PERKEMBANGAN teknologi dan digital di negara kita merupakan suatu keniscayaan yang memberikan dampak ke semua sektor dalam kehidupan.
Salah satunya adalah sektor keuangan, dimana dimulai sejak berlangsungnya pandemi Covid 19.
Secara sadar atau tidak sadar saat ini seluruh lapiran masyarakat sudah merasakan atas praktis dan mudahnya metode pembayaran secara digital dan telah tersedia banyak platform digital payment Indonesia.
Secara teknis, digital payment adalah metode pembayaran yang memanfaatkan teknologi digital, memanfaatkan jaringan internet dan mengunakan sejumlah perangkat untuk mendapatkan benefit berupa kecepatan, kepraktisan dan efisiensi.
Pada tahun 2003 merupakan awal dari bergulirnya reformasi di bidang keuangan negara yang dibuat oleh anak bangsa sendiri yang merupakan sebuah milestone sejarah bangsa dalam rangka mengelola keuangan negara.
Terdapat 3 (tiga) buah Undang Undang yang terbit hampir bersamaan dalam jarak yang tidak terlalu lama, yakni Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, saat itu bangsa Indonesia memasuki babak baru dalam mengelola keuangan negara.
Salah satu yang diamanatkan dari paket regulasi Undang-Undang Keuangan Negara tersebut adalah reformasi pengelolaan kas negara dalam bentuk modernisasi pengelolaan kasnegara.
Kemudian pada tahun 2014 Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter di Indonesia mengembangkan sebuah konsep pembayaran dengan berupaya mengurangi peran uang tunai dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh masyarakat yang kemudian dikenal sebagai Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) atau cashless society.
Konsep tersebut kemudian diadopsi oleh pemerintah dalam rangka transaksi pengelolaan dana APBN, sehingga setiap transaksi pemerintah diarahkan dilakukan secara cashless/digital.
Dilanjutkan pada pertengahan tahun 2018, sebagai salah satu upaya mengadopsi cashless society, dalam rangka memperoleh manfaat efisiensi, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan kembali mengeluarkan sebuah paket regulasi berupa Peraturan Menteri Keuangan nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
Kebijakan cashless society dalam rangka modernisasi pengelolaan kas tersebut dilanjutkan dengan melakukan restrukturisasi rekening dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keungan nomor PMK- 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga.
Dalam peraturan tersebut pemerintah mewajibkan rekening pengeluaran pada satuan kerja perlu dilakukan restrukturisasi, yaitu dari rekening giro diubah ke rekening virtual (virtual account). Harapannya adalah dapat mendorong simplifikasi, efisiensi, dan efektivitas satuan kerja dalam pengelolaan pelaksanaan APBN.
Manfaat rekening virtual tersebut yaitu jumlah rekening akan berkurang karena jumlah rekening induk cukup dibuka hanya pada K/L induk, sehingga lebih mudah untuk dikelola dan mudah dalam melakukan pengawasan kegiatan.
Pada tahun yang sama, yaitu tahun 2019, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan kebijakan baru yaitu Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment Pada Satuan Kerja sebagai pengembangan Kartu Kredit Pemerintah serta virtual account.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah tersebut adalah upaya menciptakan lapangan kerja sebagai salah satu implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), juga program pemerintah dengan Program Bangga Buatan Indonesia (PBBI).
Dalam hal tersebut pemerintah ingin menjadikan UMKM sebagai bagian yang harus berperan dalam rangka digitalisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Aplikasi DigiPay adalah merupakan suatu inovasi pemerintah dalam mengelola belanja pemerintah melalui uang persediaan menuju arah modernisasi/digital secara cashless untuk mewadahi pengadaan barang/jasa secara elektronik/digital, dengan perubahan yaitu sistem pembayaran menggunakan transaksi tunai ke non tunai, transaksi fisik ke teller bank menjadi transaksi electronic banking, paper based reporting ke digital reporting, dan sistem informasi luring ke sistem informasi daring terintegrasi.
Aplikasi Digipay pada tahun 2022 terpillih sebagai Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dalam acara Pengumuman Top Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) dan predikat TOP 45 sebagai “Platform Integrasi Belanja Pemerintah melalui Digipay: Pemberdayaan UMKM dan Bangga Produk Indonesia”.
Secara umum manfaat Digipay antara lain :
- Sistem pembayaran lebih aman karena menggunakan teknologi terenkripsi yang diperkuat dengan adanya PIN, password, atau OTP untuk mencegah orang berbuat jahat
- Transaksi pembayaran lebih cepat dan tidak butuh banyak verifikasi sebagaimana pembayaran tradisional yang membutuhkan waktu lebih dari sehari
- Kemudahan pembayaran di mana dan kapan saja selama ada akses internet dan platform pendukung dan tidak perlu repot mencari mesin ATM
- Terintegrasi dengan layanan keuangan lain seperti Internet Banking dan Mobile Banking sehingga transaksi bisa dilakukan sewaktu-waktu tanpa khawatir kehabisan dana
- Praktis dan efisien dalam pengelolaan waktu, karena hanya bermodalkan gadget atau laptop dan akses internet kita bisa melakukan berbagai transaksi keuangan
- Lebih transparan dalam bertransaksi/ belanja barang sesuai kebutuhan unit satuan kerja.
- Dalam perhitungan dan pembayaran pajak telah difasilitasi oleh pltform
Sampai dengan semester II tahun 2023 satuan kerja yang bergabung pada Aplikasi Digipay pada wilayah KPPN Balige meliputi 4 (empat) kabupaten, yaitu Kabupaten Toba, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Samosir terdapat 59 (lima puluh sembilan) satuan kerja dari total 55 (lima puluh lima), sehingga diperoleh nilai 107% satker yang bergabung.
Pada sektor vendor/UMKM yang terdaftar pada Aplikasi Digipay yaitu sebanyak 25 (dua puluh lima) dari 27 (dua puluh tujuh) vendor yang harus terdaftar, sehingga diperoleh nilai 88,88% jumlah vendor. Terdiri dari sejumlah 10 vendor terdapat pada wilayah Kabupaten Toba.
Sedangkan transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Aplikasi Digipay sampai dengan semester II tahun 2023 sebanyak 581 yang didominasi oleh satuan kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan dengan nilai transaksi lebih kurang sebesar Rp.75.716.000,- (tujuh puluh lima juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah).
Berdasarkan jumlah dan nilai transaksi pada Aplikasi Digital Payment tersebut dapat diberi kesimpulan bahwa perubahan pengelolaan Uang Persediaan bisa dilakukan oleh satuan kerja pada kabupaten dan satuan kerja yang kecil. Asalkan ada kemauan berubah dan niat dari satuan kerja untuk mengubah kebiasaan dari cara manual ke digital.
Sedangkan untuk meningkatkan jumlah UMKM pada Aplikasi Digipay perlu dilakukan beberapa hal, yaitu edukasi proses bisnis dan edukasi mengubah mindset pelaku UMKM supaya berubah dari kecenderungan transaksi secara konvensional menjadi digital dengan harapan dengan semakin banyaknya UMKM yang bergabung dan terdaftar, maka roda perekonomian Indonesia yang sebagian ditopang dari transaksi pelaku UMKM akan semakin membaik.
Maju terus, Satuan Kerja dan UMKM tingkatkan ekonomi bersama Digipay. ***
Penulis: Onny Pakpahan
Kepala Seksi PDMS pada KPPN Balige – Sumatera Utara