KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali menggelar diseminasi Layanan Partai Politik (Parpol) menjelang Pemilihan Umum tahun 2024.
Narasumber yang hadir diantaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Alex C. Pinem), Ketua KPU Kabupaten Karo (Gemar Tarigan) dan Abraham Tarigan (Bawaslu Kabupaten Karo).
Alex C. Pinem mengatakan, kegiaran ini salah satu tugas dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam rangka penyebarluasan informasi mengenai Layanan Partai Politik.
“Penyebarluasan informasi mengenai Layanan Partai Politik ini jadi salah satu tugas kami, Kementerian Hukum dan HAM, sehingga para stakeholder memiliki pemahaman hingga dapat mewujudkan tertib administrasi terkait dengan pendaftaran pendirian badan hukum partai politik dan juga membahas tentang seluk beluk partai politik di Indonesia, demi menciptakan perpolitikan yang damai menyongsong Pemilu Serentak 2024.
Menurut Alex C. Pinem, salah satu wujud keterlibatan masyarakat dalam proses politik lewat Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat.
Partai Politik yang bisa menjadi peserta Pemilu hanya yang memiliki legalitas. Kementerian Hukum dan HAM menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran data Partai Politik sebelum melakukan pengesahan badan hukum Partai Politik.
Narasumber dari KPU Kab. Karo, Gemar Tarigan menyampaikan tugas dan wewenang KPU Kabupaten yang salah satunya adalah memutakhirkan data pemilih dan menetapkan daftar pemilih, hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pelaksaan Pemilu serta mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.
Abraham Tarigan (Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Karo) menyampaikan terwujudnya Pemilu yang jujur dan adil dapat tercapai jika fungsi pengawasan berjalan dengan efektif, oleh karena itu Bawaslu hadir untuk melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan Pemilu, menindaklanjuti temuan dan pelanggaran Pemilu dan melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.
Pemilu dapat berjalan dengan baik apabila ada dukungan dan kerjasama dari masyarakat sebagai pemilik hak suara dan stakeholders lainnya untuk menjamin terciptanya tahapan Pemilu yang damai.
Peserta dalam kegiatan tersebut berasal dari Komisi Pemilihan Umum Kab. Karo, Badan Pengawas Pemilu Kab. Karo, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepolisian Resor Karo, perwakilan Camat Berastagi dan perwakilan Partai Politik yang ada di Kabupaten Karo hadir dalam kegiatan ini diajak bersama-sama menciptakan pelaksanaan Pemilu yang damai di Kabupaten Karo. (red)