Medan, 3/8 (indonesiaaktual.com) – Pengamat ekonomi Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan, penyampaian aspirasi kepada sektor perbankan dinilai sebagai hak masyarakat, sepanjang dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu layanan nasabah.
“Kelancaran operasional bank perlu tetap dijaga karena sektor ini memiliki fungsi penting dalam aktivitas ekonomi harian masyarakat,” ujar pengamat ekonomi dan keuangan Sumatera Utara Gunawan Benjamin di Medan, Senin (3/8).
Dia mengatakan itu menyusul masih maraknya aksi demonstrasi di BNI Pematangsiantar yang berdampak pada layanan perbankan.
Gunawan Benjamin mengatakan, bank memiliki peran vital dalam mendukung peredaran uang dan transaksi masyarakat.
Oleh karena itu, katanya, kegiatan penyampaian aspirasi di sekitar area layanan perbankan sebaiknya tetap memperhatikan akses dan kenyamanan nasabah.
“Pada dasarnya menyampaikan aspirasi atau demonstrasi ke perbankan itu sah secara hukum. Namun, saya berpandangan sebaiknya aksi demonstrasi yang dilakukan tidak mengganggu pelayanan secara umum,” ujar Gunawan.
Menurut Gunawan, kantor cabang bank merupakan titik layanan langsung bagi masyarakat, baik melalui layanan nasabah maupun fasilitas anjungan tunai mandiri (ATM). Jika akses atau operasional layanan terganggu, dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan layanan keuangan.
“Sebaiknya aksi demonstrasi turut diikuti dengan pemahaman materi atau masalah yang disuarakan. Penting untuk menjaga kondusivitas selama aksi berlangsung, karena perbankan menjadi sektor yang paling depan dalam menggambarkan kinerja perekonomian,” ujar Gunawan.
Dari perspektif ekonomi, Gunawan menilai gangguan terhadap layanan perbankan dapat memengaruhi persepsi publik terhadap stabilitas sektor keuangan. selain berdampak pada kenyamanan nasabah, situasi yang tidak kondusif juga berpotensi memengaruhi sentimen pasar.
“Setiap arah demonstrasi yang cenderung anarkis akan menekan kepercayaan pasar. Sebagai ilustrasi, saham perbankan kerap terkoreksi lebih cepat dibandingkan sektor lainnya,”ujar Gunawan.
Gunawan menekankan, penyampaian aspirasi dan keberlangsungan layanan publik perlu ditempatkan secara seimbang.
Hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap harus dihormati, sementara hak nasabah untuk memperoleh layanan perbankan juga perlu dijaga.
Dengan demikian, ujar dia, aspirasi kepada sektor perbankan diharapkan dapat disampaikan secara tertib, proporsional, dan berbasis pemahaman yang baik terhadap persoalan yang diangkat.
Kondusivitas layanan perbankan menjadi penting untuk menjaga aktivitas ekonomi masyarakat serta kepercayaan terhadap sektor keuangan.
#Tutup Akses Masuk#
Pada demonstrasi kali ini, Senin (3/8);p ara peserta aksi sempat menutup akses masuk kantor cabang Kantor BNI Pematangsiantar sehingga mengganggu aktivitas nasabah dan menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak bahkan sampai turun ke lokasi.
Dia menegaskan, kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tetapi akan bertindak tegas apabila aksi menghalangi akses nasabah.
“Silakan demo di luar gedung, itu hak kalian. Tapi, kalau sudah menghalangi orang lain yang mau masuk bank, maaf, kami harus bertindak tegas,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan bahwa terdapat nasabah yang datang dari lokasi jauh, tetapi tidak dapat mengakses layanan.
“Ada yang dari jauh, misalnya dari Tiga Dolok, sudah menunggu di depan bank, tetapi tidak bisa masuk. Kita boleh memperjuangkan hak kita, tetapi jangan merampas hak orang lain,” katanya.
Aksi tersebut berkaitan dengan perkembangan perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar.
Massa menyampaikan kekecewaan terhadap langkah hukum yang ditempuh BNI terkait pelaksanaan eksekusi putusan perkara tersebut.
Sebelumnya, BNI menjelaskan bahwa gugatan perlawanan yang diajukan perseroan berfokus pada pelaksanaan eksekusi, khususnya mengenai penerapan mekanisme tanggung renteng sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
BNI menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan ditujukan untuk menolak kewajiban, melainkan untuk memperoleh kepastian agar pelaksanaan putusan dilakukan secara tepat, proporsional, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.((lis)







