Medan,3/11 (indonesiaaktual.com) – Kereta Api Indonesia (KAI) Bandara Medan sepanjang Bulan September 2024 mengangkut 368.396 penumpang.
“Jumlah 368.396 penumpang itu menunjukkan kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya yang masih sebanyak 332.727,” ujar Corporate Communication KAI Bandara, Sosiawan Putra di Jakarta, Kamis (3/10/2024)
Peningkatan volume penumpang di September dipicu oleh libur panjang Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, yang jatuh pada 16 September.
“Kenaikan volume penumpang itu juga mencerminkan semakin tingginya minat masyarakat menggunakan transportasi KA (kereta api),” ujarnya.
Selama periode libur, banyak pengguna yang memanfaatkan layanan KAI Bandara untuk melakukan perjalanan ke berbagai tujuan, termasuk ke kota-kota sekitar.
Dia menyebutkan, jumlah penumpang KA Srilelawangsa relasi Medan, Binjai dan Kuala Bingai mencapai 184.741 dengan rata-rata harian mencapai 6.158 orang.
Sedangkan relasi dari Medan menuju Bandara Internasional Kualanamu mencapai 183.655 penumpang selama Bulan September 2024.
“Pada libur panjang dari 13-16 September 2024,jumlah penumpang mencapai 41.054 dengan puncak tertinggi terjadi pada hari terakhir libur, yaitu 16 September 2024 dengan total 12.059,” katanya.
Sosiawan Putra menegaskan, KA Bandara berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi para penumpang.
Dengan layanan yang cepat, aman, dan nyaman diharapkan semakin banyak masyarakat yang memilih kereta api sebagai moda transportasi utama.
KAI Bandara, katanya, terus melakukan inovasi dalam layanan dan fasilitas, serta meningkatkan sosialisasi mengenai keuntungan menggunakan kereta api.
Di usia ke 18 tahun, KAI Bandara menyediakan layanan “Go Show” dimana para penumpang bisa mendapatkan informasi secara “update” terkait keberangkatan, kedatangan, dan jadwal KA Bandara terintegrasi dengan ARTS;
KAI Bandara juga menghimbau kepada penumpang untuk dapat melakukan pemesanan tiket dengan segera untuk memastikan ketersediaan tempat.
Termasuk mengingatkan kepada penumpang agar memilih KA dengan waktu yang cukup sebelum keberangkatan pesawat, yakni 2 jam sebelum keberangkatan domestik atau 3 jam sebelum keberangkatan internasional. (lis)