Jumat, September 18, 2026
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com

Laporan Pidana PTPN II Soal Pemalsuan Surat Lahan di Polda Sumut Naik ke Tingkat Penyidikan

Admin by Admin
25 April 2022
in Peristiwa
0

Related posts

Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Kenali Risiko dan Siaga Hadapi Bencana, Ada Potensi Banjir dan Gempa Bumi

Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Kenali Risiko dan Siaga Hadapi Bencana, Ada Potensi Banjir dan Gempa Bumi

16 September 2026
Pemprov Sumut Kirim 1 Ton Makanan Siap Saji untuk Korban Bencana Nusa Tenggara Timur

Pemprov Sumut Kirim 1 Ton Makanan Siap Saji untuk Korban Bencana Nusa Tenggara Timur

1 September 2026

PT PERKEBUNAN Nusantara II (PTPN 2) melalui Kepala Bagian Hukum, Ganda Wiatmaja telah melaporkan saudara Rokani dkk ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUH Pidana jo. Pasal 266 KUH Pidana dalam perkara perdata No 05/Pdt.G/2011/Pn-LP dengan objek perkara lahan Afdeling III, Kebun Tanjung Garbus.

Dugaan pemalsuan/penggunaan surat palsu yang dilakukan oleh sdr. Rokani dkk terkait surat klaim Afdeling III Penara berupa SKTL (Surat keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah dan Ladang) yang diterbitkan tanggal 20 Desember 1953 juga data indentitas para Penggugat.

Setelah penyidik melakukan pemeriksaan Saksi, Ahli dan pengumpulan bukti-bukti, maka saat ini penyidik Poldasu telah meningkatkan status perkara laporan PTPN II tersebut ke tahap penyidikan. Dengan status penyidikan tersebut, tidak lama lagi diharapkan akan segera ditetapkan tersangka.

Lahan Afdeling III Penara, Kebun Tanjung Garbus, Kecamatan Tanjung Morawa seluas 533 hektar sejak dilakukan nasionalisasi tahun 1958 dikuasai dan kelola oleh Perusahaan Negara Perkebunan (PNP) hingga saat ini di oleh PTPN II dengan alas hak HGU yang telah dilakukan perpanjangan terakhir berdasarkan sesuai SK HGU No. 62/Penara tanggal 20 Juni 2003.

“Kita sudah mengambil langkah-langkah hukum, di antaranya mengajukan PK (Peninjauan Kembali), sesuai surat permohonan no.4/2022 tanggal 16 Maret 2022, karena adanya sejumlah kejanggalan dalam Putusan Mahkamah Agung RI,” jelas Penasehat Hukum PTPN II, Hasrul Benny Harahap.

Didalangi Mafia Tanah?

Kuatnya upaya pihak luar untuk menguasai lahan HGU seluas 464 hektar itu, diduga didalangi sejumlah oknum mafia tanah di Sumatera Utara. Sebab posisi lahan tersebut saat ini sangat strategis sebagai daerah pengembangan kawasan Bandara Kuala Namu.
Padahal, di areal tersebut sudah ditanami kelapa sawit.

“Kita punya data lengkap secara hukum bahwa lahan tersebut HGU aktif. Makanya kita heran bagaimana bisa keluar putusan yang memenangkan mereka di atas lahan HGU,” tambah Hasrul Benny lagi.

Menurut Penasehat Hukum PTPN 2 itu, strategi yang diterapkan pihak luar dalam upaya merebut aset negara (PTPN II- Red) itu tergolong cukup licik. Diawal mereka diduga merekayasa sejumlah berkas berkas lama yang sangat diragukan keabsahannya sebagai dasar ajukan gugatan, menarik dan menghimpun orang untuk menjadi anggota yang ikut menggugat, dan untuk lebih meyakinkan perjunangannya mereka menggandeng organisasi petani HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) untuk munculkan kesan seolah ini perjuangan kaum petani.

