Sabtu, September 12, 2026
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com

BNI Tegaskan Ke DPRD Sumut Soal Keinginan Cepat Selesainya Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar Sumut

Admin by Admin
3 Juni 2026
in Hukum
0
BNI Tegaskan Ke DPRD Sumut Soal Keinginan Cepat Selesainya Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar Sumut

Medan, 3/6 (indonesiaaktual.com) – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya untuk menjalankan putusan pengadilan terkait perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang telah berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, penyelesaian perkara tersebut masih menunggu perkembangan proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BNI, perwakilan nasabah Koperasi Swadharma, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi C DPRD Sumatera Utara di Medan, Rabu (3/6/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Regional CEO BNI Wilayah 01, pimpinan BNI Cabang Pematangsiantar, serta kuasa hukum para pihak.
Regional CEO BNI Wilayah 01 Rustianto memaparkan, BNI telah menyatakan kesediannya membayarkan ganti rugi sekitar Rp472,62 juta sesuai porsi kewajiban BNI berdasarkan pembebanan tanggung renteng dalam Putusan PN Pematangsiantar Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms tertanggal 3 Desember 2020.

Sebagai wujud itikad baik, BNI bahkan telah menyampaikan surat kepada PN untuk menitipkan dana ganti rugi tersebut.
“BNI akan mematuhi apa yang menjadi keputusan dalam proses pengadilan di PN Pematangsiantar,” ujar Rustianto dalam rapat tersebut.
Terkait proses hukum lanjutan, Rustianto menjelaskan atas gugatan perlawanan (partij verzet) yang diajukan BNI, sebagai mekanisme hukum yang sah untuk memastikan pembebanan kewajiban dilakukan secara proporsional telah dilakukan mediasi pada 19 Mei 2025 dan 26 Mei 2025, namun tidak tercapai kesepakatan. Agenda berikutnya dijadwalkan sidang pada 9 Juni 2026 dengan pembacaan laporan mediator.

Related posts

Aksi Demo Terus Berlanjut di BNI Pematangsiantar Sumut, Pengamat Menilai Penyampaian Aspirasi Perlu Jaga Layanan dan Kepercayaan Pasar

Aksi Demo Terus Berlanjut di BNI Pematangsiantar Sumut, Pengamat Menilai Penyampaian Aspirasi Perlu Jaga Layanan dan Kepercayaan Pasar

3 Agustus 2026
KPPU Tingkatkan Dugaan Pelanggaran TikTok ke Tahap Penyelidikan

KPPU Tingkatkan Dugaan Pelanggaran TikTok ke Tahap Penyelidikan

1 Agustus 2026

Dalam kesempatan itu, BNI juga menegaskan Koperasi Swadharma merupakan entitas hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari perseroan.
Menurut Rustianto, koperasi tersebut dibentuk sebagai wadah kesejahteraan karyawan dengan kepengurusan, manajemen, anggaran dasar, serta aset yang tidak terkait dengan BNI.
“Koperasi Swadharma adalah entitas independen, memiliki kepengurusan dan manajemen tersendiri. AD/ART koperasi tidak ada kaitannya dengan BNI, begitu pula aset koperasi,”ujarnya.
Hubungan deposan maupun peminjam dengan koperasi, kata Rustianto, diatur melalui perjanjian kredit tersendiri antara koperasi dan nasabahnya, tidak melibatkan BNI sebagai institusi.

Hal ini diperkuat pernyataan Kepala Divisi Perlindungan Konsumen dan Pemberdayaan Daerah OJK Sumatera Utara, Yopi Suganda, yang menyatakan bahwa Koperasi Swadharma tidak tercatat dalam daftar lembaga yang berada di bawah pengawasan OJK.
Fakta itu memastikan produk yang ditawarkan kepada pihak terdampak beroperasi di luar sistem pengawasan keuangan resmi.
“OJK sedang menyelidiki sejumlah kasus. Salah satunya juga terkait kasus itu dan semua pihak diminta lebih bersabar,”ujar Yopi.
Dalam perkara pidana, dua mantan pejabat Koperasi Swadharma yang terkait dengan penghimpunan dana ke koperasi yakni Fahrul Rizal dan Rahmat telah diproses hukum dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Sementara dalam perkara perdata, para penggugat menggugat BNI bersama sejumlah pihak lainnya atas dasar perbuatan melawan hukum.
Putusan yang telah inkrah mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng dengan total nilai Rp4,253 miliar kepada 15 penggugat.
Proporsi pembebanan tanggung renteng tersebut kini sedang diuji melalui partij verzet yang diajukan BNI guna memastikan kewajiban masing-masing pihak ditentukan secara adil dan proporsional berdasarkan hukum.
Pada tahap aanmaning, BNI menyatakan kesediaan memenuhi porsi kewajibannya sebagaimana tercatat dalam berita acara dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Perbedaan pandangan yang kemudian muncul terkait mekanisme pelaksanaan aanmaning tersebut menjadi dasar BNI mengajukan partij verzet sebagai upaya hukum yang dijamin undang-undang.                BNI menegaskan akan mengikuti setiap tahapan yang ditetapkan pengadilan dan berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara transparan dan proporsional demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (lis)

Previous Post

Hutama Karya Catat Total Kendaraan Yang Melintas Pada Ruas Tol Capai 148.807 Unit di 31 Mei

Next Post

BULOG Serap 3 Juta Ton Gabah-Beras Petani Jadi Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional, Sumut “Sumbang” 14.992,34 Ton

Admin

Admin

Next Post
BULOG Serap 3 Juta Ton Gabah-Beras Petani Jadi Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional, Sumut “Sumbang” 14.992,34 Ton

BULOG Serap 3 Juta Ton Gabah-Beras Petani Jadi Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional, Sumut "Sumbang" 14.992,34 Ton

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

KAI Divre I Sumut Tambah 180 Petugas Ekstra Untuk Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang

KAI Divre I Sumut Tambah 180 Petugas Ekstra Untuk Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang

1 September 2026
Pemprov Sumut Kirim 1 Ton Makanan Siap Saji untuk Korban Bencana Nusa Tenggara Timur

Pemprov Sumut Kirim 1 Ton Makanan Siap Saji untuk Korban Bencana Nusa Tenggara Timur

1 September 2026
KAI Perkuat Peran Stasiun Belawan sebagai Gerbang Logistik Sumut

KAI Perkuat Peran Stasiun Belawan sebagai Gerbang Logistik Sumut

1 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 September 2026, Dexlite Rp24.200 per Liter

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 September 2026, Dexlite Rp24.200 per Liter

1 September 2026

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Juni 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Desember 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Agribisnis
  • Apps
  • Award
  • Bisnis
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • News
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sosok
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Transportasi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

KAI Divre I Sumut Tambah 180 Petugas Ekstra Untuk Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang

KAI Divre I Sumut Tambah 180 Petugas Ekstra Untuk Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang

1 September 2026
Pemprov Sumut Kirim 1 Ton Makanan Siap Saji untuk Korban Bencana Nusa Tenggara Timur

Pemprov Sumut Kirim 1 Ton Makanan Siap Saji untuk Korban Bencana Nusa Tenggara Timur

1 September 2026
  • Ketentuan Pengguna
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.