Medan, 8/4 (indonesiaaktual.com) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil) Sumatera Utara terus mempercepat pembentukan Desa Antikorupsi.
“Pada tahun 2026, ditargetkan enam Desa Antikorupsi akan terbentuk sebagai bagian dari upaya memperluas tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan,” ujar Kepala Dinas PMD Dukcapil Sumut Parlindungan Pane di Medan, Rabu (8/4/2026).
Dia mengatakan itu dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan.
Enam desa di Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Padanglawas Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara itu akan dinilai KPK RI apakah memang patut atau tidak sebagai Desa Antikorupsi.
“Penilaian percontohan Desa Antikorupsi oleh KPK RI dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September 2026,” katanya.
Menurut Parlindungan Pane, langkah itu merupakan terobosan dari Gubernur Sumut Muhammad Bobby Nasution untuk terus memperluas Desa Antikorupsi di Sumut. Dia menyebutkan, setelah tahun 2026 akan ada enam Desa Antikorupsi yang terbentuk, target ke depannya semakin banyak Desa Antikorupsi di Sumut.
Parlindungan menjelaskan, pada 2023 masih satu Desa Antikorupsi dari total 5.417 desa di Sumut, yakni Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Desa itu ditetapkan sebagai percontohan Desa Antikorupsi.
“Awalnya cuma Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara yang ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi,” katanya.
Pada 2025, jumlah Desa Antikorupsi bertambah menjadi empat desa .
Desa itu telah memperoleh pengakuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Keempat desa tersebut adalah Desa Sennah (Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu), Desa Jatirejo (Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang), Desa Hutaraja (Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan), dan Desa Meranti Omas (Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara).
Program Desa Antikorupsi merupakan inisiatif KPK RI untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Program itu juga bertujuan mencegah penyalahgunaan dana desa serta praktik pungutan liar, dengan menitikberatkan pada lima komponen utama, yakni tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Untuk mendapatkan penilaian dari KPK RI menjadi Desa Antikorupsi, syaratnya memang berat, termasuk penegak hukum setempat juga harus memberikan pernyataan mendukung desa tersebut menjadi desa antikorupsi.
“InsyaAllah tahun ini akan bertambah enam Desa Antikorupsi lagi di Sumut,”ujar Parlindungan.
Untuk mendukung target tersebut, Dinas PMD Dukcapil Sumut terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten/kota serta pembinaan menyeluruh kepada pemerintah desa.
“Kami juga melakukan pembinaan terhadap pemerintah desa mulai dari kepala desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, kerja sama antar desa, BUMDes, serta masyarakat desa terkait Desa Antikorupsi,”ujar Parlindungan. (lis)








