Sabtu, Mei 2, 2026
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com

Sumut Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Lubuk Pakam

Admin by Admin
Agustus 3, 2025
in Transportasi
0
Sumut Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Lubuk Pakam

Medan, 3/8 (indonesiaaktual.com) -PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara – Komunitas Insan dan Pencinta Kereta Api Sumatera Utara (IPKA Sumut), Minggu (3/8/2025) menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang JPL 17 Stasiun Lubuk Pakam dan JPL 18 Jl. Pagar Jati Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Manager Humas KAI Divre I Sumut M. As’ad Habibuddin di Medan, Minggu, mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya menjaga keselamatan saat melewati perlintasan sebidang.

Related posts

Melihat Balik Layar Keselamatan KAI Sumut: Rahasia Keandalan Sarana di Depo Kereta Pulubrayan

Melihat Balik Layar Keselamatan KAI Sumut: Rahasia Keandalan Sarana di Depo Kereta Pulubrayan

April 30, 2026
PT Railink Dukung Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Melalui Layanan KA Srilelawangsa

PT Railink Dukung Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Melalui Layanan KA Srilelawangsa

April 29, 2026

“Sosialisasi penting, mengingat masih minimnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang, yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan penggunaan jalan,”ujar As’ad.

Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib menaati beberapa hal.

Yakni, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“KAI Divre I Sumut berharap bahwa dengan adanya sosialisasi dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya budaya disiplin berlalu lintas bagi masyarakat. Sehingga tidak terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang menimbulkan korban,” ujarnya.    (lis)

Previous Post

KAI Prihatin Masih Terus Terjadi Temperan Kereta Api di Sumut

Next Post

PGN Dapat Apresiasi Dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Lewat Program Tani Siaga Di Sumatera Selatan

Admin

Admin

Next Post
PGN Dapat Apresiasi Dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Lewat Program Tani Siaga Di Sumatera Selatan

PGN Dapat Apresiasi Dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Lewat Program Tani Siaga Di Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Bayar Pajak Kenderaan Bermotor di Sumut Tidak Lagi Perlu KTP Pemilik Lama

Bayar Pajak Kenderaan Bermotor di Sumut Tidak Lagi Perlu KTP Pemilik Lama

Mei 1, 2026
Pemprov Sumut Data 9.759 Usulan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2026

Pemprov Sumut Data 9.759 Usulan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2026

Mei 1, 2026
Gubernur Sumut Bobby Nasution Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas

Gubernur Sumut Bobby Nasution Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas

Mei 1, 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tuntaskan Rangkaian Pasar Murah, Jangkau 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Deli Serdang

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tuntaskan Rangkaian Pasar Murah, Jangkau 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Deli Serdang

April 30, 2026
Indonesiaaktual.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Agribisnis
  • Apps
  • Award
  • Bisnis
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • News
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sosok
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Transportasi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Bayar Pajak Kenderaan Bermotor di Sumut Tidak Lagi Perlu KTP Pemilik Lama

Bayar Pajak Kenderaan Bermotor di Sumut Tidak Lagi Perlu KTP Pemilik Lama

Mei 1, 2026
Pemprov Sumut Data 9.759 Usulan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2026

Pemprov Sumut Data 9.759 Usulan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2026

Mei 1, 2026
  • Ketentuan Pengguna
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.