Minggu, Juli 26, 2026
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com

BNI Tegaskan Ke DPRD Sumut Soal Keinginan Cepat Selesainya Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar Sumut

Admin by Admin
Juni 3, 2026
in Hukum
0
BNI Tegaskan Ke DPRD Sumut Soal Keinginan Cepat Selesainya Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar Sumut

Medan, 3/6 (indonesiaaktual.com) – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya untuk menjalankan putusan pengadilan terkait perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang telah berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, penyelesaian perkara tersebut masih menunggu perkembangan proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BNI, perwakilan nasabah Koperasi Swadharma, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi C DPRD Sumatera Utara di Medan, Rabu (3/6/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Regional CEO BNI Wilayah 01, pimpinan BNI Cabang Pematangsiantar, serta kuasa hukum para pihak.
Regional CEO BNI Wilayah 01 Rustianto memaparkan, BNI telah menyatakan kesediannya membayarkan ganti rugi sekitar Rp472,62 juta sesuai porsi kewajiban BNI berdasarkan pembebanan tanggung renteng dalam Putusan PN Pematangsiantar Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms tertanggal 3 Desember 2020.

Sebagai wujud itikad baik, BNI bahkan telah menyampaikan surat kepada PN untuk menitipkan dana ganti rugi tersebut.
“BNI akan mematuhi apa yang menjadi keputusan dalam proses pengadilan di PN Pematangsiantar,” ujar Rustianto dalam rapat tersebut.
Terkait proses hukum lanjutan, Rustianto menjelaskan atas gugatan perlawanan (partij verzet) yang diajukan BNI, sebagai mekanisme hukum yang sah untuk memastikan pembebanan kewajiban dilakukan secara proporsional telah dilakukan mediasi pada 19 Mei 2025 dan 26 Mei 2025, namun tidak tercapai kesepakatan. Agenda berikutnya dijadwalkan sidang pada 9 Juni 2026 dengan pembacaan laporan mediator.

Related posts

Tim Terpadu Tindak Tegas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kotanopan Mandailing Natal Sumut

Tim Terpadu Tindak Tegas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kotanopan Mandailing Natal Sumut

Juli 2, 2026
KAI Divre I Sumut Gelar Sidak Narkoba ke Petugas Operasional Untuk Pastikan Keselamatan Perjalanan

KAI Divre I Sumut Gelar Sidak Narkoba ke Petugas Operasional Untuk Pastikan Keselamatan Perjalanan

Mei 18, 2026

Dalam kesempatan itu, BNI juga menegaskan Koperasi Swadharma merupakan entitas hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari perseroan.
Menurut Rustianto, koperasi tersebut dibentuk sebagai wadah kesejahteraan karyawan dengan kepengurusan, manajemen, anggaran dasar, serta aset yang tidak terkait dengan BNI.
“Koperasi Swadharma adalah entitas independen, memiliki kepengurusan dan manajemen tersendiri. AD/ART koperasi tidak ada kaitannya dengan BNI, begitu pula aset koperasi,”ujarnya.
Hubungan deposan maupun peminjam dengan koperasi, kata Rustianto, diatur melalui perjanjian kredit tersendiri antara koperasi dan nasabahnya, tidak melibatkan BNI sebagai institusi.