“Padahal yang ada dibalik itu diduga adalah oknum-oknum mafia tanah, yang selama ini mengobok-obok lahan HGU PTPN II yang berada di lokasi strategis,” tambah Hasrul Benny Harahap.

Beberapa hari sebelumnya pihak PTPN II menolak rencana Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang akan melakukan eksekusi dan pencocokan objek perkara (konstatering) dan memvalidasi atas lahan Afdeling III Penara, Kebun Tanjung Garbus.

Disebutkan, objek perkara adalah tanah eks PTP IX namun anehnya tanah yang akan dijadikan objek eksekusi adalah tanah eks PTP II/PNP II. Selain itu, PTPN II juga menilai bahwa surat-surat yang digunakan oleh penggugat di PN Lubukpakam tersebut adalah diduga palsu atau bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya;

“Afdeling III Penara diperoleh Negara Republik Indonesia dari Nasionalisasi Perusahaan Belanda berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1959. Dengan demikian tidak mungkin lahan Afdeling III Penara merupakan milik masyarakat,” jelas Hasrul Benny Harahap.

“Kami telah buat laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana di Polda Sumut. Termasuk proses penyelidikan tindak pidana korupsi di Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan perlawanan atas penetapan eksekusi (verzet),” tambah Hasrul Benny. (rel)

Tags: Laporan PidanaPemalsuan Surat Lahanpolda sumutPTPN II
Previous Post

Komjen Agus Andrianto Kirim Ratusan Paket Sembako Untuk Jurnalis

Next Post

Reuni Akbar dan Halal Bi Halal Alumni 84 SMAN 8 Medan Digelar 14 Mei

Admin

Admin

Next Post

Reuni Akbar dan Halal Bi Halal Alumni 84 SMAN 8 Medan Digelar 14 Mei

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Baru Dua Setengah Bulan Beroperasi, 28.034 Penumpang Telah Manfaatkan KA Srilelawangsa Medan–Lubuk Pakam

Baru Dua Setengah Bulan Beroperasi, 28.034 Penumpang Telah Manfaatkan KA Srilelawangsa Medan–Lubuk Pakam

17 September 2026
Utamakan Privasi Nasabah, BSI Raih Pengakuan Global untuk Sistem Keamanan Data Lewat Sertifikasi ISO 27701:2025

Utamakan Privasi Nasabah, BSI Raih Pengakuan Global untuk Sistem Keamanan Data Lewat Sertifikasi ISO 27701:2025

17 September 2026
Utamakan Privasi Nasabah, BSI Raih Pengakuan Global untuk Sistem Keamanan Data Lewat Sertifikasi ISO 27701:2025

Utamakan Privasi Nasabah, BSI Raih Pengakuan Global untuk Sistem Keamanan Data Lewat Sertifikasi ISO 27701:2025

17 September 2026
Dinas Pendidikan Sumut Kebut Program Strategis Daerah, Rehab 187 Ruang Kelas

Dinas Pendidikan Sumut Kebut Program Strategis Daerah, Rehab 187 Ruang Kelas

16 September 2026

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Juni 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Desember 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Agribisnis
  • Apps
  • Award
  • Bisnis
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • News
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sosok
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Transportasi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Baru Dua Setengah Bulan Beroperasi, 28.034 Penumpang Telah Manfaatkan KA Srilelawangsa Medan–Lubuk Pakam

Baru Dua Setengah Bulan Beroperasi, 28.034 Penumpang Telah Manfaatkan KA Srilelawangsa Medan–Lubuk Pakam

17 September 2026
Utamakan Privasi Nasabah, BSI Raih Pengakuan Global untuk Sistem Keamanan Data Lewat Sertifikasi ISO 27701:2025

Utamakan Privasi Nasabah, BSI Raih Pengakuan Global untuk Sistem Keamanan Data Lewat Sertifikasi ISO 27701:2025

17 September 2026
  • Ketentuan Pengguna
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.