Rabu, April 29, 2026
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com

Kasus Koperasi Swadharma, Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan Prof Dr Jamin Ginting : Kasusnya Harus Dilihat Secara Utuh dan Berkeadilan

Admin by Admin
April 29, 2026
in Hukum
0
Kasus Koperasi Swadharma, Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan Prof Dr Jamin Ginting : Kasusnya Harus Dilihat Secara Utuh dan Berkeadilan

Medan, 29/4 (indonesiaaktual.com) – Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan, Prof Dr Jamin Ginting menegaskan
pertanggungjawaban dalam kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang menyeret PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI harus dilihat secara utuh dan berkeadilan.
Alasan dia, Koperasi Swadharma merupakan entitas yang berdiri sendiri.
Koperasi yang didirikan pada 2007 melalui akta pendirian tersendiri dan memiliki struktur kepengurusan serta manajemen operasional di luar BNI.
Keanggotaannya terbatas hanya untuk pegawai internal BNI cabang Siantar.

Bukan untuk masyarakat umum. “Karena itu, tawaran produk simpanan dengan iming-iming bunga tinggi dari pengurus koperasi tidak bisa langsung dikategorikan sebagai produk resmi BNI,”katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Medan, Rabu (29/4).
Dia menegaskan, ada garis pemisah yang jelas antara kebijakan korporasi dan tindakan individu di lapangan.
“Dalam hukum, dikenal teori Directing Mind. Teori ini menyatakan korporasi hanya bisa dimintai pertanggungjawaban jika pelakunya merupakan representasi resmi perusahaan di level direksi dan komisaris,” ujar Prof Dr.Jamin Ginting.
Menurut dia, pihak yang sudah divonis bersalah dan dihukum enam tahun penjara dalam kasus ini adalah eks penyelia BNI dan mantan manajer koperasi. Keduanya bukan pengambil kebijakan strategis di level tertinggi.

Related posts

Disnaker Sumut Minta Kemenaker Evaluasi Perusahaan Outsourcing Bermasalah

Disnaker Sumut Minta Kemenaker Evaluasi Perusahaan Outsourcing Bermasalah

April 25, 2026
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Berjalan Sesuai Perkembangan Penyidikan

BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Berjalan Sesuai Perkembangan Penyidikan

April 21, 2026

“Mengingat pelaku yang telah divonis bersalah dalam kasus ini bukan pengambil kebijakan strategis seperti direksi dan komisaris, maka tindakan tersebut harus dipandang murni sebagai perbuatan oknum pribadi, bukan representasi dari kehendak korporasi,” ujar Prof Jamin Ginting.
Di ranah perdata, Mahkamah Agung melalui putusan nomor 1278 PK/Pdt/2023 mewajibkan sembilan tergugat membayar ganti rugi Rp4,25 miliar kepada 15 penggugat secara tanggung renteng.
Beban ganti rugi didistribusikan proporsional sesuai porsi tindakan masing-masing.
Prof Jamin menegaskan konsep tanggung renteng tidak berarti satu pihak bisa dipaksa menanggung seluruh kewajiban hanya karena dianggap memiliki kemampuan finansial lebih besar. Pengambilalihan seluruh beban hanya sah jika dilakukan secara sukarela. Langkah selanjutnya adalah percepatan eksekusi putusan.

Jika tergugat tidak mampu memenuhi kewajibannya, aset mereka dapat disita untuk melunasi ganti rugi sesuai amar putusan pengadilan.
Proses hukum yang berjalan sesuai koridor ini menjadi sinyal positif dari sisi tata kelola perbankan.
Sistem hukum dinilai mampu memilah mana tanggung jawab individu dan mana tanggung jawab korporasi.
Kasus ini sekaligus menjadi momentum penting bagi publik untuk lebih memahami perbedaan antara produk resmi bank dan produk yang ditawarkan lembaga afiliasinya. Kejelasan batas itu pada akhirnya melindungi semua pihak, termasuk masyarakat sebagai konsumen.       (lis)

Previous Post

KAI Divre I Sumut Amankan Perjalanan Kereta Api Melalui Penertiban 25 Titik Perlintasan Sebidang

Admin

Admin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Kasus Koperasi Swadharma, Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan Prof Dr Jamin Ginting : Kasusnya Harus Dilihat Secara Utuh dan Berkeadilan

Kasus Koperasi Swadharma, Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan Prof Dr Jamin Ginting : Kasusnya Harus Dilihat Secara Utuh dan Berkeadilan

April 29, 2026
KAI Divre I Sumut Amankan Perjalanan Kereta Api Melalui Penertiban 25 Titik Perlintasan Sebidang

KAI Divre I Sumut Amankan Perjalanan Kereta Api Melalui Penertiban 25 Titik Perlintasan Sebidang

April 29, 2026
Inspiring Asia Micro Film Festival 2026 #InspiringIndonesia Buka Ruang Pemberdayaan Komunitas Lewat Kompetisi Film Pendek

Inspiring Asia Micro Film Festival 2026 #InspiringIndonesia Buka Ruang Pemberdayaan Komunitas Lewat Kompetisi Film Pendek

April 29, 2026
Sompo Indonesia Beri Tips Pilih Perlindungan Kendaraan di Era Mobil Konvensional dan Listrik, Yuk Simak

Sompo Indonesia Beri Tips Pilih Perlindungan Kendaraan di Era Mobil Konvensional dan Listrik, Yuk Simak

April 29, 2026
Indonesiaaktual.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Agribisnis
  • Apps
  • Award
  • Bisnis
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • News
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sosok
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Transportasi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Kasus Koperasi Swadharma, Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan Prof Dr Jamin Ginting : Kasusnya Harus Dilihat Secara Utuh dan Berkeadilan

Kasus Koperasi Swadharma, Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan Prof Dr Jamin Ginting : Kasusnya Harus Dilihat Secara Utuh dan Berkeadilan

April 29, 2026
KAI Divre I Sumut Amankan Perjalanan Kereta Api Melalui Penertiban 25 Titik Perlintasan Sebidang

KAI Divre I Sumut Amankan Perjalanan Kereta Api Melalui Penertiban 25 Titik Perlintasan Sebidang

April 29, 2026
  • Ketentuan Pengguna
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.