Medan, 3/2 (indonesiaaktual.com) – PT Railink, operator KAI Bandara mencatat ada 357.470 jumlah penumpang yang menggunakan layanan kereta api bandara di wliayah Medan pada Bulan Januari 2025.
“Jumlah penumpang KA Bandara Medan pada Januari itu naik 55% dibandingkan periode sama tahun 2024 yang tercatat 229.248 penumpang,”ujar Manajer Komunikasi Perusahaan PT Railink Ayep Hanapi di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Dia menjelaskan, jumlah penumpang KA Srilelawangsa relasi Medan menuju Bandara Internasional Kualanamu pada Januari 2025 mencapai 141.056.
Sementara jumlah penumpang di periode sama sebelumnya 50.242 penumpang.
Sementara itu, jumlah penumpang KA Srilelawangsa relasi Medan menuju Kota Binjai sebanyak 216.414 dari periode sama sebelumnya yang 179.006
“Peningkatan ini menunjukkan kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi terhadap kenyamanan dan efisiensi layanan KA Bandara,”katanya.
KA Bandara, ujar dia, berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan demi memastikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan tepat waktu bagi seluruh penumpang.
Dia menjelaskan, peningkatan jumlah penumpang itu didorong oleh berbagai faktor, termasuk libur tahun baru, libur Isra Miraj dan Imlek.
Selain itu, strategi promosi diskon di akhir bulan dan konektivitas yang lebih baik dengan moda transportasi lainnya turut berkontribusi pada pertumbuhan penumpang tersebut
Corporate Communications PT Railink, Sosiawan Putra Surbakti
mengingatkan, mulai 1 Februari 2025, diberlakukan penyesuaian jadwal perjalanan kereta bandara sesuai dengan Grafik Perjalanan Kereta Api
(GAPEKA) 2025.
Penyesuaian jadwal itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa kereta bandara, menyesuaikan dengan kebutuhan operasional, serta untuk mendukung kelancaran mobilitas penumpang yang menggunakan KA Bandara.
KAI Bandara terus menghimbau penumpang untuk dapat melakukan pemesanan tiket dengan segera untuk memastikan ketersediaan tempat.
Penumpang juga diingatkan
agar memilih KA dengan waktu yang cukup sebelum keberangkatan pesawat, yakni 2 jam sebelum keberangkatan domestik atau 3 jam sebelum keberangkatan internasional. (lis)