Medan, 12/10 (indonesiaaktual.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) terus mengimbau seluruh masyarakat dan pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan serta meningkatkan kedisiplinan saat melintas di perlintasan sebidang kereta api.
Imbauan itu guna mencegah terulangnya kecelakaan lalu lintas yang membahayakan keselamatan jiwa maupun operasional kereta api, pascaterjadi lagi temperan di Petak Jalan Stasiun Batang Kuis–Stasiun Araskabu, Senin (12/10) siang.
Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api angkutan CPO relasi Stasiun Belawan menuju Stasiun Perbaungan dengan sebuah becak motor.
Peristiwa tersebut terjadi di perlintasan sebidang resmi yang dijaga petugas pada Jalur Perlintasan Langsung (JPL) Nomor 11, Kilometer 15+436, petak jalan Stasiun Batang Kuis–Stasiun Araskabu, Senin sekitar pukul 07.12 WIB.
“Berdasarkan keterangan petugas penjaga perlintasan dan warga di lokasi kejadian, pengendara becak motor diduga menerobos palang pintu yang sudah dalam posisi tertutup. Hal itu membuat insiden benturan tidak dapat dihindarkan,” ujar Anwar.
Atas kejadian tersebut, korban langsung dievakuasi oleh masyarakat bersama petugas ke RS Patar Asih, Lubuk Pakam, untuk mendapatkan penanganan medis.
Merespons peristiwa ini, petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) bersama tim keamanan KAI segera mengamankan lokasi jalur kereta.
KAI juga berkoordinasi dengan personel Satuan Lalu Lintas Polres Batang Kuis untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, masinis sempat menghentikan laju kereta api untuk melakukan pemeriksaan sarana.
Setelah dinyatakan aman, pukul 07.14 WIB kereta api melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Perbaungan.
*KAI Sumut mengingatkan bahwa kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak. Oleh karena itu, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api dan menunggu hingga palang pintu terbuka kembali sebelum melintas,”ujar Anwar.
Anwar menegaskan bahwa pengguna jalan wajib berhenti saat sinyal sudah berbunyi dan palang pintu mulai menutup, serta tidak memaksakan diri menerobos perlintasan demi keselamatan bersama.
“KAI Divre I Sumut kembali mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi seluruh rambu dan sinyal lalu lintas di perlintasan sebidang demi menjaga keselamatan diri sendiri serta perjalanan kereta api,” ujar Anwar Yuli Prastyo. (lis)








