Sabtu, Mei 2, 2026
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com

KAI Prihatin Masih Terus Terjadi Temperan Kereta Api di Sumut

Admin by Admin
Agustus 3, 2025
in Transportasi
0
KAI Prihatin Masih Terus Terjadi Temperan Kereta Api di Sumut

Medan, 3/8 (indonesiaaktual.com) –
Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut sangat menyayangkan dan prihatin masih terus terjadinya temperan KA di daerah itu.

“Pada Jumat lalu (1/8/2025) pukul 09.58 WIB misalnya, telah terjadi temperan KA (U52) Sribilah Utama relasi Medan – Rantau Prapat dengan pejalan kaki di km 42+000 di petak jalan Stasiun Perbaungan – Stasiun Lidah Tanah, “ujar Manager Humas KAI Divisi Regional I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin di Medan, Sabtu (2/8/2025).

Related posts

Melihat Balik Layar Keselamatan KAI Sumut: Rahasia Keandalan Sarana di Depo Kereta Pulubrayan

Melihat Balik Layar Keselamatan KAI Sumut: Rahasia Keandalan Sarana di Depo Kereta Pulubrayan

April 30, 2026
PT Railink Dukung Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Melalui Layanan KA Srilelawangsa

PT Railink Dukung Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Melalui Layanan KA Srilelawangsa

April 29, 2026

KAI Divre I Sumut, katanya, sangat menyayangkan dan prihatin atas kejadian tersebut.

*Kami menekankan agar masyarakat tidak berlalu lalang di jalur KA. Sebab, hal ini sangat berbahaya dan berpotensi fatal, seperti yang terjadi saat ini,” ujar As’ad Habibuddin

As’ad Habibuddin menegaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.     (lis)

Previous Post

Indosat Ooredoo Hutchison Pertahankan Profitabilitas dan Perkuat Fondasi Bisnis di Tengah Dinamika Pasar yang Menantang

Next Post

Sumut Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Lubuk Pakam

Admin

Admin

Next Post
Sumut Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Lubuk Pakam

Sumut Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Lubuk Pakam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Bayar Pajak Kenderaan Bermotor di Sumut Tidak Lagi Perlu KTP Pemilik Lama

Bayar Pajak Kenderaan Bermotor di Sumut Tidak Lagi Perlu KTP Pemilik Lama

Mei 1, 2026
Pemprov Sumut Data 9.759 Usulan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2026

Pemprov Sumut Data 9.759 Usulan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2026

Mei 1, 2026
Gubernur Sumut Bobby Nasution Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas

Gubernur Sumut Bobby Nasution Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas

Mei 1, 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tuntaskan Rangkaian Pasar Murah, Jangkau 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Deli Serdang

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tuntaskan Rangkaian Pasar Murah, Jangkau 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Deli Serdang

April 30, 2026
Indonesiaaktual.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Agribisnis
  • Apps
  • Award
  • Bisnis
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • News
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sosok
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Transportasi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Bayar Pajak Kenderaan Bermotor di Sumut Tidak Lagi Perlu KTP Pemilik Lama

Bayar Pajak Kenderaan Bermotor di Sumut Tidak Lagi Perlu KTP Pemilik Lama

Mei 1, 2026
Pemprov Sumut Data 9.759 Usulan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2026

Pemprov Sumut Data 9.759 Usulan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2026

Mei 1, 2026
  • Ketentuan Pengguna
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.