Masih ingatkah publik dengan sengketa Gedung Warenhuis yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani VII-Hindu Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat? Kabar terkini gedung bersejarah sepeninggalan zaman Belanda itu telah memasuki ranah hukum.
Gugatan hukum bangunan gedung supermarket pertama bergaya Eropa itu yang dibangun tahun 1916 itu telah teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan nomor 296/G/2019/PTUN-Mdn. Yang menggugatnya adalah Maya S Pulungan alias Seminole melalui kuasa hukum Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate pada 26 November 2019.
“Gugatan Warenhuis sudah kita daftarkan pada 26 November lalu di PTUN Medan. Dan kabarnya akan memasuki sidang peradilan pada 12 Desember 2019,” kata Surya Adinata mewakili kuasa hukum Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate, (6/12/2019), di Medan.
Bergulirnya gugatan Warenhuis ke ranah pengadilan dipicu ‘tantangan’ oleh Pemko Medan terkait pengklaiman hak milik bangunan bersejarah tersebut. Padahal, kepemilikan Warenhuis ada ahli warisnya, Maya S Pulungan alias Seminole.
“Yang kita (kuasa hukum) gugat di PTUN Medan adalah BPN Medan sebagai tergugat dan Pemko Medan sebagai tergugat intervensi. Gugatan itu untuk membatalkan sertifikat Hak Pakai yang dikeluarkan oleh BPN Medan terkait kepemilikan Warenhuis,” sebut Surya, sapaan akrabnya.
Dengan adanya gugatan Warenhuis itu, lanjut Surya, berarti status Warenhuis kini bersengketa hukum. “Oleh karenanya, hormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Pemko Medan harus menghargainya,” ucap Surya.
Terkait mencuatnya kabar Gedung Warenhuis akan segera direnovasi (dibangun) kembali oleh Pemko Medan dengan menggunakan anggaran pemerintah ataupun menggunakan dana pihak ketiga melalui sistem BOT (Build-Operate-Transfer), kuasa hukum memberi ‘warning’ atau peringatan.
“Kita (kuasa hukum) mendapat informasi yang beredar di media bahwa Pemko Medan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas PKPPR Kota Medan berencana akan membangun gedung Warenhuis tahun depan (2020), dengan meminta bantuan biaya pembangunan Warenhuis ke Dirjen Cipta Karya sebesar Rp 15 miliar. Atau jika usulan tersebut tidak terealisasikan maka dilakukan alternatif BOT,” beber Surya.
Menurutnya, penggunaan anggaran negara itu untuk pemugaran akan menuai persoalan, sebab Warenhuis kini masih berstatus gugatan hukum. “Saat ini masih berstatus sengketa di pengadilan karena adanya gugatan. Jadi, Warenhuis belum bisa dikuasai secara mutlak. Selesaikan dulu gugatan,” sebutnya.
‘Warning’ dari kuasa hukum juga ditujukan pada pihak ketiga yang akan masuk sebagai investor BOT. “Jangan sesekali berani menjadi investor Warenhuis. Jangan mau terjebak, karena akan dapat muncul permasalahan mendatang,” seru Surya.
Sementara itu, Kantor Hukum Apindosu Lajo Parmate juga akan akan menyurati Dirjen Cipta Karya terkait sengketa Warenhuis, agar tidak ‘terjebak’ dalam pengucuran anggaran negara untuk renovasi Warenhuis yang masih bermasalah hukum di Pengadilan. (hmt)