Medan, 28/5 (indonesiaaktual.com) Kementerian ESDM Direktorat Jendaral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKI) bersama PLN UID Sumatera Utara (Sumut) melakukan sosialisasi tentang revisi Peraturan Menteri ESDM tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap
“Sosialisasi dilakukan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi di Pulau Sumatera dan Kalimantan, Badan Usaha Pemegang IUPTLU, PT PLN (Persero) di Pulau Sumatera dan Kalimantan pada awal Mei,” ujar General Manager PT PLN (Perser) UID Sumatera, Saleh Siswanto di Medan, Senin (27/5/2024).
Dalam keterangan pers yang diterima, disebutkan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan energi surya di Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan revisi Peraturan Menteri ESDM tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Revisi itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 yang menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021.
Revisi yang disosialisasikan itu bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan untuk pembangkit tenaga listrik menggunakan sistem PLTS Atap yang digunakan untuk kepentingan sendiri.
Hal itu juga dilakukan sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan sebagai evaluasi terhadap tidak tercapainya target penambahan kapasitas terpasang PLTS Atap yang telah ditentukan.
Dengan adanya perubahan itu, skema jual beli listrik dari pemasangan PLTS Atap tidak lagi diperbolehkan.
Namun, pemerintah tetap memberikan insentif untuk mendorong pemasangan PLTS Atap sesuai dengan Pasal 13 dalam Permen yang menyatakan bahwa kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan ke dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan PLTS Atap.
Saleh Siswanto mengatakan, bahwa Provinsi Sumut secara persentase merupakan provinsi dengan Bauran Energi Baru Terbarukan terbesar se Indonesia yang sudah mencapai 42,04 persen pada April 2024.
Jumlah Pelanggan PLTS Atap di UID Sumut sebesar 35 pelanggan dengan total kapasitas Inverter sebesar 3.550 kWp dan di tahun 2024 potensi penambahan pelanggan sebanyak 3 pelanggan dengan kapasitas inverter mencapai 1.802 kWp.
“PLN UID Sumut tetap berkomitmen dan terus mendorong peningkatan jumlah bauran Energi Baru Terbarukan di Provinsi Sumut.Salah satunya adalah dengan mengajak dan menghimbau seluruh masyarakat untuk mendownload dan menggunakan aplikasi PLN Mobile, karena SIMANTAPS yang merupakan aplikasi untuk permohonan PLTS Atap akan segera hadir di Aplikasi PLN Mobile,” ujar Saleh.
Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Prof. Dr. Eng. Eniya Listiani Dewi, B.Eng., M.Eng menegaskan, berkomitmen untuk terus mendukung penggunaan energi terbarukan dan berkelanjutan di Indonesia.
“Revisi Peraturan Menteri ESDM itu merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat mempercepat pencapaian target energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada tahun 2025,”katanya.
Kementerian ESDM mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung implementasi PLTS Atap yang efisien dan ramah lingkungan, demi masa depan energi yang lebih baik untuk Indonesia, ”ujarnya melalui ruang virtual. (lis)