Oleh: Andika Bangun Patria
KRISIS EKONOMI yang terjadi saat ini melanda secara global akibat dampak negatif dari pandemi Covid-19. Berbagai negara menggunakan cara- cara yang efektif agar menyelesaikan permasalahan yang terjadi di sektor ekonomi.
Indonesia juga tidak luput dari dampak yang dihasilkan dari pandemi Covid19. Strategi yang digunakan Indonesia yaitu dengan melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Program PEN merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian. PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19.
Pengembangan food estate menjadi salah satu solusi dan stratrgi yang dilakukan oleh pemerintah untuk melaksanakan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Program ini dibentuk dekarenakan dampak pandemi Covid-19 yang sangat masif dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia, sektor yang sangat terkena dampak dari pandemi ini adalah sektor perekonomian.
Di dalam rencana operasional pemulihan ekonomi nasional (PEN) food estate, dijelaskan bahwa pembentukan food estate ini sendiri menjadi salah satu program yang dilaksanakan oleh pemerintah dan dijabarkan pada peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2020 tentang program pemulihan ekonomi nasional untuk penanganan pandemi Covid-19.
Pertanian menjadi salah satu ujung tombak kehidupan pada satu negara. Dari perkembangannya pertanian terbagi menjadi banyak sektor yang terfokus pada produksinya sendiri. Pertanian juga berpengaruh terhadap perkembangan perekonomian pada suatu negara dimana hasil yang di produksi dari sektor pertanian dapat bermanfaat pada ketahanan pangan satu negara dan ekspor hasil pertaniannya. Pada saat pandemi Covid-19 melanda seluruh aspek secara global, sektor pertanian menjadi sorotan karena ancaman krisis pangan yang terus membayangi setiap negara.
Dampak yang sangat dirasakan oleh petani berada pada permintaan yang cukup tinggi, penjaminan mutu kualitas produksi, jalur distribusi, dan masih banyak aspek lain yang harus diperhatikan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat pada masa pandemi ini. Oleh karena itu dibutuhkan penyesuaian strategi yang efektif dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menjadikan dasar bagi Pemerintah untuk Mengembangkan Food Estate
Food estate adalah sebuah konsep pengembangan pertanian, yang bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan nasional dan swasembada pangan. Food estate biasanya dilakukan dengan mengalokasikan lahan pertanian yang luas dan dilengkapi dengan infrastruktur pertanian modern seperti irigasi, sarana dan prasarana transportasi, dan fasilitas pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
Food estate umumnya dikelola oleh pemerintah atau investor swasta, dengan tujuan untuk meningkatkan produksi pangan dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Food estate juga dapat membantu mengurangi ketergantungan impor pangan dan meningkatkan ketahanan pangan suatu negara.
Food estate Kabupaten Humbang Hasundutan dimulai pada bulan juni tahun 2020 dengan luas lahan 215 Ha dengan berberbagai komoditi pertanian.
Tujuan dari food estate kabupaten Humbang Hasundutan adalah:
- Membangun kawasan hortikultura (bawang merah, bawang putih dan kentang) terpadu, yang berdaya saing, ramah lingkungan dan modern berbasis korporasi petani.
- Mendorong sinergitas dengan stakeholders lintas sektor dalam pengembangan food estate hortikultura berbasis korporasi petani dan penyiapan benih bermutu, utamanya bawang merah, bawang putih dan kentang.
- Mendorong terbentuknya kelembagaan petani berbasis korporasi.
Dan mempunyai visi Terwujudnya kawasan sentra produksi pangan terintegrasi, modern dan regeneratif yang meningkatkan cadangan pangan dan memperkuat lumbung pangan nasional serta meningkatkan konservasi hutan dan alam di Provinsi Sumatera Utara yang juga berkontribusi pada transformasi sistem pangan nasional dan daerah yang berkelanjutan
Visi Pengembangan Food Estate/Kawasan Sentra Produksi Pangan akan diwujudkan melalui tiga misi sebagai berikut:
- Mensejahterakan masyarakat dan petani Provinsi Sumatera Utara dan sekitarnya melalui pengembangan kawasan sentra produksi pangan yang terintegrasi dengan sistem penataan ruang geospasial yang mengintegrasikan antara pengembangan infrastruktur wilayah dan perlindungan lingkungan hidup; dengan desain bentang berkelanjutan untuk perbaikan layanan distribusi pangan dan peningkatan produktivitas lahan pangan sekaligus peningkatan layanan lingkungan dan sekuestrasi karbon yang berkontribusi pada adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
- Meningkatkan produktivitas beraneka komoditas pangan melalui penguatan rantai produksi hulu (on farm) dan pemasaran hilir produk pangan (off farm) yang berbasis pertanian regeneratif dan presisi dalam wadah korporasi petani serta meningkatkan penganekaragaman pangan masyarakat;
- Merehabilitasi dan melestarikan ekosistem hutan, habitat liar, sungai dan lingkungan hidup untuk mendukung keberlanjutan kawasan sentra produksi pangan yang ekologis sekaligus mendukung sekuestrasi karbon dan penyelamatan air dan tanah.
