PT UNIVERSAL Pharmaceutical Industries (PT UPI) melakukan pemusnahan ratusan ribu botol sirop obat Unibebi (cough sirop).
Jumlah sirop obat Unibebi (cough sirop) yang dimusnahkan pada Selasa, 27 Desember 2022, sebanyak 900.576 botol (70.040,24 kg) sirop obat Unibebi (cough sirop), di Fasilitas Pengelolaan Limbah Terpadu (FPLT) Kawasan Industri Medan PT Adhi Karya.
“Pemusnahan sirop obat Unibebi (cough sirop) dibawah pengawasan BPOM, dilakukan dengan metode yang tidak menimbulkan pencemaran,” ujar Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan, Martin Suhendri di Belawan, Sumut.
Martin menjelaskan, obat yang dimusnahkan itu berasal dari hasil penarikan, peredaran maupun yang masih dalam persediaan. Termasuk untuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat.
BPOM akan terus memantau produk PT UPI mau pun lainnya yang mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman.
Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor BPOM, Togi Junice Hutadjulu menyebutkan, pihaknya akan terus memantau, serta melakukan penarikan sekaligus memusnahkan obat yang mengandung EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.
Hasil penelitian BPOM dengan kandungan zat kimia berbahaya, obat sirop yang aman untuk anak sudah sebanyak 332 produk dari 38 industri farmasi.
Total 322 produk itu setelah hasil verifikasi periode 30 November hingga 14 Desember 2022, terdapat tambahan 160 produk yang telah memenuhi ketentuan.
Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Industries, Dingin Pakpahan mengatakan, perusahaan terus menarik produk obat sirol yang dinyatakan bermasalah.
“Sebagai perusahaan produksi, sudah kewajiban kami menarik dan memusnahkan semua obat yang bermasalah. Walau pun kami juga korban dari perusahaan pemasok bahan baku,” katanya. (red)