Medan, 1/5 (indonesiaaktual.com) – Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara (Sumut) kini semakin mudah karena wajib pajak yang membayar pajak tahunan tidak lagi harus menyertakan KTP pemilik lama kendaraan.
Kemudahan itu berlaku bagi kendaraan yang telah berganti kepemilikan, namun belum dilakukan proses Bea Balik Nama (BBN). “Wajib pajak cukup memenuhi tiga syarat sederhana untuk pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunan,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis di Medan, Kamis (30/4).
Menurut dia, kebijakan itu mulai berlaku sejak Kamis (30/4/2026), sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK.Jadi tidak perlu membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya,” ujar Sutan, saat mengunjungi Kantor Samsat Medan Utara.
Dia menjelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain menunjukkan KTP pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan berupa permohonan pemblokiran sekaligus komitmen melakukan balik nama pada 2027.
“Harapan kita dengan langkah kebijakan ini, bisa memudahkan masyarakat dalam membayar PKB tahunan. Semoga wajib pajak antusias datang ke seluruh Samsat di Sumut, khususnya bagi pemilik kendaraan yang data di STNK-nya masih atas nama pemilik sebelumnya,”ujarnya.
Penyerahan hak milik kendaraan bermotor, ujarnya, dapat terjadi melalui berbagai proses seperti jual beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar.
Dengan kebijakan itu, kendala menghadirkan KTP pemilik lama tidak lagi menjadi hambatan.
Sejumlah wajib pajak pun mengaku merasakan langsung kemudahan tersebut. Salah satu pembayar PKB, Dewi Handayani, mengaku proses pembayaran yang ia bayangkan rumit ternyata sangat cepat.
“Sebagai masyarakat, saya merasa termudahkan sekali. Dan prosesnya cepat, hanya lima menit,”ujarnya.
Hal serupa disampaikan Diki Rahmansyah, yang sebelumnya kesulitan menghadirkan KTP pemilik lama kendaraan.
“Saya memang mau membayar pajak seperti biasa, tetapi ternyata per hari ini langsung disambut petugas dan dilayani, diberikan formulir tanpa harus bawa KTP pemilik lama. Ternyata mudah, cepat, dan lancar di tengah aktivitas kita yang padat,” ujarnya. (lis)