Food Estate Tahap I dengan luas lahan 215 Ha kabupaten Humbang Hasundutan terdiri atas 3 komoditi adalah :
1. Bawang Merah
2. Bawang Putih
3. Kentang
Dan dikelola oleh 7 Kelompok Tani yaitu :
1. Ria Kerja
2. Ganda Marsada
3. Sehati
4. Ria Bersinar
5. Maju
6. Karejo
7. Sinar Jaya(Demfarm)
Investor Swasta terdiri 7 perusahaan :
1. PT Indofood
2. PT Calbee Wings
3. PT Champ
4. PT Semangat Tani Maju Bersama
5. PT Agra Garlica
6. PT Agri Indo Sejahtera
7. PT Karya Tani Semesta
Terdapat 4 (empat) model kerjasama yang sudah berlangsung di Food Estate/Kawasan Sentra Produksi Pangan di Provinsi Sumatera Utara dan rencana pengembangannya, yaitu:
- kerjasama 3 (tiga) pihak (investor, korpen, dan petani pemilik lahan)
- kerjasama 2 (dua) pihak (investor dan petani)
- kerjasama percontohan (tim transisi dan investor)
- kerjasama hilirisasi (investor dengan industri pengolahan/pabrik hilirisasi)
Pengelolaan Pendanaan Pembangunan APBN
Pendanaan dari berbagai sumber tersebut dikelola dengan fokus pada:
- Pengelolaan Belanja Pusat
- Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Arah Kebijakan pengelolaan belanja pemerintah pusat adalah meningkatkan kualitas alokasi pendanaan prioritas pembangunan. Hal ini menjadi kebijakan dasar perencanaan dan penganggaran belanja Kementerian/Lembaga dan belanja non- Kementerian/Lembaga. Pengelolaan belanja pemerintah pusat dilakukan berdasarkan prinsip money follows program dengan pendekatan yang Holistik, Integratif, Terpadu, dan Spasial (HITS).
Total anggaran pemerintah digelontorkan untuk program food estate sepanjang tahun 2021-2023 adalah Rp1,595 triliun(Dpr.go.id, 2022).Khusus Sumatera Utara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran Rp 1,062 triliun untuk pembangunan infrastrukturdengan rentan waktu 2020-2023 meliputi bidang Sumber Daya Air dengan total anggaran Rp 406,9 miliar dan konektivitas atau jalan akses sebesar Rp 619,1 miliar.
Kementerian ATR/BPN sampai dengan tahun 2022 telah melakukan sertifikasi sejumlah 87 sertifikat dan ditahun 2023 triwulan 4 akan menerbitkan sertifikat sejumlah 100 sertifikat untuk lahan food estate. Sedangkan kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumatera I membantu dukungan konektivitas menuju kawasan Food Estate Humbahas (TA 2020- 2021) melalui jalan akses sepanjang 8,59 km, pembangunan jalan akses TSTH2 sepanjang 8,60 km, dan dua buah jembatan (Jembatan Aek Nauli I dan Parsingguran) masing-masing sepanjang 25 meter. Dilanjutkan pada TA 2021-2022 berupa pembangunan jalan akses sepanjang 5,70 km ke kawasan TSTH2 Pollung.
Manfaat Food Estate Bagi Masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan
- Meningkatkan Kesejahteraan khususnya masyarakat tani yang tergabung dalam kelompok Tani yang mengolah Lahan Food Estate Kabupaten Humbang Hasundutan
- Menambah Pengetahuan Petani tentang peningkatan kapasitas produksi dan kualitas produksi dengan adanya pendampingan dari Food Estate
- Pembangunan Infrastruktur berupa Jalan Aspal yang memudahkan akses ke lahan pertanian sehingga memudahkan distribusi hasil pertanian
- Pembangunan 4 Waduk buatan(embung) dikawasan Food Estate memudahkan para petani dalam proses pengairan ke lahan pertanian
- Pembukaan Lahan pertanian modern dan sertifikasi Tanah secara gratis
- Distribusi hasil produksi dari petani diambil oleh Food estate dengan harga terbaik dibandingkan pengepul/pedagang.
