DINAS PENDIDIKAN Provinsi Sumatera Utara diduga melakukan kebijakan yang bersifat intimidasi dan mengancam pengelola sekolah negeri ataupun swasta tingkat Sekolah Menengah Atas/Kejuruan yang ada di Kota Medan, untuk memenuhi permintaan membeli buku dan mesin fogging.
Diduga dalam pembelian ini, buku dan mesin fogging itu disebut-sebut telah disediakan oleh oknum Dinas Pendidikan Sumut.
Dengan paksaan itu, setiap pengurus sekolah negeri dan swasta tidak bisa melawan. Padahal, buku dan mesin itu tidak diperlukan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan Negeri ataupun swasta.
Disinyalir, ada oknum di Dinas Pendidikan meminta kepada seluruh sekolah untuk membelinya dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Dengan harga yang berkali lipat dari harga normal. Padahal, sekolah tidak membutuhkan barang-barang tersebut. Tapi, tidak ada sekolah yang berani melawan,” kata seorang pengelola sekolah swasta, melalui sambungan telepon genggam, baru-baru ini.
Pria yang minta identitasnya dirahasiakan ini mengatakan, jika ada yang berani protes, maka Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tidak disetujui Dinas Pendidikan.
Karena itu, seluruh pengelola sekolah negeri dan swasta takut untuk membantah usulan yang tidak masuk akal dari Dinas Pendidikan Sumut ini.
“Bahkan protes aja dibantah langsung. RKAS tidak akaditandatangani jika tidak memasukkan item barang titipan yang dimaksud,” ucapnya dalam pesan WhatsApp yang diterima.
Bahkan, kata dia, sebagian sekolah diminta untuk membuat surat pernyataan, bahwa membutuhkan barang-barang yang diminta oleh oknum Dinas Pendidikan Sumut.
“Bahkan sebagian sekolah dipaksa membuat pernyataan ‘sekolah sangat membutuhkan mesin fogging’, padahal sekolah tidak membutuhkan karena masing-masing sekolah sudah memiliki mesin fogging,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, ada beberapa sekolah yang membeli buku, tapi tidak dipergunakan, lantaran ancaman tersebut. Buku yang sudah dibeli itu, kini disimpan di gudang, karena tidak layak dipergunakan untuk tahun ajaran baru.
“Bahkan ada sekolah yang sudah membeli buku yang diwajibkan, namun setelah sekolah tersebut membeli dan buku tersebut tidak berguna jadi disimpan di gudang,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Asren Nasution saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon genggam hingga saat ini belum memberikan komentarnya.
Informasi ini akan ditindaklanjuti oleh awak media dalam upaya konfirmasi kepada instansi terkait maupun pihak-pihak lainnya. (red)