Medan, 10/7 (indonesiaaktual.com) -.Anggota Tim Teknis Evaluasi Kesesuaian Fungsi (EKF) SM Rawa Singkil, Onrizal, Ph D menyebutkan
pelaksanaan EKF Suaka Margasatwa Rawa Singkil perlu mengacu pada data register kawasan terbaru. “Langkah itu dilakukan agar seluruh analisis dan rekomendasi memiliki pijakan hukum serta dasar spasial yang sama,” ujarnya di Medan, Jumat (10/7). Dia mengatakan itu pada Focus Group Discussion (FGD) EKF SM Rawa Singkil di Kota Subulussalam, Aceh. Dia menyebutkan, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 138 Tahun 2025 tentang register kawasan konservasi, luas terkini SM Rawa Singkil tercatat 81.823,79 hektare dengan Nomor Register 100221001.
Dia menyebutkan, pembaruan data luas tersebut penting dalam menjalankan mandat Menteri Kehutanan untuk mengevaluasi kesesuaian fungsi kawasan secara menyeluruh, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Evaluasi kesesuaian fungsi harus berangkat dari data resmi yang sama. Oleh karena itu, luas 81.823,79 hektare perlu menjadi rujukan dalam analisis biofisik, spasial, sosial-ekonomi, blok pengelolaan, tekanan kawasan, hingga penyusunan rekomendasi,” ujar Onrizal. Menurut dosen Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara (USU) itu, Evaluasi Kesesuaian Fungsi tidak cukup hanya memeriksa nama, status, atau luas kawasan. Proses tersebut harus menilai apakah kondisi aktual SM Rawa Singkil masih sesuai dengan kriteria suaka margasatwa dan apakah fungsi perlindungannya benar-benar berjalan di lapangan.
//Dasar Spasial Harus Seragam//
Onrizal menekankan bahwa kepastian luas dan batas kawasan sangat menentukan mutu hasil evaluasi. Perbedaan dasar peta, ujar dia, dapat mempengaruhi perhitungan tutupan lahan, tipe ekosistem, luas kerusakan, sebaran ancaman, blok pengelolaan, dan lokasi interaksi masyarakat. Dia mengatakan, sebelumnya, sebagian bahan kajian menggunakan angka sekitar 81.852,15 hektare. Dengan data register terbaru, terdapat penyesuaian sekitar 28,36 hektare. “Perbedaannya memang kecil, tetapi tetap penting secara teknis. Dalam pengelolaan kawasan konservasi, setiap hektare berkaitan dengan batas hukum, kewenangan pengelolaan, kondisi habitat, potensi konflik ruang, dan tanggung jawab perlindungan,” ujarnya.
Oleh karena itulah, kata Onrizal, seluruh peta kerja perlu diselaraskan dengan register terbaru, termasuk peta tutupan lahan, tipe ekosistem, jaringan kanal, jalan akses, titik kebakaran, lokasi pembalakan, okupasi, perjumpaan satwa, serta lokasi pemanfaatan masyarakat. “Jangan sampai luas legal kawasan memakai satu angka, sementara analisis ekologis dan sosial menggunakan batas yang berbeda. Seluruh kajian harus bertumpu pada satu referensi geospasial yang sama,” ujar Onrizal.
//Mandat Evaluasi Harus Berujung Pada Penguatan Fungsi//
Menurut Onrizal, pembaruan data register tidak mengubah substansi utama evaluasi. Mandat terpenting tetap memastikan bahwa SM Rawa Singkil mampu menjalankan fungsi perlindungan satwa liar dan ekosistemnya. Kawasan itu, katanya, merupakan salah satu bentang alam rawa gambut penting di Sumatera. Rawa Singkil menjadi habitat Orangutan Sumatera, Harimau Sumatera, Beruang Madu, Ungko, Buaya,
Burung Air, serta beragam fauna perairan. Sebagian besar wilayahnya berupa hutan gambut yang berperan menyimpan karbon, mengatur tata air, menekan risiko kebakaran, dan menopang kehidupan masyarakat sekitar.
“Status kawasan hanya akan bermakna jika fungsi ekologisnya benar-benar bekerja. Karena itu, evaluasi kesesuaian fungsi harus menghasilkan langkah pengelolaan yang nyata, bukan berhenti pada penilaian administratif,” ujar Onrizal. Dia menyebutkan, sejumlah agenda yang perlu diperkuat, antara lain perlindungan hidrologi gambut, patroli berbasis risiko, pengendalian akses ilegal, pemulihan area terdegradasi, penataan pemanfaatan masyarakat, penguatan kelembagaan desa, serta pemantauan biodiversitas yang dilakukan secara konsisten.
//Menjaga Fungsi, Bukan Hanya
Mempertahankan Status//
Onrizal menegaskan bahwa hasil evaluasi harus mampu membedakan antara persoalan kesesuaian fungsi dan kelemahan efektivitas pengelolaan. Tekanan yang terjadi di lapangan, ujjar dia, tidak otomatis menunjukkan bahwa fungsi suaka margasatwa sudah tidak sesuai. Sebaliknya, tekanan tersebut dapat menjadi tanda bahwa perlindungan, pengamanan, restorasi, dan kolaborasi perlu diperkuat. “Pertanyaan utamanya bukan hanya apakah SM Rawa Singkil masih berstatus suaka margasatwa, tetapi apakah fungsi perlindungannya masih berjalan dan dapat diperkuat,” katanya.
Dengan luas resmi 81.823,79 hektare, Onrizal berharap Evaluasi Kesesuaian Fungsi SM Rawa Singkil dapat menghasilkan rekomendasi yang lebih presisi, berbasis bukti ilmiah, dan dapat segera ditindaklanjuti. “Menjaga Rawa Singkil bukan sekadar mempertahankan garis batas di atas peta. Yang harus dipastikan adalah agar gambut tetap basah, habitat satwa tetap terhubung, masyarakat memperoleh manfaat secara adil, dan fungsi kawasan tetap bertahan bagi generasi berikutnya,” ujar Onrizal. (lis)







