Medan, 30/12 (indonesiaaktual.com) -PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (PT Bank Sumut) berubah nama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara disingkat menjadi PT Bank Sumut (Perseroda).
Perubahan nama itu dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dan disetujui seluruh pemegang saham.
Perubahan nama itu menyesuaikan bentuk hukum perseroan terbatas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD, status hukum BUMD hanya Perumda dan Perseroda.
“Perubahan ini dalam rangka penyesuaian bentuk hukum BUMD berdasarkan UU No 23 tahun 2014, PP Nomor 54 tahun 2017, dan persetujuan bersama DPRD Sumut dan Gubernur Sumatera Utara tentang Ranperda tentang Perubaham Nama Bank Sumut,” ujar Komisaris Utama Bank Sumut Firsal Ferial Mutyara, Selasa (30/12/2025).
Dia mengatakan itu saat RUPS LB melalui daring dari Kantor Pusat PT Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 18, Medan.
Perubahan nama itu otomatis juga mengubah bentuk badan usaha Bank Sumut dari swasta nasional menjadi perseroan daerah.
Perubahan itu juga akan mengubah anggaran dasar perseroan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemegang saham telah menyetujui penyusunan kembali anggaran dasar perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Firsal.
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution berharap melalui perubahan itu, tata kelola Bank Sumut bisa lebih baik.
“Kita berharap Bank Sumut bisa lebih berkembang, lebih cepat dan berdaya saing, lewat perubahan ini,”ujar Bobby.
Selain perubahan nama, pada RUPS LB itu juga dilakukan pengesahan setoran modal Pemprov Sumut dalam bentuk aset (inbreng). RUPS LB yang dihadiri bupati/wali kota se-Sumut dan dewan pengawas, serta Direksi Bank Sumut itu juga menetapkan Marah Halim Harahap sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut. (lis)