Disamping Manfaat yang sudah dirasakan oleh masyarakat masih terhadap permasalahan yang dihadapi antara lain:
- Akses Jalan Utama untuk Poktan Maju, Karejo, Ria Bersinar belum semua di aspal dan sebagian masih jalan tanah
- Akses terhadap fasilitas irigasi belum semuanya berjalan
- Petani kurang modal untuk olah lahan
- Petani terbatas waktu, karena sambil melakukan pekerjaan lain (mengambil kemenyan, kopi, padi, andaliman)
- Beberapa petani berdomisili tidak berdekatan dengan lokasi food estate
- Beberapa petani tidak mampu mengerjakan dikarenakan faktor usia
- Belum semua lahan disertifikasi
- Embung di lokasi demfarm belum dapat difungsikan kembali. Terdapat banyak kerusakan pipa dan kebocoran.
Dari hal diatas masih terdapat hal-hal yang membuat program food estate terhambat.
Jika dicermati, karakteristik petani di Kabupaten Humbang Hasundutan menghasilkan kopi, sayur-sayur, kemenyan, dan andaliman dengan keberagaman hasil pertanian. Kondisi ini,berubah untuk kemenuhi komoditas pilihan, seperti kentang, bawang merah dan bawang putih.
Kondisi perubahan lain, berubahnya model kerja petani yang sebelumnya memiliki keberagaman hasil yang terlihat dari tabel dengan sistem kedaulatan akan lahan, akan berganti menjadi sistem kemitraan dengan komoditas yang telah ditentukan.
Kondisi ini memungkinkan petani tidak memiliki kontrol atas lahan dan tanaman yang dimiliki. Terlebih lagi,minimnya keterlibatan dalam mengambil keputusan.
Proletarisasi petani dan hilangnya keluarga petani kecil (depeasantisasi)menjadi ancaman serius yang dialami. Pemerintah lebih memilih mengandalkan korporasi dibanding petani.
Tuntutan yang tinggi dalam memenuhi industri pangan dalam menjamin ketahanan pangan, menuntut petani menanam komoditas pilihan food estate bernilai ekonomi tinggi, seperti bawang putih, bawang merah dan kentang.
Terlebih komoditas dominan petani menanam sayur-sayuran, kopi, andaliman dan kemenyan menjadi aktivitas keseharian petani. Artinya petani dituntut untuk menghasilkan komoditas yang sebelumnya mereka tidak akrab.
Proses perubahan ini yang membutuhkan waku melalui proses pembinan, pelatihan dan pemberdayaan. Langkah ini yang harus menjadi prioritas utama, tidak hanya sebagai alat produksi.
Dari Pelaksanaan Program Food Estate pada Kabupaten Humbang Hasundutan sampai dengan tahun 2023 dapat disampaikan sebagai berikut :
- Meningkatkan Kesejahteraan khususnya masyarakat tani yang tergabung dalam kelompok Tani yang mengolah Lahan Food Estate Kabupaten Humbang Hasundutan
- Terdapat 4 (empat) model kerjasama yang sudah berlangsung di Food Estate/Kawasan Sentra Produksi Pangan
- Pelaksanaan Program Food Estate Kabupaten Humbang Hasundutan yang terdiri 3 komoditi adalah bawang merah,bawang putih dan kentang sudah berjalan dengan baik akan tetapi perlu keseriusan baik pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mendampingi supaya Program Food Estate bisa berjalan dengan baik mengingat banyaknya kendala yang dihadapi.
- Pembangunan Infrastruktur Jalan,Jembatan dan Waduk yang menggunakan Anggaran Kemeterian PUPR yang sangat besar harus dapat digunakan sebaik-baiknya demi peningkatan Program Food Estate
- Perlunya Auditor atau Baik Internal maupun Eksternal pemerintah terhadap Program Food Estate di Kabupaten Humbang Hasundutan mengingat telah menghabiskan Dana APBN baik dana Kementerian/Lembaga ataupun Dana Transfer Daerah.
- Program Food Estate Kabupaten Humbang Hasundutan masih banyak dijumpai lahan yang terbengkalai dikarenakan kurang diurus oleh petani dikarenakan masih dianggap sebagai bukan komodoti unggulan buat petani dan kurangnya pengetahuan tentang pertanian modern. ***