ASOSIASI UMKM Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan UMKM yang bergerak di bidang pangan olahan, untuk segera mengurus izin edar produknya, agar bisa dipasarkan lebih luas.
“Kalau belum ada izin edar, produknya tidak bisa dijual,” ujar Ketua Asosiasi UMKM Sumut Ujiana Sianturi kepada ANTARA di Medan, Rabu, 26 Juli 2023.
Ujiana menyebut, produk kuliner yang wajib memiliki izin edar adalah makanan olahan dengan masa simpan lebih dari tujuh hari.
Namun, meski keberadaannya menentukan, dia menilai, izin edar untuk UMKM Sumatera Utara agak sulit didapatkan akhir-akhir ini.
Perempuan yang juga Ketua Dewan Kopi Indonesia wilayah Sumatera Utara itu pun berharap pemerintah memerhatikan hal tersebut demi kebangkitan UMKM di provinsi beribu kota Medan itu. “Izin edar itu sangat penting untuk UMKM,” tutur Ujiana.
Terkait izin edar, Pemerintah Indonesia mengaturnya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kementerian Koperasi dan UKM menyebut, ada beberapa perizinan yang mesti dikantongi untuk produk pangan olahan yaitu Sertifikat Penyuluhan (SP) dari Dinkes, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) serta Makanan Dalam (MD) dan Makanan Luar (ML) untuk pengakuan dari BPOM.
Selain izin edar tersebut, Ujiana juga menegaskan, perlunya UMKM mempunyai kelengkapan lainnya seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan sertifikat halal jika diperlukan.
“Dengan memiliki HAKI, misalnya, produk UMKM dapat diekspor ke Amerika Serikat karena itu salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin dari ‘Food and Drug Administration’,” ucap Ujiana. (red)