Medan, 22/12 (indonesiaaktual.com) -Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho Melakukan Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Sengketa Kewarisan di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
“Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Sengketa Kewarisan di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar itu berlangsung Jumat (20/12/2024, ” ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H di Aceh, Mingguan (22/12/2024).
Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat yang diketuai Dr. Muhammad Redha Valevi itu didampingi
Heti Kurnaini Ssy, MH dan Nurul Husna SH.
“Ini adalah sengketa perkara waris antara istri pewaris dengan keluarga (wali) dari pewaris.Pewaris tidak mempunyai keturunan, “katanya.
Adapun objek sengketa yang diperiksa adalah sepuluh objek yang terdiri dari tanah persawahan, rumah dan kebun yang terletak di tiga Gampong.
Kemudian, delapan objek di Gampong Lamneuheun yakni lima petak tanah kebun, satu petak tanah rumah dan 1 petak tanah sawah .
Ada pun satu objek tanah sawah di Gampong Cot Masam dan satu objek lainnya terletak di Gampong Krueng Ano berupa tanah sawah.
Lokasi objek cukup luas serta berbukit membuat Tim Majelis Hakim mengeluarkan energi ekstra utuk validasi konfirmasi pengukuran.
Objek yang luas, rintik hujan serta akses pematang yang lumayan sulit membuat tantangan tersendiri bagi aparatur MS Jantho dalam melaksanakan tugasnya.
“Berdasarkan Info dari pak Geuchik, sengketa ini sudah berlansung menahun,” ujar Muhammad Redha.
Dalam memimpin sidang pemeriksaan, Majelis Hakim dibantu Panitera Akmal Hakim BS, S.H.I., M.H., Jurusita Adli dan aparatur lainnya.
Selain itu juga dihadiri Penggugat bersama kuasa hukumnya, dan Tergugat beserta kuasa hukumnya, Keuchik Gampong Cot Masam, Gampong Lamneuheun dan Gampong Kruen Ano serta anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Baro.
Dalam sidang pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim bersama panitera, jurusita dan aparatur memeriksa objek yang terletak di tiga gampong berbeda tersebut dengan teliti secara kesuluruhan menghitung luas objek tanah persawahan dan kebun.
Termasuk memeriksa luas tanah yang di atasnya berdiri sebuah rumah pada tiga gampong di Kecamatan Kuta Baro.
Disaksikan berbagai pihak yang hadir, Muhammad Redha meminta kepada pihak Penggugat dan Tergugat agar sama-sama dapat saling mengalah untuk mencapai perdamaian.
“Mengutip peribahasa dalam bahasa aceh “ Oen Balek Baloe, Oen Panjoe Ngon Sumpai Ploek, geutanyoe sabei ke droe droe peu pasai ta meu antok / kita sesama keluarga sedarah kenapa harus bertikai dengan memperebutkan harta warisan dari pewaris, tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, semuanya dapat diselesaikan dengan kepala yang dingin,” katanya.
Sidang pemeriksaan setempat itu adalah berdasarkan legal Standing dari Pasal 180 R.Bg/153 HIR, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat Objek Terperkara.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang berperkara atas sikap kooperatif, juga kepada aparatur desa ketiga Gampong serta pihak keamanan selama pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat,” ujar
Muhammad Redha saat menutup sidang yang berjalan lancar, aman dan tertib. (lis)