Medan, 29/4 (indonesiaaktual.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara terus berkomitmen memperkuat aspek keamanan dan kenyamanan perjalanan kereta api guna mencegah gangguan operasional maupun kecelakaan di area perlintasan, berkaca dari evaluasi keselamatan transportasi di berbagai wilayah.
“Hingga 29 April 2026, KAI Divre I Sumatera Utara tercatat telah menertibkan serta melakukan normalisasi lebar jalur pada 25 titik perlintasan sebidang yang tersebar di seluruh wilayah operasionalnya” ujar Pelaksana tugas Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo di Medan, Rabu (29/4).
Langkah itu diambil sebagai bentuk mitigasi risiko mengingat perlintasan sebidang merupakan titik pertemuan antara arus lalu lintas jalan raya dengan jalur kereta api.
Anwar Yuli Prastyo, menjelaskan, langkah normalisasi ini merupakan prioritas dalam menjamin keselamatan publik serta kelancaran perjalanan kereta api.
“Perlintasan sebidang merupakan salah satu titik paling rawan dalam perjalanan kereta api karena kendaraan dan kereta bertemu pada bidang yang sama. Untuk itu, kami melakukan penertiban secara konsisten sekaligus memastikan tidak muncul perlintasan liar baru di sepanjang jalur kereta api yang dapat membahayakan semua pihak,”ujar Anwar.
Selain tindakan teknis berupa penertiban fisik, KAI Divre I Sumut juga melakukan langkah preventif melalui edukasi publik.
Hingga saat ini tercatat sebanyak 52 kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut menjangkau berbagai lapisan masyarakat, mulai dari sosialisasi langsung di titik perlintasan hingga kunjungan ke sekolah, balai desa, serta ruang publik lainnya.
Anwar menekankan bahwa infrastruktur yang baik dan pengawasan yang ketat tetap membutuhkan dukungan dari perilaku pengguna jalan.
“Semua upaya yang telah dilakukan tidak akan optimal tanpa adanya kesadaran masyarakat untuk tertib saat melintasi perlintasan sebidang,” ujarnya. KAI Divre I Sumatera Utara juga mengingatkan bahwa kepatuhan di perlintasan sebidang merupakan amanat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan ketika sinyal peringatan berbunyi atau palang pintu mulai menutup. “KAI Divre I Sumatera Utara mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan mengutamakan keselamatan saat berada di perlintasan. Kesadaran untuk tertib di perlintasan tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan penumpang kereta api dan pengguna jalan lainnya,”ujar Anwar. (lis)








