Medan, 21/2/2024 (indonesiaaktual.com) – Dalam pengertian atau arti aset adalah sumber-sumber daya bernilai ekonomi milik pribadi/perusahaan yang diharapkan bisa menghasilkan keuntungan di masa mendatang.
Dan manajemen PT Kereta Api
Indonesia (KAI) Divre 1 Sumut, salah satu perusahaan BUMN yang beroperasi di wilayah Sumut, yang peduli menyelamatkan aset-aset milik negara.
Perusahaan BUMN itu terlihat terus melakukan pengamanan, pengambilalihan aset yang diambil/dikuasai orang.
Pada September tahun 2022, tercatat ada penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Teknis (PKST) antara PT KAI dengan Kodam I/Bukit Barisan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT KAI Divre I Sumut dengan Kepolisian Daerah Sumut.
PKST antara Divre I Sumut dengan Kodam I/Bukit Barisan itu berisi tentang kesepakatan mengenai pertukaran data dan pendayagunaan SDM antara kedua belah pihak. Komitmen KAI dan kerjasama atau kolaborasi untuk pengamanan aset KAI itu, membuahkan hasil.
Hingga Agustus 2022, data dari KAI Divre 1 Sumut tercatat telah melakukan penertiban asetnya berupa tanah seluas 170.612,95 m2 dan bangunan seluas 935,40 m2.
Adapun bangunan yang telah ditertibkan, yaitu berupa kios, rumah perusahaan, bangunan dinas dan bangunan liar, yang sebelumnya dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Melalui penertiban tersebut, PT KAI Divre I Sumut telah menyelamatkan asetnya senilai Rp90.912.371.900. Pada 2023 sendiri, tercatat di kawasan Tebing Tinggi Provinsi Sumut ada enam kali penangkapan pencuri sarana kereta api. Penangkapan pencuri itu dilakukan jajaran Polres Tebing Tinggi.
Komitmen Penyelamatan Aset
Komitmen KAI dalam penyelamatan aset perusahaan di Provinsi Sumut itu terlihat dari adanya pembentukan tim dan kolaborasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan), seperti Kepolisian dan Badan Pertanahan Negara (BPN).
Vice President PT KAI Divre I Sumut, Mohamad Arie Fathurrochman
dalam keterangannya melalui Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, Senin (19/2/2024), menegaskan PT KAI Divre I SU komitmen, serius dan fokus dalam menjaga aset negara.
Termasuk akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelola dan sekaligus melakukan optimalisasi aset tersebut.
Komitmen itu semakin terlihat dari langkah manajemen KAI Divre Sumut yang membuat payung hukum untuk melindungi dan mengambilalih aset yang dikuasai pihak lain dan mengacu pada peraturan terkait pengamanan aset.
Mulai dari mengacu pada Surat Edaran Meneg BUMN nomor SE-09/MBU/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Tindak Lanjut Penertiban Aset BUMN. Kemudian Surat KPK nomor R-1027 H/01-12/03/2009 tanggal 17 Maret 2009 Perihal Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN).
Ditambah ada Peraturan Menteri BUMN PER-13/MBU/09/2014 tanggal 10 September 2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap BUMN
Manajemen KAI sendiri sudah memiliki Surat Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) nomor KEP.U/JB.312/IV/11/KA-2013 Tanggal 13 April 2013 Tentang Pedoman Penertiban Bangunan di Atas Aset Tanah.
Bahkan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sudah memiliki payung hukum tentang Pembetukan Tim Penertiban Aset Tanah dan Bangunan di Lingkungan Divisi Regional Divre I Sumut. Pembentukan tim itu bernomor SK.VP.DV.1./KL.501/1/6/DV.1-2021 tanggal 22 Januari 2021.
“PT KAI Divre I Sumut komitmen, serius dan fokus dalam menjaga aset negara dan akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya, sekaligus melakukan optimalisasi aset tersebut,” ujar Anwar Solikhin.
KAI Beri Apresiasi
Menyadari peran besar stakeholder dalam membantu KAI menyelamatkan aset perusahaan/negara, maka KAI memberi apresiasi atau penghargaan kepada sejumlah instansi.
KAI misalnya memberi apresiasi kepada Polres Tebing Tinggi dan BPN Wilayah Sumut atas kinerja dalam pengamanan maupun pengelolaan aset non railway. Penghargaan itu diberikan di Kantor Pusat PT KAI Bandung pada 1 Februari 2024.
Apresiasi yang langsung diterima Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon yang diserahkan Komisaris PT KAI Riza Primadi.
Polres Tebing Tinggi diapresiasi dengan kinerja keamanan di wilayah kerja KAI Tebing Tinggi seperti penangkapan para pelaku pencurian aset prasarana milik PT KAI.
“Tercatat selama 2023, jajaran Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan pelaku pencurian aset sebanyak 6 kali,” ujar Anwar Solikhin.
Penghargaan juga diberikan kepada BPN menyangkut kinerja pengelolaan aset non railway di wilayah Sumut.
Ada lima kantor BPN yang mendapatkan penghargaan KAI, yakni BPN Kota Medan, BPN Kabupaten Batu Bara, BPN Kabupaten Serdang Bedagai, BPN Kabupaten Asahan dan BPN Kabupaten Deli Serdang. Penghargaan ke BPN diserahkan Komisaris PT KAI Rochadi.
- BPN berhasil menerbitkan buku sertifikat aset milik PT KAI di wilayah Divre I Sumut.
- BPN Kota Medan mengeluarkan jumlah sertifikat 15 buku dengan luas 15.950 meter persegi (m2).
- BPN Kabupaten Batu Bara sebanysk 117 sertifikat dengan luas 605.547 m2.
- BPN Kabupaten Serdang Bedagai 294 sertifikat dengan luas 1.188.582 m2.
- BPN Kabupaten Asahan 61 sertifikat dengan luas 531.836 m2
- BPN Kabupaten Deli Serdang 39 sertifikat dengan luas 344.931 m2
KAI berharap dengan pemberian penghargaan itu dapat memotivasi serta meningkatkan kolaborasi antara PT KAI Divre I Sumut dengan stakeholders khususnya jajaran Kepolisian dan BPN dalam mendukung program penyelamatan aset PT KAI.
Aset negara memang perlu diselamatkan dari penguasaan orang-orang yang tidak berhak dan KAI Divre 1 Sumut memang sudah punya komitmen kuat untuk kebijakan itu. (Evalisa Siregar)