Medan, 31/1 (indonesiaaktual.com) – PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) menutup kembali ruas jalan Tol Sinaksak-Simpang Panei setelah difungsionalkan sejak 13 – 29 Maret 2026 untuk mendukung kelancaran aruus mudik dan balik Lebaran 2026 di Sumut.
“Penutupan ruas jalan tol itu merupakan bagian dari proses evaluasi bersama antara Hamawas dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terkait aspek keselamatan dan standar pelayanan sebelum nantinya dioperasikan secara penuh untuk masyarakat Sumatera Utara,”ujar Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Dia.mengatakan, Hamawas mencatat ruas tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Kutepat) Seksi 4 Dolok Merawan–Pematang Siantar segmen Sinaksak–Simpang Panei sepanjang 12,86 km dilintasi 77.098 kendaraan saat dibuka secara fungsional pada 13 – 29 Maret 2026” ujar
Dindin Solakhuddin.
Setelah beroperasi selama 15 hari untuk mendukung arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2026, layanan fungsional segmen tersebut ditutup kembali pada 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Dia menjelaskan, selama masa operasional fungsional, ruas Sinaksak – Simpang Panei beroperasi dengan lancar dan aman, dengan lalu lintas didominasi kendaraan golongan I atau kendaraan pribadi.
Dindin Solakhuddin mengatakan, meskipun masih dalam tahap fungsional, para pengguna jalan sangat antusias dengan kehadiran ruas tol ini dalam mendukung efisiensi perjalanan dalam periode arus mudik dan arus balik periode Lebaran Idul Fitri 2026. Hal itu terlihat dari tingginya volume kendaraan yang melintas.
“Keberadaan ruas tol fungsional itu tidak hanya membantu mengurai kepadatan lalu lintas di Kota Pematang Siantar, tetapi juga memberikan akses perjalanan yang lebih efisien dan nyaman bagi masyarakat, baik untuk bersilaturahmi dengan keluarga maupun menuju kawasan destinasi wisata Danau Toba,”ujarnya.
Antusias pengguna jalan juga menunjukkan kepercayaan dan kebutuhan yang besar terhadap kehadiran infrastruktur jalan tol Sinaksak – Simpang Panei serta harapan tersambung hingga Parapat.
Puncak arus mudik pada periode Lebaran Idul Fitri 2026 tercatat terjadi pada 19 Maret 2026, dengan volume lalu lintas mencapai 29.633 kendaraan yang melintas.
Sementara itu, puncak arus balik terjadi pada 28 Maret 2026, dengan jumlah kendaraan melintas mencapai 34.284 kendaraan.
Data tersebut menunjukkan adanya peningkatan mobilitas masyarakat pada periode arus mudik dan arus balik lebaran tahun ini.
Dindin juga menambahkan bahwa penutupan ruas tol fungsional Sinaksak – Simpang Panei merupakan bagian dari proses evaluasi bersama antara Hamawas dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terkait aspek keselamatan dan standar pelayanan sebelum nantinya dioperasikan secara penuh untuk masyarakat Sumatra Utara.
“Selama dibuka secara fungsional, kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh bersama BPJT, baik dari aspek operasional, keselamatan, kelengkapan rambu, maupun infrastruktur jalan,” katanya.
Hal itu dilakukan sebagai langkah persiapan sebelum ruas tol tersebut dioperasikan secara penuh bagi pengguna jalan.
Dengan langkah itu, ujar Dindin, diharapkan masyarakat dapat menikmati perjalanan yang aman, nyaman, dan lancar saat melintasi ruas tol tersebut.
Selama masa operasional fungsional, ruas tol Sinaksak – Simpang Panei mencatatkan nihil kecelakaan atau Zero Fatality.
Capaian itu menjadi indikator bahwa standar keselamatan telah berjalan dengan baik, sekaligus menjadi hasil dari pengawasan intensif dan kesiapan operasional di lapangan.
Dindin juga menyampaikan apresiasi kepada para pemangku kepentingan yang telah mendukung kelancaran operasional selama Lebaran Idul Fitri 2026.
“Kolaborasi ini menjadi kunci dalam menghadirkan layanan jalan tol yang andal selama periode ini, termasuk Dirlantas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan dan berbagai pihak yang telah memberikan dukungan penuh dalam pengamanan dan kelancaran perjalanan selama arus mudik dan arus balik libur lebaran idul fitri 2026,”ujar Dindin Solakhuddin.
Hamawas selaku Badan Usaha Jalan Tol menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Utamakan SETUJU, Selamat Sampai Tujuan
Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Kutepat di +62 812 9595 3536. (lis)








