Medan, 18/12 (indonesiaaktual.com) – Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (DPD REI) Sumatera Utara (Sumut) menggelar pertemuan strategis dengan Ikatan Konsultan Penilai Bangunan Gedung (IKPBG) sebagai upaya memperkuat sinergi antara pelaku industri properti di provinsi itu.
“Pertemuan digelar di Kantor DPD REI Sumut pada Rabu, 18 Desember 2024,” ujar Ketua DPD REI Sumut, Rakutta Karo Karo, SE, MMPP di Medan, Kamis (19/12/2024).
Selain Rakutta Karo Karo, SE, MMPP , hadir dalam acara tersebut dari REI Sumut, masing-masing Muhammad Fadli Bangun (Sekretaris), Andry Hendrawan (Bendahara), Reza Sirait (Wakil Ketua), Suwito (Wakil Ketua), Alberth Pasaribu (Wakil Ketua), dan Hery Zein (Wakil Ketua).
Dari IKPBG, Ketua Ir Saut Pardede, Aminah Asmara Dewi (Sekretaris), Ramayani Marpaung (Bendahara), serta Raflis Tanjung (Wakil Ketua).
Menurut Rakutta, agenda utama pertemuan itu membahas Sertifikat Laik Fungsi (SLF), regulasinya, serta usulan peraturan daerah (perda) terkait pengawasan dan penerapan SLF.
Rakutta menjelaskan, SLF merupakan dokumen krusial untuk menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung bagi penghuni atau penggunanya.
Meski demikian, katanya, implementasi SLF di Sumut masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya pemahaman di kalangan pengembang dan adanya perbedaan kebijakan antardaerah.
“DPD REI Sumut melihat perlunya penyelarasan regulasi yang mendukung implementasi SLF secara efisien tanpa menghambat proses pengembangan properti,” katanya.
Melalui dialog dengan IKPBG, ujar Rakutta, REI berharap dapat menemukan solusi yang bermanfaat bagi semua pihak.
Ketua IKPBG, Ir. Saut Pardede,. menegaskan, pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap bangunan untuk memastikan aspek keselamatan dan fungsi bangunan tetap terjaga.
Saut Pardede juga menekankan perlunya percepatan legislasi perda terkait SLF agar pengawasan dan penerapannya dapat dilakukan secara lebih terstandar.
‘Yang perlu kita pikirkan pertama adalah bagaimana mendorong terbitnya perda karena hampir di setiap kabupaten/kota di Jawa sudah memiliki perda yang mengatur ketentuan tersebut, “katanya
Tanpa perda, ujar dia, sering kali tidak bisa mengajukan klaim atau melakukan peninjauan dengan pemerintah, karena ada peraturan baru yang tidak mengacu pada aturan sebelumnya.
Masalahnya, kata Saut, meskipun perda itu sudah diusulkan, belum ada tindak lanjut yang jelas.
“Tanpa adanya perda, IKPBG melihat hampir semua proses pengurusan SLF menjadi permasalahan besar dan sering kali berdampak pada biaya tambahan, ” katanya.
Oleh karena itu, IKPBG menginginkan agar pihak-pihak dari REI terlibat aktif dalam mengajukan perda tersebut.
“IKPBG berharap upaya itu dilakukan di semua kabupaten/kota di Sumut karena kebutuhan di setiap daerah berbeda-beda dan tidak bisa disamakan, ” ujar Saut.
Dalam peraturan menteri, undang-undang, maupun peraturan pemerintah, selalu ditekankan pentingnya pembentukan perda.
Namun, anehnya, hingga saat ini belum ada satu pun kabupaten/kota di Sumut yang memiliki perda terkait ketentuan itu.
Saut Pardede menegaskan, untuk mendorong percepatan perda tersebut, ada kebutuhan lain yang juga perlu diprioritaskan, yaitu menyederhanakan proses pengurusan SLF, terutama untuk tipe maksimum 90.
Menurut undang-undang, proses administrasi saat ini terlalu panjang dan memakan waktu.
Oleh karena itu, ujar dia, REI dan IKPBG perlu mengusulkan agar pengurusan SLF Tipe 90 tidak perlu diperiksa secara berulang, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat.
“IKPBG juga mengajak pihak-pihak terkait untuk bersama-sama mendatangi dewan maupun wali kota,” ujarnya.
Wakil Ketua Bidang Hukum IKPBG, Raflis Tanjung mengatakan, IKPBG sudah melakukan lima kali presentasi, tetapi karena adanya pergantian anggota dewan, pembahasannya belum mencapai keputusan final.
Langkah-langkah itu penting agar semua pihak, terutama anggota REI, bisa mendapatkan solusi yang lebih efisien dan mendukung percepatan pembangunan di Sumut.
Dalam pertemuan itu menghasilkan beberapa rekomendasi penting.
Mulai soal penyusunan panduan teknis SLF yang disepakati bersama antara pengembang dan konsultan penilai.
Kemudian usulan ke pemerintah daerah untuk mempercepat proses legislasi perda tentang SLF.
Kegiatan itu diakhiri dengan komitmen bersama antara DPD REI Sumut dan IKPBG untuk terus menjalin komunikasi dan kolaborasi demi mendorong pengembangan properti yang berstandar dan berkelanjutan di Sumut. (lis)