Oleh: Lirva Siallagan
Pegawai KPPN Balige
SESUAI DENGAN amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Dana Desa adalah bagian dari Transfer ke Daerah TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Penyaluran Dana Desa melalui KPPN Balige dilaksanakan dalam rangka untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan Negara kepada Pemerintah Daerah, khususnya Kabupaten Tapanuli Utara, Toba, Humbang Hasundutan dan Samosir.
Penyaluran Dana Desa hanya dapat dilakukan apabila dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa telah dipenuhi oleh Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Melalui hasil koordinasi yang baik antara Dinas PMDPPA, BPKAD/BPKPD/BPKPAD, KPPN Balige telah berhasil menyalurkan seluruh alokasi Dana Desa sebesar Rp602.889.578.000,00 (100%) kepada 753 Pemerintah Desa secara tepat waktu dan tepat jumlah tanpa adanya gagal salur/potongan Dana Desa/retur SP2D.
Berdasarkan laporan penyerapan dan capaian output, penggunaan Dana Desa tidak dilakukan secara konsumtif, akan tetapi secara produktif untuk membiayai pelaksanaan kegiatan Desa dalam rangka mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan program kemasyarakatan.
Adapun belanja konsumtif adalah pengeluaran yang dilakukan oleh seseorang tidak lagi dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan melainkan juga untuk memenuhi keinginan hingga tercapai kepuasannya.
Penggunaan Dana Desa secara konsumtif untuk kepentingan pihak pribadi/tertentu akan dikenakan ketentuan pidana secara hukum dan dikenakan sanksi penghentian penyaluran Dana Desa.
Seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa telah direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa.
Semua kegiatan harus dipertanggungjawabkan secara admistratif, teknis, dan hukum. Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali.
Pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa menurut kegiatan dan capaian output tersaji pada aplikasi OMSPAN (https://spanint.kemenkeu.go.id/spanint/) dan dapat diakses oleh Pemerintah Desa/Kabupaten, APIP dan KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah secara real time.
Berdasarkan monitoring penyerapan Dana Desa pada aplikasi OMSPAN s.d 22 Desember 2023, dari total penyaluran sebesar Rp602.889.578.000,00, Pemerintah Desa masih menginput dan mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa sebesar Rp428.323.045.2380,00 (71,05%).
1. Kategori Penyelenggaraan Pemerintahan Desa telah digunakan sebesar Rp9.697.566.327,00 untuk Operasional Pemerintah Desa, Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan, Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa, pelaksanaan kegiatan/tugas/fungsi Pemerintah Desa dan pelayanan administrasi umum lainnya.
2. Kategori Pelaksanaan Pembangunan Desa telah digunakan sebesar Rp239.501.396.723,00 untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Pemeliharaan Aset Desa (seperti Jalan, Jembatan, Sanitasi, Fasilitas Umum, Sumber Air Bersih, Sistem Pengelolaan Sampah dan Limbah, dsb) Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, Posyandu dan Desa Siaga Kesehatan, Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, Penyelenggaraan Informasi Publik Desa dan Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa.
Kategori Pembinaan Kemasyarakatan Desa telah digunakan sebesar Rp5.766.225.902,00 telah digunakan untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kesenian dan Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa, Penyelenggaraan Festival/Lomba tingkat Desa, Pembinaan Organisasi (seperti Klub, Karang Taruna, Lembaga Adat, LKMD/LPM/LPMD dan PKK) serta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat lainnya.
3. Kategori Pemberdayaan Masyarakat Desa telah digunakan sebesar Rp92.553.155.331,00 telah digunakan untuk Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa, Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan, Pembangunan Saluran Irigasi, Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengelolaan BUMDes/Koperasi/ KUD/ UMKM, serta Peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat Desa.
Kategori Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa telah digunakan sebesar Rp78.905.064.255,00 untuk penyelenggaraan pelayanan tanggap darurat bencana dan penyaluran BLT Desa kepada 25.943 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sedangkan kategori pembiayaan telah digunakan sebesar Rp1.899.636.700,00 untuk pengembangan dan penyertaan modal BUMDes.
Selain penyaluran Dana Desa Reguler dan BLT Desa, KPPN Balige juga telah menyalurkan seluruh alokasi Tambahan Dana Desa sebesar Rp19.072.737.000,00 kepada 153 Pemerintah Desa yang terdiri atas 49 Pemerintah Desa pada Kabupaten Tapanuli Utara sebesar Rp5.702.032.000,00; 26 Pemerintah Desa pada Kabupaten Samosir sebesar Rp3.025.568.000,00; 31 Pemerintah Desa pada Kabupaten Humbang Hasundutan sebesar Rp4.328.902.000,00 dan 47 Pemerintah Desa pada Kabupaten Toba sebesar Rp6.016.235.000,00.
Tambahan Dana Desa TA 2023 tersebut dapat digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas Desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam, terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.
Pemerintah Desa dapat melakukan pelaporan penggunaan tambahan Dana Desa melalui aplikasi OMSPAN secara berkala. Berdasarkan monitoring s.d 22 Desember 2023, belum terdapat penginputan data atas penyerapan alokasi tambahan Dana Desa Tahun 2023.
Secara keseluruhan, penggunaan Dana Desa berperan penting dalam upaya pemerataan pembangunan, peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta menjadi perwujudan salah satu Nawa Cita “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam rangka negara kesatuan”.
Dana Desa juga menjadi instrumen penting desa dalam upaya penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). ***