Hal ini diperkuat pernyataan Kepala Divisi Perlindungan Konsumen dan Pemberdayaan Daerah OJK Sumatera Utara, Yopi Suganda, yang menyatakan bahwa Koperasi Swadharma tidak tercatat dalam daftar lembaga yang berada di bawah pengawasan OJK.
Fakta itu memastikan produk yang ditawarkan kepada pihak terdampak beroperasi di luar sistem pengawasan keuangan resmi.
“OJK sedang menyelidiki sejumlah kasus. Salah satunya juga terkait kasus itu dan semua pihak diminta lebih bersabar,”ujar Yopi.
Dalam perkara pidana, dua mantan pejabat Koperasi Swadharma yang terkait dengan penghimpunan dana ke koperasi yakni Fahrul Rizal dan Rahmat telah diproses hukum dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Sementara dalam perkara perdata, para penggugat menggugat BNI bersama sejumlah pihak lainnya atas dasar perbuatan melawan hukum.
Putusan yang telah inkrah mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng dengan total nilai Rp4,253 miliar kepada 15 penggugat.
Proporsi pembebanan tanggung renteng tersebut kini sedang diuji melalui partij verzet yang diajukan BNI guna memastikan kewajiban masing-masing pihak ditentukan secara adil dan proporsional berdasarkan hukum.
Pada tahap aanmaning, BNI menyatakan kesediaan memenuhi porsi kewajibannya sebagaimana tercatat dalam berita acara dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Perbedaan pandangan yang kemudian muncul terkait mekanisme pelaksanaan aanmaning tersebut menjadi dasar BNI mengajukan partij verzet sebagai upaya hukum yang dijamin undang-undang.                BNI menegaskan akan mengikuti setiap tahapan yang ditetapkan pengadilan dan berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara transparan dan proporsional demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (lis)

Previous Post

Hutama Karya Catat Total Kendaraan Yang Melintas Pada Ruas Tol Capai 148.807 Unit di 31 Mei

Next Post

BULOG Serap 3 Juta Ton Gabah-Beras Petani Jadi Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional, Sumut “Sumbang” 14.992,34 Ton

Admin

Admin

Next Post
BULOG Serap 3 Juta Ton Gabah-Beras Petani Jadi Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional, Sumut “Sumbang” 14.992,34 Ton

BULOG Serap 3 Juta Ton Gabah-Beras Petani Jadi Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional, Sumut "Sumbang" 14.992,34 Ton

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Tim Teknis EKF SM Rawa Singkil : Evaluasi Kesesuaian Fungsi SM Rawa Singkil Diperkuat dengan Data Register Terbaru

Tim Teknis EKF SM Rawa Singkil : Evaluasi Kesesuaian Fungsi SM Rawa Singkil Diperkuat dengan Data Register Terbaru

Juli 10, 2026
PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumut Hadirkan Promo Tiket Hingga 20 Persen di Pekan Raya Sumatera Utara, Diskon Termasuk Untuk KA di Jawa

PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumut Hadirkan Promo Tiket Hingga 20 Persen di Pekan Raya Sumatera Utara, Diskon Termasuk Untuk KA di Jawa

Juli 9, 2026
Siswa Asal Sumut dan Aceh Raih Beasiswa Kuliah dari Telkomsel Edupreneur Youth

Siswa Asal Sumut dan Aceh Raih Beasiswa Kuliah dari Telkomsel Edupreneur Youth

Juli 10, 2026
Gubernur Bobby Nasution Apresiasi Dukungan Komisi VII DPR RI Dorong PRSU Masuk Kalender Event Nasional

Gubernur Bobby Nasution Apresiasi Dukungan Komisi VII DPR RI Dorong PRSU Masuk Kalender Event Nasional

Juli 10, 2026

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Agribisnis
  • Apps
  • Award
  • Bisnis
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • News
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sosok
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Transportasi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Tim Teknis EKF SM Rawa Singkil : Evaluasi Kesesuaian Fungsi SM Rawa Singkil Diperkuat dengan Data Register Terbaru

Tim Teknis EKF SM Rawa Singkil : Evaluasi Kesesuaian Fungsi SM Rawa Singkil Diperkuat dengan Data Register Terbaru

Juli 10, 2026
PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumut Hadirkan Promo Tiket Hingga 20 Persen di Pekan Raya Sumatera Utara, Diskon Termasuk Untuk KA di Jawa

PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumut Hadirkan Promo Tiket Hingga 20 Persen di Pekan Raya Sumatera Utara, Diskon Termasuk Untuk KA di Jawa

Juli 9, 2026
  • Ketentuan Pengguna
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.