Pematangsiantar, Sumut,18/7 (indonesiaaktual.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Sumut) menggelar Seminar Layanan Jaminan Fidusia di Pematangsiantar untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat.
“Seminar yang digelar dalam upaya peningkatan layanan Jaminan Fidusia itu dilangsungkan Kamis, 18 Juli 2024 di Hotel Sapadia Pematangsiantar, Sumut” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem di Siantar, Kamis.
Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan “stakeholder” terkait mengenai jaminan fidusia dan kewajiban penghapusan jaminan fidusia (roya) oleh Kreditur/Penerima fidusia demi terciptanya kepastian hukum di masyarakat.
Pelaksanaan seminar itu merupakan salah satu dari Rencana Aksi (Renaksi) Tahunan Kemenkumham Tahun 2024.
Kegiatan Seminar Fidusia itu dinilai penting untuk dilaksanakan guna penyebaran informasi mengenai kewajiban penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia/kreditur yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya.
Pada seminar itu, Kanwil Kemenkumham Sumut menghadirkan 4 orang narasumber.
Mulai Lenny Mutiara Ambarita selaku Notaris Kabupaten Simalungun dengan materi Tata Cara Pendaftaran, Perubahan dan Penghapusan Jaminan Fidusia
Kemudian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem dengan materi Urgensi Pemberitahuan Penghapusan Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia, Kuasa atau Wakilnya.
Indra Kristian Tamba dari Ditreskrimsus Polda Sumut yang memaparkan tentang Sanksi Fidusia dan Eksekusi pada Jaminan Fidusia.
Serta Marcel Soekender perwakilan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia denga membahas mengenai Pendaftaran, Penghapusan dan Eksekusi Jaminan Fidusia. (lis)