Sabtu, Januari 17, 2026
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com

PT Railink Ingatkan Masyarakat Untuk Tidak Beraktivitas di Jalur Kereta Api

Admin by Admin
Oktober 5, 2025
in Transportasi
0
PT Railink Ingatkan Masyarakat Untuk Tidak Beraktivitas di Jalur Kereta Api

Medan, 5/10 (indonesiaaktual.com) – PT Railink mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur maupun di sekitar rel kereta api (KA) menyusul terjadinya insiden orang tak dikenal (OTK) yang tertemper Kereta Api Srilelawangsa (RU71 relasi Medan–Binjai) pada Minggu, 5 Oktober 2025 pukul 04.21 WIB di petak jalan Medan–Binjai Km 17+100.

Temperan itu mengganggu perjalanan KA.

Related posts

KAI Bandara Medan Catat Lonjakan Signifikan Penumpang di 2025, Pengguna KA Srilelawangsa Tembus 4,1 Juta

KAI Bandara Medan Catat Lonjakan Signifikan Penumpang di 2025, Pengguna KA Srilelawangsa Tembus 4,1 Juta

Januari 15, 2026
KAI Divre I Sumut Siapkan 34.288 Kursi Dukung Mobilitas dan Wisata di Libur Isra Mi’raj

KAI Divre I Sumut Siapkan 34.288 Kursi Dukung Mobilitas dan Wisata di Libur Isra Mi’raj

Januari 14, 2026

Perjalanan KA Srilelawangsa baru dapat kembali dilanjutkan pada pukul 04.26 WIB setelah dilakukan pengecekan dan pengamanan jalur oleh petugas keamanan Stasiun Binjai.
“Kejadian tersebut menunjukkan masih adanya masyarakat yang beraktivitas di area jalur kereta api yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan KA,” ujar
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho di Jakarta, Minggu (5/10/2025).

Dia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak berjalan, duduk, atau melakukan aktivitas apapun di jalur maupun di sekitar rel kereta api.
Area rel KA, katanya, bukan tempat untuk beraktivitas, melainkan zona berbahaya yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta dan petugas yang berwenang.
Porwanto menambahkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara perkeretaapian dan masyarakat.
Setiap tindakan yang membahayakan keselamatan di jalur KA dapat menimbulkan korban jiwa dan mengganggu kelancaran operasional perjalanan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk lalu lintas kereta api.

Sedangkan pada ayat (2) disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.
“PT Railink berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya keselamatan bersama di lingkungan perkeretaapian, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban perjalanan KA,ujar Porwanto.     (lis)

Previous Post

Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan di Monumen Pers

Next Post

PGN Dapat Predikat PROPER Emas Hingga Hijau

Admin

Admin

Next Post
PGN Dapat Predikat PROPER Emas Hingga Hijau

PGN Dapat Predikat PROPER Emas Hingga Hijau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama BPH Migas Pastikan Keandalan Energi di Pulau Nias

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama BPH Migas Pastikan Keandalan Energi di Pulau Nias

Januari 17, 2026
Hutama Karya Dukung Pembangunan Hunian Danantara di Aceh Timur

Hutama Karya Dukung Pembangunan Hunian Danantara di Aceh Timur

Januari 17, 2026
BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM Untuk Nelayan di Nias Utara Sumut

BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM Untuk Nelayan di Nias Utara Sumut

Januari 16, 2026
Emas Diperkirakan Kembali Menguat di Tahun 2026, Saatnya Menjadi Smart Investor di LAKUEMAS

Emas Diperkirakan Kembali Menguat di Tahun 2026, Saatnya Menjadi Smart Investor di LAKUEMAS

Januari 16, 2026
Indonesiaaktual.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Agribisnis
  • Apps
  • Bisnis
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • News
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sosok
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Transportasi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama BPH Migas Pastikan Keandalan Energi di Pulau Nias

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Bersama BPH Migas Pastikan Keandalan Energi di Pulau Nias

Januari 17, 2026
Hutama Karya Dukung Pembangunan Hunian Danantara di Aceh Timur

Hutama Karya Dukung Pembangunan Hunian Danantara di Aceh Timur

Januari 17, 2026
  • Ketentuan Pengguna
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.