Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengeluarkan saran terkait penanganan wabah virus Corona yang mulai menyebar di berbagai negara di dunia, yakni mendesak pemerintah Indonesia melakukan tindakan antisipasi dengan menyiapkan crisis center.
Ombudsman juga meminta pemerintah mengkaji ulang kesepakatan investasi yang mensyaratkan penggunaan tenaga kerja asing asal China dan menyiapkan skema mitigasi. Ini penting untuk mengantisipasi risiko meluasnya wabah virus Corona di area-area proyek investasi asal China, kata Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, Senin (27/1/2020), dalam keterangan tertulis yang diterima.
Alvin Lie mengatakan, berdasarkan data statistik jumlah tenaga kerja asal China yang ada di Indonesia mencapai 32.209 jiwa pada tahun 2018. Mereka terkonsentrasi pada wilayah-wilayah proyek maupun perkantoran perusahaan multinasional asal China.
“Meski belum ada data dengan jumlah signifikan mengenai warga Indonesia terjangkit wabah virus corona, pemerintah perlu menyiapkan crisis center, mengingat mobilisasi manusia dari China ke Indonesia atau sebaliknya cukup tinggi,” lanjut Alvin Lie.
Terkait tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di China, Alvin Lie mengatakan, pihaknya belum mendapatkan data yang falid. “Tak cukup mudah mendapatkan data statistik mutakhir mengenai tenaga kerja asal Indonesia yang berada di China. Beberapa sumber seperti The World Bank dan BPS menyebutkan dari 9 juta TKI di luar negeri, ada 10% atau lebih kurang 900.000 jiwa di China,” ujarnya.
Ombudsman mengapresiasi upaya screening lebih ketat di pintu-pintu kedatangan yang telah dilakukan oleh pemerintah.
Lebih jauh, Ombudsman memandang perlu segera dilakukan hal-hal berikut:
1. Menyiapkan komunikasi krisis agar masyarakat mengetahui kemana mereka harus berhubungan segera jika wabah mulai meluas dan bagaimana mengurangi resiko terjangkit virus Corona.
2. Mengkaji ulang kesepakatan investasi yang mensyaratkan penggunaan tenaga kerja asing asal China dan menyiapkan skema mitigasi. Ini penting untuk mengantisipasi risiko meluasnya wabah virus Corona di area-area proyek investasi asal China dan mengurangi dampak ekonomis akibat terganggunya aktivitas investasi.
3. Mengidentifikasi dan menyiapkan skema perlindungan bagi penduduk Indonesia yang berada di China, baik pekerja migran, pelajar, dan lainnya, maupun di wilayah negara lain yang terindikasi terkena serangan (suspected country).
4. Segera menyesuaikan standar pelayanan, termasuk terhadap BPJS, untuk memastikan pasien terjangkit wabah tetap dapat terlayani.
5. Melakukan pemutakhiran berkala dan mempublikasikan perkembangan keadaan berdasarkan tingkat kedaruratan, terutama di area-area rawan, agar bisa memberikan kewaspadaan dan ketenangan bagi publik.
“Ombudsman juga memandang Pusat Komunikasi Krisis perlu segera disiapkan karena publik penting mendapat informasi akurat terkini agar mempersempit ruang berkembangnya informasi sesat/hoax. Informasi publik agar dikelola sumber tunggal dan para pejabat agar menahan diri tidak menyampaikan informasi yang akuntabilitasnya belum jelas,” ungkapnya. (lis/hmt)