Medan, 18/12 (indonesiaaktual.com) – PT KAI Divre I Sumatera Utara mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara karena telah membangun palang pintu dan pos jaga JPL 125 di Jalan D.I Panjaitan Kota Tanjung Balai atau di KM 172+770 petak jalan Stasiun Kisaran-Stasiun Tanjung Balai.
“Dengan dioperasikannya perlintasan itu, tentunya dapat meningkatkan keselamatan perjalanan KA, ” ujar Manager Humas PT KAI Divre 1 Sumur, Anwar Solikhin di Medan, Rabu (18/12/2024).
PT KAI Divre I Sumut mencatat, sejak Januari hingga November 2024 telah terjadi 53 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api dengan data korban meninggal sebanyak 24 orang, luka berat sebanyak 17 orang dan luka ringan 16 orang.
Dengan pembangunan palang pintu dan pos jaga JPL 125 di Jalan D.I Panjaitan Kota Tanjung Balai atau di KM 172+770 petak jalan Stasiun Kisaran-Stasiun Tanjung Balai itu diharapkan kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api bisa ditekan.
Menurut dia, pembangunan palang pintu dan pos jaga perlintasan itu sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Perhubungan No.94/2018.
Pada Pasal 2 ayat 1 berbunyi, pengelola perlintasan sebidang dilakukan oleh menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan desa.
“PT KAI Divre I Sumut menyampaikan apresiasi atas peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang KA yang dilakukan oleh Pemprov Sumut melalui Dinas Perhubungan Provinsi Sumut dengan membangun palang pintu dan pos jaga di Jalan D.I Panjaitan Kota Tanjung Balai,”ujarnya.
KAI, ujar Anwar mengimbau masyarakat yang melewati perlintasan KA di Jalan D.I Panjaitan untuk tetap mengutamakan keselamatan saat akan melintas di perlintasan sebidang, berhenti dan sabar sejenak apabila sirine telah berbunyi dan pintu perlintasan telah tertutup. Lihat kanan kiri sebelum melintas.
Selain itu, ujar dia, KAI menghimbau untuk tidak membuat perlintasan baru karena sangat membahayakan keselamatan bersama.
Anwar menjelaskan, di wilayah PT KAI Divre I Sumut pada tahun 2024 masih terdapat 412 perlintasan sebidang.
Dari jumlah perlintasan sebidang tersebut, terdapat 121 perlintasan berpalang, 291 perlintasan tidak berpalang.
Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang terdapat 17 flyover dan 17 underpass.
“KAI bersama stakeholders selama ini terus melakukan penutupan perlintasan liar untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api serta keselamatan pengguna jalan, “katanya.
Pada tahun 2023,KAI Divre I Sumut telah melakukan penutupan sebanyak 10 titik perlintasan.
Sedangkan pada tahun 2024 periode Januari hingga November, KAI Divre I Sumut berhasil menutup 39 perlintasan sebidang.
Menurut Anwar, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, dijelaskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sedangkan pada Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menuliskan kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan sebagai berikut:
– Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain
– Mendahulukan kereta api
– Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. (lis)