Medan, 11/2 (indonesiaaktual.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Belawan guna memperkuat sinergitas penyelesaian permasalahan hukum di sektor perkeretaapian. Kesepakatan Bersama itu ditandatangani Vice President KAI Divre I Sumut, Sofan Hidaya, dan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Dr. Yusup Darmaputra, di Medan, Selasa (10/2/2026).
“Kerja sama berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang kerap muncul dalam operasional perusahaan,” ujar Vice President KAI Divre I Sumatera Utara, Sofan Hidayah di Medan, Rabu (11/2/2026).
Dia menjelaskan, lingkup kesepakatan mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama.
Sofan Hidayah menjelaskan bahwa sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sangat krusial agar seluruh operasional kereta api tetap berjalan di atas koridor undang-undang yang berlaku. “Kerja sama itu diharapkan memperkuat posisi KAI Divre I Sumut sehingga dalam pelaksanaan tugasnya tidak keluar dari aturan hukum,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Dr. Yusup Darmaputra, menegaskan, peran institusinya sebagai Jaksa Pengacara Negara siap mendampingi pemerintah dan BUMN. “Kami bisa mendampingi pemerintah dan BUMN saat bersengketa, baik di dalam maupun di luar persidangan (litigasi dan non-litigasi).
Fungsi itulah yang kita sepakati ,”ujar Jusup.
Plt Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, mengungkapkan bahwa urgensi kerja sama itu semakin nyata mengingat wilayah Belawan merupakan kawasan vital bagi operasional KAI di Sumut.
Stasiun Belawan, yang berada dalam yurisdiksi Kejari Belawan, memegang peran sentral sebagai pusat distribusi logistik yang terintegrasi langsung dengan Pelabuhan Belawan.
Sebagai tulang punggung angkutan barang unggulan, Stasiun Belawan mencatatkan performa yang signifikan. Berdasarkan data sepanjang Januari 2026, KAI Divre I Sumatera Utara telah mendistribusikan sebanyak 14.726 ton barang dari berbagai stasiun menuju Stasiun Belawan.
Dengan fasilitas modern bongkar muat petikemas dan CPO, stasiun itu menjadi kunci kelancaran distribusi komoditas utama seperti Crude Palm Oil (CPO), lateks, dan petikemas menuju pasar domestik maupun internasional.
Selain menjadi simpul aktivitas ekonomi, di kawasan itu juga terdapat banyak aset milik KAI yang bernilai komersial tinggi. .
“Hal itu memerlukan dukungan perlindungan hukum yang kuat, komprehensif, dan berkelanjutan guna menjamin kepastian hukum, keamanan aset, serta kelancaran proses bisnis perusahaan demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara yang pada akhirnya akan kembali demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Melalui kolaborasi dengan Kejari Belawan ini, KAI berharap tercipta kepastian hukum yang mampu mendorong efisiensi dan peningkatan kinerja operasional kereta api di Sumut secara berkelanjutan. (lis)










