Medan, 26/4 (indonesiaaktual.com) – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar,Sumatera Utara (Sumut) bukan merupakan bagian dari perseroan.
Penegasan itu disampaikan BNI untuk meluruskan persepsi publik terkait kasus yang melibatkan koperasi tersebut.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo dalam keterangan resminya secara tertulis, Minggu (26/4) menjelaskan, Koperasi Swadharma didirikan pada 2007 melalui akta pendirian tersendiri serta memiliki struktur kepengurusan dan manajemen operasional yang independen di luar BNI.
“Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” ujar Okki.
Dalam praktiknya kemudian, koperasi tersebut diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil berkisar 1,5% hingga 2% per bulan.
Aktivitas tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Selain itu, dalam perkara tersebut juga ditemukan indikasi pemalsuan dokumen.
Kondisi tersebut, ditambah dengan keberadaan koperasi yang sebelumnya beroperasi di lingkungan kantor BNI, turut memicu kesimpangsiuran persepsi di masyarakat. “Untuk mencegah hal serupa, sejak 2016 BNI telah mengambil langkah dengan melarang koperasi beroperasi di area kantor BNI,” ujarnya.
Sejak awal mencuatnya kasus, ujar di, BNI secara konsisten menegaskan bahwa hubungan hukum para deposan adalah dengan koperasi sebagai pihak yang menawarkan dan mengelola produk simpanan tersebut.
BNI memahami bahwa proses penyelesaian kasus itu memerlukan waktu dan turut merasakan kekhawatiran masyarakat yang terdampak.
Dalam konteks perlindungan nasabah, BNI memastikan seluruh dana nasabah tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal sesuai ketentuan regulator.
BNI juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa memverifikasi legalitas setiap produk keuangan melalui kanal resmi bank atau otoritas yang berwenang sebelum melakukan penempatan dana.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai putusan hukum yang berlaku,”ujar Okki. (lis)










