sebagai Desa Dalu X, Sena, dan Bangun Sari memang areal tembakau. Begitu juga di bagian Ramunia arah Lubuk Pakam. Tapi kalau Penara tidak pernah ada tembakau. Dan arealnya murni milik PTPN 2 bukan eks PTP IX.

Sebagai tokoh masyarakat Melayu yang hidup di lingkungan kampung yang berbatasan dengan areal perkebunan, Datuk OK Nazar faham betul situasi dan sejarah daerah perkebunan mulai Tanjung Morawa, Batang Kuis sampai Lubuk Pakam. Karena di daerah itulah ia tumbuh dan bergaul.

Datuk OK Nazar tidak sependapat kalau ada pihak yang mengklaim Penara sebagai eks lahan tembakau PTP IX. “Dari mana datanya itu. Kalau ditanya kepada orang-orangtua di sekitar Batang Kuis pasti mereka membantahnya,” jelas Datuk OK Nazar.

PN Lubuk Pakam Tunda Eksekusi HGU 62 Penara Kebun PTPN 2-1

Related posts

Pemprov Sumut Kirim 1 Ton Makanan Siap Saji untuk Korban Bencana Nusa Tenggara Timur

Pemprov Sumut Kirim 1 Ton Makanan Siap Saji untuk Korban Bencana Nusa Tenggara Timur

1 September 2026
Kolom Erupsi Gunung Sinabung Capai 3.500 Meter, Status Naik Jadi Siaga

Kolom Erupsi Gunung Sinabung Capai 3.500 Meter, Status Naik Jadi Siaga

31 Agustus 2026

Tunda Eksekusi

Perwakilan SPP PTPN 2 diterima Wakil Ketua PN Lubuk Pakam dan jajarannya di ruang Command Center PN Lubuk Pakam, dalam pertemuan tersebut juga disampaikan, agar PN Lubuk Pakam menunda eksekusi karena masih ada upaya hukum baik perdata dan pidana yang dilakukan oleh PTPN 2 dan mempertanyakan PN Lubuk Pakam tidak memberikan surat SKTPPTSL milik Rokani dkk yang dipergunakan di PN Lubuk Pakam kepada penyidik Polda Sumatera Utara, sehingga diduga PN Lubuk Pakam tidak mendukung perlawanan kepada mafia tanah dan mafia peradilan.

Selanjutnya, perwakilan SPP PTPN 2 menyampaikan, bahwa eksekusi oleh PN Lubuk Pakam bukan untuk kepentingan para Penggugat, masyarakat petani/penggarap akan tetapi ini untuk kepentingan mafia tanah, karena dapat dibuktikan bahwa para penggugat telah mengalihkan lahan HGU nomor 62/Penara kepada sdr. AS yang diduga sebagai donator yang membiayai perkara gugatan Rokani dkk.

Atas desakan perwakilan SPP PTPN 2, Wakil Ketua PN Lubuk Pakam dan jajarannya menyampaikan bahwa rencana eksekusi akan ditunda dalam waktu yang tidak ditentukan.

Dikawal 24 Jam

Meski sudah ditetapkan untuk ditunda, namun pihak PTPN 2 tidak ingin kecolongan. Areal HGU nomor 62 Penara yang saat ini dipenuhi tanaman kelapa sawit, akan dikawal ketat selama 24 jam.

Pihak keamanan kebun dan seluruh karyawan akan berjibaku untuk tetap menjaga areal HGU dari upaya-upaya penguasaan secara paksa.

“Bagi kita harga mati untuk mempertahankan HGU Penara sebagai aset negara,” ujar Mahdian Tri Wahyudi di depan ratusan karyawan PTPN 2 di lokasi areal HGU Penara usai aksi demo ke PN Lubuk Pakam. (red)

Tags: Eksekusi HGU 62 Penara Kebun PTPN 2PN Lubuk Pakam
Previous Post

Samera Propertindo Buka Tiap Hari Rumah Contoh Samera Djohor

Next Post

Puncak HPN 2023 di Medan akan Dihadiri Presiden Joko Widodo

Admin

Admin

Next Post

Puncak HPN 2023 di Medan akan Dihadiri Presiden Joko Widodo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

KAI Divre I Sumut Tambah 180 Petugas Ekstra Untuk Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang

KAI Divre I Sumut Tambah 180 Petugas Ekstra Untuk Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang

1 September 2026
Pemprov Sumut Kirim 1 Ton Makanan Siap Saji untuk Korban Bencana Nusa Tenggara Timur

Pemprov Sumut Kirim 1 Ton Makanan Siap Saji untuk Korban Bencana Nusa Tenggara Timur

1 September 2026
KAI Perkuat Peran Stasiun Belawan sebagai Gerbang Logistik Sumut

KAI Perkuat Peran Stasiun Belawan sebagai Gerbang Logistik Sumut

1 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 September 2026, Dexlite Rp24.200 per Liter

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 September 2026, Dexlite Rp24.200 per Liter

1 September 2026

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Juni 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Desember 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Agribisnis
  • Apps
  • Award
  • Bisnis
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • News
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sosok
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Transportasi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

KAI Divre I Sumut Tambah 180 Petugas Ekstra Untuk Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang

KAI Divre I Sumut Tambah 180 Petugas Ekstra Untuk Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang

1 September 2026
Pemprov Sumut Kirim 1 Ton Makanan Siap Saji untuk Korban Bencana Nusa Tenggara Timur

Pemprov Sumut Kirim 1 Ton Makanan Siap Saji untuk Korban Bencana Nusa Tenggara Timur

1 September 2026
  • Ketentuan Pengguna
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.