Medan, 2/5 (indonesiaaktual.com) -PT Railink mencatat jumlah penumpang kereta api bersubsidi (Public Service Obligation/PSO) rute Medan – Binjai sudah mencapai 857.113 selama Januari – April 2025.
“Capaian itu menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap layanan transportasi massal yang terjangkau, efisien, dan ramah lingkungan,” ujar Manager Komunikasi Perusahaan PT Railink, Ayep Hanapi di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Sepanjang 2024, jumlah penumpang KA Srilelawangsa relasi Medan – Binjai – Kuala Bingai mencapai 2.263.921 orang.
Layanan KA bersubsidi merupakan program pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yang memberikan subsidi kepada masyarakat agar dapat menikmati perjalanan kereta api dengan harga yang lebih terjangkau.
Serta menjangkau masyarakat agar lebih mudah menggunakan transportasi publik dan menjalankan aktivitasnya.
Menurut Ayep Hanapi, pencapaian itu juga mencerminkan kepercayaan dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan KA PSO Srilelawangsa.
“Kami terus berkomitmen menjaga kualitas pelayanan, ketepatan waktu, serta kenyamanan penumpang,” ujar Ayep Hanapi.
Dia menjelaskan, rute Medan – Binjai dilayani dengan 20 perjalanan KA Srilelawangsa setiap harinya, dengan waktu tempuh sekitar 22 menit.
Selain efisien, KA Srilelawangsa juga menjadi pilihan ramah lingkungan dibandingkan kendaraan pribadi atau angkutan umum lainnya.
Adapun tarif KA Srilelawangsa PSO dengan rute Binjai – Kualabingai mulai dari Rp2.000 dan Medan – Binjai dengan tarif Rp5.000
Sedangkan Medan – Kuala Bingai dengan tarif Rp7.000.
PT Railink bersama Kementerian Perhubungan akan terus memperkuat kolaborasi dalam pengembangan layanan subsidi transportasi ini agar semakin banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat langsung, serta membantu mengurangi kepadatan lalu lintas dan polusi udara di wilayah perkotaan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan KAI Bandara dapat diakses melalui website PT Railink, www.railink.co.id ataudi media sosial IG : @kabandara, FB : @KABandaraRailink, Twitter: @RailinkARS dan email: humas@railink.co.id. (lis)










